- Regional
- Dilihat: 3436
Pahamkan Satker, KPPN Muara Bungo Adakan Sosialisasi Peraturan dan Bimtek Aplikasi
Liputan acara sosialisasi peraturan dan bimtek aplikasi satker KPPN Muara Bungo
Muara Bungo, djpbn.kemenkeu.go.id – Peraturan dibuat untuk dijalankan. Agar bisa menjalankan peraturan diperlukan pemahaman. Berawal dari pemahaman itu KPPN Muara Bungo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PER-66/PB/2005 dan aplikasi satuan kerja Kamis, 31 Maret 2011.
“Pelayanan satu pintu dan ruangan front office yang dibuat nyaman adalah sebagian kecil dari usaha kami untuk memperbaiki pelayanan,” kata Amin Zuhri, Kepala KPPN Muara Bungo mengawali sambutannya. “Namun tidak kalah penting adalah kemampuan satuan kerja memahami peraturan perbendaharaan dan aplikasi satuan kerja,” lanjutnya. “Untuk itulah diadakan sosialisai dan bimtek ini,” tambahnya lagi.
Amin Zuhri menegaskan kembali bahwa pelayanan di KPPN diberikan cuma-cuma alias tanpa biaya.
“
Jangan coba-coba menggoda pegawai atau pejabat kami ke arah perbuatan yang tidak baik itu,” pesan orang nomor satu di KPPN Muara Bungo itu di hadapan para peserta.
Kepala KPPN Muara Bungo berharap setelah sosialisasi dan bimtek tersebut tidak ada lagi satuan kerja yang mengalami kesulitan secara teknis. Dia juga mengharapkan bahwa penyerapan angaran dan penyampaian pelaporan keuangan ke KPPN lebih baik lagi.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disampaikan Kepala Seksi Pencairan Dana Eko Budi Irianto. Sementara itu bimtek aplikasi satuan kerja dan AFS disampaikan oleh Moh. Jaya Makmuri Rozik, supervisor KPPN Muara Bungo. Dan terakhir, aplikasi SAKPA disampaikan oleh Edwar, staf dari seksi verifikasi dan akuntansi.
Oleh : Totok Sunarya – Kontributor KPPN Muara Bungo
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











“Bimtek Aplikasi kali ini diharapkan dapat menjadi problem solving atas permasalahan-permasalahan teknis yang kerap dihadapi satker atas -aplikasi yang terus berkembang,” lanjut beliau.
“Buku pintar ini diraharapkan membantu petugas satker dalam memahami peraturan perbendaharaan yang berlaku tanpa harus membuka semua peraturan itu sendiri, karena termuat dalam satu buku kecil yang sederhana namun lengkap”, tandas Bayu. “Substansi buku pintar ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru sehingga sesuai dengan perkembangan ketentuan itu sendiri. Namun demikian tetap dimungkinkan adanya revisi mengingat ketentuan selalu bisa berubah ataupun melengkapi ketentuan lama”, pungkasnya.
Selanjutnya, Kepala KPPN Manado sekaligus Ketua Tim Penilai Penyampaian Laporan Keuangan Irwan Tjan dalam sambutannya mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 278 satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Manado tahun anggaran 2010. Kriteria penilaian meliputi kualitas, ketepatan waktu, kelengkapan data, volume kerja, dan partisispasi satker dalam penyusunan laporan keuangan. Sesuai dengan komitmen KPPN Manado untuk terus mengawal reformasi keuangan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government, Kepala KPPN Manado selalu mengingatkan kepada seluruh satuan kerja mengenai paradigma KPPN tersebut. Irwan menegaskan bahwa pegawai dan pejabat KPPN Manado tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pelaksanaan tupoksi KPPN. Irwan meminta dukungan para KPA agar mengawasi segenap pengelola keuangan untuk mensukseskan tekad tersebut. Apabila ada indikasi penyelewengan, dihimbau untuk dapat segera menyampaikan kepada KPPN Manado, salah satunya melalui SMS Center 0431 910 8999.
Hal lain yang disampaikan oleh beliau diantaranya berkaitan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-07/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan /Transfer SP2D dengan lampiran lebih dari 100 (seratus) Rekening Penerima. Dijelaskan bahwa untuk SPM yang lampiran lebih dari 100 rekening penerima satker diharapkan menyampaikan terlebih dahulu informasi apabila hendak mengajukan SPM dengan lampiran lebih dari 100 rekening penerima.
Penghargaan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama kategori satker dengan rekonsiliasi laporan keuangan terbaik yang direbut oleh Pengadilan Negeri Perwakarta diikuti Kantor Loka Riset Pemuliaan dan Teknologi Budidaya Perikanan Air Tawar Sukamandi sebagai terbaik kedua serta Kantor Pertanahan Kab. Purwakarta sebagai terbaik ketiga.

