Liputan Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan di KPPN Kolaka
Kolaka, djpbn.kemenkeu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelolaan perbendaharaan satuan kerja, juga sebagai implementasi Perdirjen Nomor 6/PB/2011 tentang Penyuluh Perbendaharaan, KPPN Kolaka menggelar kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan Terpadu, Kamis (16/2) di aula KPPN Kolaka. Kegiatan ini diadakan oleh Tim Penyuluh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Penyuluh dari KPPN Kolaka.
Kegiatan tersebut dibagi dalam dua sesi, sesi pertama berlangsung dari pagi hingga siang, diikuti oleh 24 satuan kerja yang berasal dari Kabupaten Kolaka dengan jumlah peserta 32 orang. Sesi kedua berlangsung dari siang hingga petang, diikuti oleh 28 orang peserta dari 22 satker yang berasal dari Kabupaten Kolaka Utara. Sebagian besar peserta merupakan bendahara, sisanya adalah KPA, dan staf/operator. Sementara untuk tenaga penyuluh terpadu terdiri atas tiga penyuluh dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Eko Setiono, Bambang Hariyadi, dan Theodorus Morwarin, dan satu penyuluh dari KPPN Kolaka, Muawiah.
Materi yang disampaikan para penyuluh meliputi Tata Cara Revisi DIPA 2012, Mekanisme Pelaksanaan Anggaran, Perencanaan Kas, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Acara penyuluhan berlangsung hidup, karena selain menyampaikan materi, para penyuluh juga membuka forum tanya-jawab dan diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi satker. Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sultra, mengajukan pertanyaan bagaimana mengatur perencanaan kas jika dalam pencairan dana terkait dengan prestasi pekerjaan belum pasti, apakah bisa diberikan dispensasi jika pencairan melebihi perencanaan. Atas pertanyaan tersebut, tim penyuluh terpadu memberikan solusi yaitu dengan selalu meng-update perencanaan bulanan setiap tiga hari sebelum bulan berkenaan sehingga perencanaan bulan sebelumnya yang tidak terserap dapat dimasukkan ke bulan berikutnya. Ada juga peserta yang berbagipengalaman tentang masalah yang pernah dialami terkait revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA, yaitu dari satker MTsN Kolaka, menurutnya revisi POK DIPA harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sultra dan hal tersebut ternyata anggapan yang keliru. Terkait hal tersebut Tim penyuluh terpadu pun menjelaskan bahwa revisi POK DIPA merupakan kewenangan dari KPA sepenuhnya, tetapi satker wajib menyampaikan revisi POK DIPA tersebut ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk selanjutnya hasil updating revisi POK tersebut disampaikan ke KPPN Kolaka untuk dimasukkan ke dalam database.
Kepala KPPN Kolaka, Setijo Budi Pramono, mengimbau agar satker rajin dan tidak segan berkonsultasi ke KPPN Kolaka terkait pelaksanaan anggaran. Lebih lanjut, Setijo menegaskan betapa pentingnya para pejabat pengelola perbendaharaan yang terdiri dari KPA, PPK, Penguji dan Penandatangan SPM, maupun Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, untuk memahami tugas dan kewajibannya serta mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut agar pelaksanaan kegiatan pada satker dapat berjalan lancar tanpa ada masalah dan agar penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum acara ditutup, para peserta penyuluhan diberikan kuesioner evaluasi kegiatan. Dari hasil kuesioner tersebut terlihat bahwa kegiatan penyuluhan perbendaharaan dinilai berhasil karena rata-rata persentase hasil jawaban kuesioner peserta penyuluhan merasa puas atas materi yang disajikan oleh para penyuluh.
Oleh: Kontributor KPPN Kolaka