Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penerapan penuh kewajiban kepemilikan Sertifikat Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 211/PMK.05/2019. Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh PPK dan PPSPM yang ditunjuk atau sedang menjabat wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK (PNT) dan Sertifikat Kompetensi PPSPM (SNT). Tanpa sertifikat tersebut, pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal, Direktorat Sistem Perbendaharaan, dengan dukungan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, telah melakukan penguatan sistem melalui interkoneksi antara aplikasi SAKTI dan SIMASPATEN. Melalui integrasi ini, kewenangan pengguna pada aplikasi SAKTI akan diblokir secara otomatis apabila data pada SIMASPATEN menunjukkan bahwa pengguna tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikatnya telah kedaluwarsa.
Guna menjaga kelancaran pelaksanaan anggaran pada tingkat satuan kerja kementerian/lembaga, pada tahun pertama implementasi penuh ini diberikan kebijakan relaksasi. Kementerian/lembaga dapat mengajukan dispensasi kepemilikan sertifikat kompetensi bagi PPK dan PPSPM di lingkungannya. Dispensasi tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa pejabat yang bersangkutan tetap menjalani proses perolehan sertifikat kompetensi secara paralel, serta masa dispensasi tidak melebihi 6 (enam) bulan.
Selain itu, dalam kondisi tertentu ketika satuan kerja belum memiliki PPK dan/atau PPSPM yang bersertifikat, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk PPK dan PPSPM dari satuan kerja lain dalam lingkup wilayah (eselon II) yang sama. Alternatif lainnya, KPA juga dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM untuk sementara waktu hingga kebutuhan pejabat bersertifikat dapat terpenuhi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM, selama masa transisi 6 (enam) tahun hingga 31 Desember 2025, kepemilikan sertifikat kompetensi dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yaitu konversi, refreshment, dan uji kompetensi. Sementara itu, sejak implementasi penuh yang berlaku mulai 1 Januari 2026, mekanisme perolehan sertifikat dilakukan melalui pelatihan yang dilanjutkan dengan uji kompetensi. Selain itu, tersedia pula mekanisme konversi khusus bagi PPK yang telah memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan sertifikat pelatihan PPK yang diterbitkan oleh BPPK.
Proses mekanisme pengajuan kepemilikan sertifikat kompetensi dilakukan seluruhnya melalui aplikasi SIMASPATEN dengan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, meliputi: foto formal dengan background merah, SK kenaikan pangkat terakhir (untuk PPK dan PPSPM disyaratkan memiliki golongan pangkat minimal III/a), Ijazah pendidikan terakhir (untuk PPK dan PPSPM disyaratkan memiliki background pendidikan minimal D3 atau yang dapat disetarakan), dan SK Pengelola Keuangan aktif apabila saat ini menjabat sebagai PPK atau PPSPM, serta dokumen lain yang sifatnya opsional yaitu Sertifikat PBJ dan Sertifikat Pelatihan PPK/Penyelesaian Tagihan dari BPPK bagi PPK.
Sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Sertifikat tersebut dapat diperpanjang melalui pengajuan perpanjangan yang disertai bukti keikutsertaan dalam program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Berdasarkan hasil monitoring melalui SIMASPATEN per 12 April 2026, tercatat sebanyak 2.141 pejabat perbendaharaan yang terdiri atas PPK, PPSPM, dan bendahara di lingkup KPPN Jakarta II. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.462 PPK dengan tingkat kepemilikan sertifikat kompetensi sebesar 86,9%, 249 PPSPM dengan tingkat kepemilikan sertifikat kompetensi mencapai 90%, 390 Bendahara Pengeluaran dengan tingkat kepemilikan sertifikat kompetensi sebesar 89%, serta 40 Bendahara Penerimaan dengan tingkat kepemilikan sertifikat kompetensi sebesar 77,5%.
Guna mendorong peningkatan kepemilikan sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM di lingkup satuan kerja mitra, KPPN Jakarta II mengembangkan inovasi PANDORA (Pandu Data Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan). PANDORA merupakan aplikasi berbasis dashboard yang dapat diakses oleh seluruh mitra satuan kerja KPPN Jakarta II. Melalui aplikasi ini, satuan kerja dapat memantau secara komprehensif jumlah PPK, PPSPM, dan bendahara yang terdaftar di lingkungannya, termasuk informasi mengenai pejabat yang telah maupun belum memiliki sertifikat kompetensi, serta sisa masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimiliki.
KPPN Jakarta II akan terus mendorong seluruh pejabat perbendaharaan di lingkup satuan kerja mitra untuk mencapai kepemilikan sertifikat kompetensi secara penuh. Upaya ini sejalan dengan amanah penerapan kebijakan PMK 211/PMK.05/2019, sekaligus sebagai langkah antisipatif untuk menghindari kendala dalam proses pelaksanaan anggaran. Dengan terpenuhinya kewajiban sertifikasi, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kompetensi memadai, sehingga tercipta tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Tampilan Inovasi PANDORA – PANDU DATA SERTIFIKASI PEJABAT PERBENDAHARAAN


