- Regional
- Dilihat: 7042
Pembayaran Gaji Melalui Rekening Pegawai
Liputan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Gaji Melalui Rekening Para Pegawai dan Kewajiban Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Aplikasi GPP Tahun 2010
Samarinda, perbendaharaan.go.id - Penuh semangat dan kebersamaan, itulah suasana yang tampak saat dilaksanakannya Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Gaji Melalui Rekening Para Pegawai dan Kewajiban Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Aplikasi GPP Tahun 2010 yang telah dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 21 dan 22 Juli 2010 bertempat di Aula KPPN Samarinda.
Acara dihadiri para Pejabat Penandatangan SPM dan Operator Pelaksana Belanja Pegawai Gaji dari 129 Satuan Kerja Pusat dalam wilayah pembayaran KPPN Samarinda yaitu Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
Penyaji materi dalam sosialisasi ini adalah Agung Taruno dan Nanang Abdul Razak, dari KPP Pratama Samarinda, yang menyampaikan pentingnya seorang pegawai memiliki NPWP, apalagi nantinya bila dikaitkan dengan penerapan tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP serta ditambahkan juga mengenai mekanisme pembuatan NPWP di KPP Pratama Samarinda.
Sebelumnya, Kepala KPPN Samarinda Suhardi B menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji secara langsung (LS) kepada para pegawai merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Perdirjen Perbendaharaan Negara Nomor Per-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 pasal 11 serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3874/PB/2010 tanggal 8 Juni 2010.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari data yang ada, untuk SPM Pembayaran Gaji bulan Agustus 2010 dari 123 Satuan Kerja Pusat hanya 3 Satuan Kerja yang masih meminta dispensasi dibayarkan melalui rekening Bendahara Pengeluaran dikarenakan lokasi Satuan Kerja tersebut jauh dari bank pemerintah. Namun, dispensasi tersebut bersifat sementara, pada akhirnya pembayaran tetap harus ke rekening para pegawai, sebab apabila terjadi kehilangan, kecurian atau sebab-sebab lain maka kuasa PA Satuan Kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas gaji pegawai yang hilang tersebut .
Dalam kesempatan yang sama menutup materinya Kepala KPPN Samarinda mengucapkan terima kasih kepada para peserta sebagai wakil dari Satuan Kerja yang telah mendukung sistem pelayanan di KPPN Samarinda dengan bersama-sama tetap berkomitmen melaksanakan fakta Integritas yang sudah disepakati antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Kepala KPPN, begitupun sebaliknya dengan komitmen semua pegawai KPPN Samarinda untuk tetap melaksanakan pelayanan kepada Satuan Kerja dengan penuh tanggung jawab, transfaran, tanpa membedakan Satuan Kerja dan semua pelayanan tanpa biaya serta dilaksanakan dengan Sistem One Stop Service pada Front Office. Semua ini bertujuan mendukung reformasi birokrasi yang telah berjalan dengan baik.
Terkait aplikasi GPP Tahun 2010 update tanggal 24 Juli 2010, disampaikan oleh Miftah Nasution dan Suwatno dari Tim Aplikasi KPPN Samarinda. Melihat respon peserta, terlihat bahwa peranan KPPN sangatlah diharapkan oleh Satuan Kerja begitu pula sebaliknya KPPN sebagai Mitra Kerja Satker mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan pembayaran belanja pegawai melalui aplikasi GPP terbaru sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan di Satuan Kerja yang akhirnya akan memperlancar proses pencairan dana melalui SPM yang diterima.
Sosialisasi diakhiri dengan materi Mekanisme Penyelesaian SP2D yang di Retur (dikembalikan) oleh Bank Operasional I, disampaikan oleh Kepala Seksi Bank/Pos Nazuar. Terkait seringnya terjadi retur SP2D dari Bank Operasional I karena kesalahan nama dan atau nomor rekening penerima, diminta kepada Satuan Kerja (Pejabat Penanda Tangan SPM) untuk menguji kebenaran nama dan nomor rekening penerima pada SPM, lampiran ataupun ADK nya agar SP2D yang diterbitkan KPPN segera dapat dicairkan kepada penerima.
Melihat antusiasme peserta yang nampak dari beragamnya pertanyaan yang diajukan , semoga sosialisasi ini menambah pemahaman baru dan semakin meningkatkan kinerja pencairan dana pada KPPN Samarinda.
Oleh : Kontributor KPPN Samarinda








Pelatihan service excellence ini merupakan respon pisitif atas kompetisi antar KPPN Percontohan dalam melayani masyarakat yang mulai dijadikan tradisi oleh Ditjen Perbendaharaan. “Kalau kita melihat saingan di tahun 2010 ini jelas lebih berat karena semua telah
manusia yang memiliki hati dan perasaan. Sementara kebutuhan mereka tidak hanya sekedar kebutuhan formal dalam pekerjaan, ada kebutuhan informal yang dipenuhi oleh KPPN, Kebutuhan informal itu adalah kepuasan atas sikap para pegawai. “Sikap, tutur kata dan perhatian yang baik kepada tamu yang kita layani merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu pelayanan prima,” kata Nurhidayat lagi. “Untuk itulah Pendidikan dan Pelatihan Service Excellence ini kita selenggarakan agar kita memahami bagaimana cara bersikap, bertutur kata dan memberikan perhatian kepada tamu yang kita layani,” lanjutnya mengakhiri kata sambutannya.
