- Opini
- Dilihat: 9295
Urgensi Integrasi Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal: Studi Komparasi Negara-Negara Maju
Oleh: Muhammad Arif (Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Aceh)
Manajemen risiko dan pengendalian internal sangat esensial untuk mendeteksi risiko sedini mungkin (early detection of risks). Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan manajemen risiko dan pengendalian internal serta melakukan beberapa kali penyempurnaan regulasinya sejak tahun 2016. Regulasi manajemen risiko dan pengendalian internal terkini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan PMK Nomor 477 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun petunjuk teknis manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 252 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.













