- Opini
- Dilihat: 100351
Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Bantu Penuhi Kebutuhan Perumahan untuk Fakir Miskin
Oleh: Samsudin, Kepala Subbagian Umum KPPN Jakarta VII
Konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Selanjutnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman. Sejalan dengan hal tersebut fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin juga menyebutkan salah satu penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk penyediaan pelayanan perumahan.













