Liputan Kegiatan Sosialisasi PP nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 di Kanwil DJPBN Provinsi D.I. Yogyakarta.
Yogyakarta, djpbn.kemenkeu.go.id,- Dilatarbelakangi oleh terbitnya PP nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tanggal 7 Juni 2013, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi tersebut di Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang ditunjuk, salah satunya adalah di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2014.
Sebagai peserta sosialisasi adalah 100 KPA satuan kerja setingkat eselon II dan para pejabat eselon III di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, termasuk para Kepala KPPN. Kegiatan sosialisasi ini dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi yang pertama adalah sosialisasi PP nomor 45 Tahun 2013, dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu sosialisasi PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan pada tanggal 15 November 2013 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 yang ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Istu Wahudi yang dilanjutkan dengan welcome speech oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Alfiah. Dalam sambutannya, Alfiah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 telah menggantikan Keppres Nomor 42 tahun 2002 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan reformasi manajemen keuangan berdasarkan paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. PP Nomor 45 Tahun 2013 ini memiliki peran sangat penting dalam pelaksanaan APBN, yaitu disamping sebagai payung hukum dan pedoman dalam pelaksanaan APBN, juga menyempurnakan berbagai ketentuan pelaksanaan yang telah terbit selama ini serta menjadi solusi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan anggaran khususnya terhadap ketidakproporsionalan realisasi pelaksanaan anggaran yang menumpuk pada dua bulan akhir tahun anggaran.
Alfiah menambahkan bahwa di dalam peraturan pemerintah ini, telah diatur hal-hal baru mengenai pola penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran yang lebih cepat, perluasan definisi bantuan sosial, pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang lebih fleksibel, pengaturan mengenai sertifikasi bendahara, serta pengaturan mengenai tata kelola PNBP.
Alfiah juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini juga akan disosialisasikan mengenai salah satu peraturan yang merupakan amanat dari PP Nomor 45 Tahun 2013 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014.
"Penyampaian 2 peraturan tersebut (PMK 162 dan Perdirjen No.PER-3-red) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi menteri/pimpinan lembaga dalam hal pengangkatan, pembebastugasan sementara dan pemberhentian bendahara, serta memberikan pedoman bagi seluruh bendahara dalam rangka penatausahaan, pembukuan, pemeriksaan kas dan penyusunan laporan pertanggungjawabannya." Jelas Alfiah.
“Kami berharap dengan disosialisasikannya peraturan tersebut, bendahara yang memiliki tugas utama mengelola keuangan negara dapat mempunyai pedoman yang jelas dan menyeluruh tentang kedudukan dan tanggungjawabnya serta memperoleh panduan teknis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga pertanggungjawaban yang disampaikan dapat disajikan secara akurat serta memenuhi tata akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan keuangan Negara,” ungkap Alfiah menambahkan.
Diakhir sambutannya, Alfiah berharap agar para peserta yang hadir selaku stakeholder sekaligus praktisi dalam pelaksanaan APBN dapat mengambil manfaat yang baik dari kegiatan ini, sehingga peserta akan memahami semua materi yang diberikan oleh narasumber, dan nantinya akan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan APBN.
Usai menyampaikan welcome speech, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator.
Selaku narasumber untuk pemaparan materi sosialisasi sesi yang pertama yaitu PP Nomor 45 Tahun 2013 adalah Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP), Agung Yulianta, dan Kepala Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II D, Hanifah. Selaku moderator adalah Istu Wahudi, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta. Pada sesi ini dijelaskan mengenai latar belakang dan filosofi terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2013. Selain itu juga dijelaskan dengan detail mengenai isi PP tersebut dengan disertai contoh-contoh kasus.
Kemudian acara dilanjutkan sesi dua dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014. Selaku narasumber sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 162/PMK.05/2013 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 adalah Kepala Sub Direktorat Rekening Kas Negara Direktorat PKN, Arif Rahman Hakim dan Kepala Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik K/L, Deky Kurniadi. Selaku moderator adalah Kepala Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan IIA DSP, Dany Ramdani. Pada sesi ini dijelaskan mengenai kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja serta petunjuk teknis penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawabannya, hingga mengenai aplikasi SILABI yang telah dilaunching.
Pada setiap sesi tersebut disertai dengan tanya jawab dari para peserta, sehingga suasana aktif menyelimuti kegiatan yang berlangsung sampai dengan jam 16.00. Kemudian di penghujung kegiatan ditutup secara resmi oleh Kakanwil Ditjen PBN Prov. Yogyakarta.
(Oleh: Erli Murti, Kontributor Kanwil Ditjen PBN Prov. D.I. Yogyakarta)