oleh Muhammad Nur, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B Kanwil DJPb Provinsi Riau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara yang termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu merancang program-program yang memiliki output yang terukur dan memiliki dampak terbaik bagi pencapaian tujuan-tujuan bernegara itu. Pada konteks ini, maka APBN harus dikelola secara prudent, transparan, dan akuntabel. Maka, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran juga menjadi bagian penting untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.













