- Opini
- Dilihat: 58473
UU HKPD: Re-Design Desentralisasi Fiskal

Oleh: Mangappu Pasaribu, Kepala Seksi Bank, KPPN Medan II
Albert Einstein berkata bahwa yang disebut dengan kegilaan adalah melakukan hal yang sama secara berulang-ulang tetapi mengharapkan hal yang berbeda. Sistem desentralisasi fiskal telah diterapkan selama lebih dari dua dekade di Indonesia. Dalam implementasinya, desentralisasi fiskal belum optimal dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Hal itu mungkin terjadi karena belum terjalin sinergi antara kebijakan fiskal nasional dengan pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah. Jika desentralisasi fiskal terus dijalankan dengan kebijakan dan formulasi yang sama, maka tujuan desentralisasi fiskal dalam rangka pemerataan pembangunan nasional hanya akan menjadi angan-angan belaka.















