Pengajuan SPM ke KPPN Selama Pandemi Covid-19
Ditulis oleh pegawai OJT KPPN Jakarta II
-
Artha Febrianty Gultom
-
Ida Dwi Pawestri
-
Iryna Wanda Atillah
- Tectano Rahmat Wiedya
Memang tidak bisa dipungkiri denga adanya wabah Covid-19 atau yang bernama lain virus corona berdampak signifikan dalam aspek kehidupan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, bahkan pelayanan masyarakat, khususnya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Tak sedikit dari kantor-kantor di daerah meliburkan kegiatannya untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat atau pun dengan pemilik kepentingan, dengan alternative yang digunakan dalam hal tersebut yaitu dilakukannya Work From Home atau nama lainnya WFH dalam durasi waktu yang telah ditentukan selama wabah Covid-19. Hal ini tidak mengartikan pegawai menjadi libur ataupun bebas tugas, pegawai tetap mengemban tugas kantor namun melaksanakannya di rumah masing-masing sesuai dengan job desk masing-masing pegawai.
Salah satu yang ikut merasakan atau melaksanakan dilakukannya Work From Home ini adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, meskipun melaksanakan Work From Home dalam menjalankan kegiatan operasional KPPN, tak dipungkiri juga bahwa KPPN masih melaksanakan Work From Office atau lebih tepatnya masih ada kegiatan masuk kantor seperti hari biasa, bedanya pegawai yang masuk kantor sudah memiliki jadwal tersendiri, atau bisa dikatakan masuk kantor dengan shift, contohnya di KPPN Jakarta 2, pegawai yang melaksanakan WFO dan WFH diberikan jeda hari sebanyak 2 hari, maksudnya dua hari pegawai masuk kerja ke kantor, dan dua hari pegawai melaksanakan WFH dari rumah maupun kosan masing-masing.
Seiiring dengan pelayanan utama dari KPPN adalah pemroses SPM, maka pengajuan SPM yang biasanya dilakukan manual oleh satuan kerja atau satker mitra KPPN, dilakukan secara online, atau dengan kata lain, satker tidak berkunjung atau mendatangi KPPN secara lain, melainkan mengirimkan berkas lewat email kepada KPPN.
Dilansir dari fanpage facebook KPPN Jakarta 1 tentang Pengajuan SPM selama masa darurat Covid-19, terdapat beberapa hal yang bisa dihimpun.
- Mengutamakan pengajuan SPM yang sifatnya prioritas, antara lain: pembayran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat covid-19m pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, pembayaran belanja mendesak lainnya.
- Pengajuan SPM GUP dilaksanakan dengan ketentuan: satker agar mengajukan SPM GUP Tunai dan SPM GUP KKP satu kali dalam satu bulan, melakukan simplikasi pengajuan SPM GUP, yaitu satu SPM GUP Tunai agar membuat beberapa kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda sepanjang dalam jenis belanja yang sama sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang tata cara penggabungan beberapa keiatan, output, dan lokasi dalam penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada bendahra pengeluaran.
- Pengajuan SPM TUP Tunai dan SPM TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbngan kepala KPPN.
- Waktu pengajuan SPM ke KPPN diatur dengan ketentuan: waktu penerimaan SPM secara elektronik mulai pukul 07.30 samapi dengan pukul 12.00 waktu setempat, kepala kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan menetapkan jumlah maksimal dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN dalam wilayah kerjanya.
- Ketentuan mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dalam keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan diatas berlaku selama periode masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.