"20 menit 8 SP2D", itulah hasil dari peninjauan dan peragaraan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada acara Launching Penerapan SOP Percontohan pada KPPN Solok. Hasil tersebut mendapatkan applause dari semua peserta Launching baik yang menyaksikan langsung maupun yang menyaksikan lewat layar LCD yang di pasang di teras KPPN Solok. Perbaikan pelayanan pada KPPN Solok dengan diterapkannya SOP KPPN Percontohan adalah penyelesaian SP2D Non Belanja Pegawai. "sekarang cukup satu jam sejak Surat perintah Membayar (SPM) diterima secara benar dan lengkap persyaratannya serta langsung ditangani petugas front office, bahkan seperti yang kita lihat bersama, ternyata dalam jangka waktu 20 menit berhasil diterbitkan 8 SP2D dan langsung dapat diambil satker yang bersangkutan" jelas Drs. Ferdinan Kepala KPPN Solok.
Wakil Bupati Solok dalam sambutannya mengingatkan penerapan SOP ini tidak mungkin dilaksanakan oleh KPPN sendiri tanpa adanya dukungan dari seluruh mitra kerja. Selain itu, beliau juga mengharapkan agar KPPN Solok dengan ikhlas dapat membantu dan memberikan pelayanan kepada satker terutama dalam rangka penerapan ketentuan tentang mekanisme pencairan dana APBN.
dan paradigma SDM yang profesional dan bertanggung jawab. Beliau juga menghimbau kepada para Satuan Kerja untuk tidak lagi memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait dengan pelayanan yang diberikan KPPN dan tidak perlu takut untuk melaporkan oknum pegawai KPPN yang melakukan pungli dan tindakan sejenis lainnya. Demikian juga dengan pelayanan yang diberikan KPPN, agar para Satuan Kerja tidak segan-segan memberikan kritik dan pengaduan melalui fasilitas yang telah disediakan apabila merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya dari KPPN Nunukan.
Penandatanganan pakta integritas tersebut mengandung tanggung jawab moral kepada publik yang harus dibuktikan melalui prestasi kinerja aparaturnya. Pada kesempatan itu pula dilakukan simulasi penyelesaian SP2D untuk SPM-LSbelanja non belanja pegawai yang jangka waktu penyelesainnya 1 jam. Sesuai dengan janji layanan KPPN Nunukan yang cepat, tepat, akurat dan tanpa biaya, ternyata SP2D yang batas penyelesainnya 1 jam dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit saja setelah SPM yang diajukan diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
Kepiawaian Bjardianto Pudjiono dalam mendesain ruangan, front office kini sangat membanggakan bagi seluruh pegawai. Seluruh karyawan merasakan kenyamanan dalam bekerja. Ruangan dilengkapi C dan komputer yang memadai serta terintegrasi jaringan, menimbulkan kesan ’wah’ bagi pegawai. Lebih istimewa lagi, front office dibuat dengan memanfaatkan barang/meja bekas yang diperbaiki. Meja-meja itu di-wash menjadi seperti marmer.
Kata di-wash sendiri berawal dari suatu malam, saat Bjardoanto Pudjiono menengok tukang kayu yang sedang mengerjakan front office untuk layanan unggulan. Si tukang kayu setelah merapikan bagian atas meja front office, kemudian mengecat permukaan meja tersebut dengan cat warna kuning, kemudian dicat ulang kembali dengan cat warna coklat dan setelah itu disemprot dengan bensin, setelah itu diambil sebuah tas plastik kresek yang digengamnya erat, kemudian di usap-usap ke permukaan meja yang masih basah tersebut, nampak mudah pengerjaannya dan setelah menunggu kurang lebih dua jam, jadilah meja front office dengan permukaan seperti marmer. Beberapa pegawai yang ikut melihat pekerjaan pada malam itu terkesima dengan hasil pekerjaan si tukang kayu tersebut dan meluncurlah penjelasan pembuatan ’marmer’ tadi oleh si tukang kayu maupun Pak Anto, bahwa pekerjaan tadi disebut di-wash. Sejak saat itulah para pegawai kanwil mengetahui bahwa meja yang seperti marmer itu pengerjaannya disebut dengan di-wash.
Assessment center sejatinya bukan merujuk pada sebuah bangunan, namun pada sebuah metode pengukuran kompetensi. Secara spesifik, assessment center mencoba menggali level kompetensi seseorang melalui serangkain jenis tes (multiple test), dan biasanya juga dilakukan oleh lebih dari satu penilai (rater). Berdasar sejumlah riset empirik, assessment center diketahui memiliki validitas yang tinggi dalam memprediksi level kompetensi individu.
Bambang menambahkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dalam pasal 21 ayat 5a dijelaskan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tambahan tarif 20% lebih besar dari tarif pajak yang berlaku.

