Seiring dengan adanya perkembangan teknologi informasi, pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara melalui mekanisme uang persediaan dianggap perlu mengikuti perubahan dengan pembayaran secara elektronik melalui sistem marketplace yang menghubungkan antara pemesan dan pembayaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan kemudian mengeluarkan dasar hukum yang mengatur terkait penggunaan Digital Payment-Marketplace (Digipay) melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital payment pada Satuan Kerja.
Sebagai bentuk dukungan Percepatan Implementasi Digipay pada Satker Lingkup Kementerian Keuangan, KPPN Jakarta II telah beberapa kesempatan mengadakan Bimbingan Teknis maupun Bincang Santai dalam rangka Percepatan Implementasi Marketplace Digipay. Kegiatan ini bekerja sama dengan Pihak Bank Himbara (BNI, BRI dan Mandiri) dalam penyediaan sharing knowlegde ataupun mengenai informasi-informasi terbaru dalam penerapan Marketplace Digipay.
Pada tanggal 4 sampai 6 Oktober lalu, KPPN Jakarta II telah melaksanakan kegiatan Kegiatan Bincang Santai Implementasi Marketplace dan Digital Payment (Digipay) pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Jakarta II. Pembukaan Kegiatan Bincang Santai Implementasi Marketplace dan Digital Payment (Digipay) pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Jakarta II oleh Kepala KPPN Jakarta II, dengan memberikan penjelasan singkat mengenai pentingnya implementasi Marketplace dan Digital Payment untuk satuan kerja dalam rangka mendukung perkembangan industry 4,0 dan juga untuk mendaftarkan vendor-vendor yang telah digunakan oleh satker dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses implementasi Marketplace, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi. Untuk menghadapi tantangan yang terjadi, KPPN Jakarta II telah menyususn beberapa action plan yaitu Mendorong Satker agar melakukan transaksi pada sistem Marketplace untuk mendukung pelaksanaan implementasi UU UMKM, jadi tidak hanya sebatas pendaftaran dari satker dan vendor namun terdapat transaksi serta Rekonsiliasi Transaksi dan Vendor dari satker setiap akhir bulan berkenaan dengan pihak Bank untuk melihat data real satker yang telah melakukan transaksi melalui marketplace Digital Payment.
Memasuki inti acara, adalah pemaparan materi dari Pihak Bank Himbara (BNI, BRI dan Mandiri) mengenai alur penggunaan aplikasi Digipay dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab baik dengan satker maupun dengan pihak vendor.
Dengan dilaksanakannya acara kali ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada satker untuk bisa lebih mengenal aplikasi yang nantinya akan membantu dalam rangka mensukseskan perkembangan industri yang terdigitalisasi dan bisa menaikkan taraf penyedia-penyedia barang lokal dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi.