- Regional
- Dilihat: 4215
Dukung Pelayanan PT. Askes kepada PNS, KPPN Jambi Gelar Rekonsiliasi Tiga Pihak
Liputan rekonsiliasi antara KPPN Jambi, PT. Askes dan Pemda se Propinsi Jambi
Jambi, djpbn.kemenkeu.go.id – Bagi sebagian PNS, pelayanan kesehatan oleh PT. Askes sangat penting. Untuk memperlancar proses pelayanan tersebut data-data yang berkaitan harus akurat. Perlu upaya serius untuk menghindari terjadinya kesalahan. Untuk itu, KPPN Jambi dan PT. Askes Cabang Jambi mengadakan kerja sama untuk menggelar rekonsiliasi data terhadap pihak-pihak yang berkaitan di aula KPPN Jambi (28/4). Ada tiga instansi yang terlibat, yakni KPPN Jambi, PT. askes dan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten atau kota. Melalui acara ini diharapkan depan kesalahan-kesalahan terkait pembukuan IWP dan iuaran wajib askes dari pemda tidak terjadi lagi.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi , Drs.Amril Usman,MA menyampaikan arti penting
Rekonsiliasi data IWP dan iuran wajib askes dari masing-masing pemda penting untuk mendukung PT. Askes dalam meningkatan layanannya kepada PNS di bidang kesehatan,” kata Kepala Kanwil DJPBN Propinsi Jambi, Amril Usman saat membuka acara.
“Ketersediaan stok dana untuk layanan obat-obatan dan perawatan kesehatan bagi PNS sangat memerlukan dukungan dari masing masing pemda. Jika dalam rekonsiliasi ditemukan adanya kekurangan penyetoran dari pihak pemda maka PT. Askes dapat mengirimkan surat tagihan kepada pemda dan bendahara umum daerah berkewajiban untuk melunasinya paling lambat lima hari kerja setelah tanggal surat tagihan,” lanjut beliau. “Kiranya masing-masing pemda tetap dapat memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan layanan kesehatan PNS,” tambahnya lagi.
Amril Usman juga mengingatkan tentang pentingnya rekonsiliasi validitas dan keakuratan pembukuan oleh KPPN agar upaya mengejar LKPP dengan predikat WTP dapat diwujudkan.
“Kiranya upaya tersebut perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak yang berkepentingan,” pesannya.
Dalam kesempatan ini Kepala KPPN Jambi , Arief Rahman Hakim, menyampaikan tips-tips khusus agar kualitas data SSBP dari pemda dapat bebas dari kesalahan. Perlunya verifikasi dini oleh petugas pemda dengan mencocokkan terlebih dahulu antara SSBP dengan bukti penerimaan negara (BPN) ketika melakukan setoran ke bank persepsi sehingga apabila terjadi kesalahan atau perbedaan pembukuan oleh pihak bank persepsi dapat segera diketahui dan diminta perbaikannya. Petugas pemda juga harus dapat memastikan akun yang dipakai adalah benar . Apabila ada keraguan dapat menghubungi petugas KPPN untuk konsultasi lebih lanjut.
Oleh : Noegroho – Kontributor KPPN Jambi
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











Tercatat ada 150 orang dari 150 satker yang hadir dalam kegiatan tersebut. Pelaksanaannya terbagi pada enam angkatan. Materi yang diberikan antara lain Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/KMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Keuangan Pemerintah Pusat, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor : 65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga, landasan teori dan implementasi teknis penerapan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2011, serta landasan teori dan implementasi teknis penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara tahun 2011.
Beberapa kebijakan terbaru perlu disosialisasikan. Seperti Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 tanggal 18 Februari 2011, Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2011 tanggal 09 Februari 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 dan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor SE-9/PB/2011 tanggal 11 Maret 2011, serta penegasan kembali pelaksanaan Perdirjen Nomor PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ).
Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Serang, Suhardi B, mengingatkan kepada semua pihak terutama kepala-kepala satuan kerja agar melakukan pengamanan SPM secara ketat. Salah satunya adalah dengan menunjuk secara resmi dengan Surat Penunjukan Petugas Penyampai SPM dan Pengambilan SP2D sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tanggal 10 Desember 2010.
“Tahun 2011 ini adalah pertama kalinya kita menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja menghubungkan secara langsung antara anggaran yang disediakan dengan hasil atau output maupun outcome yang akan dicapai,” kata Junaidi. Junaidi juga berpesan agar koordinasi serta kerja sama antara KPPN dan satker agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga pelaksanaan perencanaan penarikan dana dan pencairan dana oleh satker tidak menemui hambatan.
“Manajemen kas yang baik tidak mungkin ada tanpa perencanaan kas yang baik,” paparnya. “Perencanaan kas yang baik meliputi investasi atas idle cash dan operasional pemerintah,” lanjutnya.
Menutup sambutannya, Abdullah Nanung berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi media pembelajaran bagi KPA berikut operator DIPA dalam memahami aplikasi revisi DIPA yang baru. ”Seluruh peserta, terutama para operator diharapkan dapat memahami secara rinci tata cara revisi DIPA berikut aplikasinya,” tutupnya.
Dwinanto, Kabid Aklap Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku melaporkan bahwa sesuai dengan program kerja Bidang Aklap, kegiatan workshop ini direncanakan dengan maksud agar kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKK/L) untuk TA 2011 dari masing-masing UAPPAW semakin meningkat kualitasnya. Guna mewujudkan harapan tersebut Kanwwil Ditjen Perbendaharaan memandang perlu dilakukan bimtek aplikasi SAPPAW dan sosialisasi ketentuan baru Perdirjen No.PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (K/L), sehingga kemampuan operator UAPPAW diharapkan meningkat khususnya dalam melaksanakan rekonsiliasi guna mewujudkan LKK/L dan LKPP tingkat Kanwil yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan beropini baik.
Lebih lanjut Hendro Baskoro berpendapat bahwa UAPPAW mempunyai peran yang cukup penting dan strategis dalam keberhasilan target LKPPO dengan opini WTP. Hal itu tentunya dapat dilakukan apabila adanya peningkatan komitmen dari masing-masing pimpinan satker UAPPAW yang didasari semangat yang tinggi, sensitivitas dan leadership yang baik. Tantangan-tantangan lain dalam penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kedepan adalah penerapan akuntansi berbasis akrual, pengintegrasian laporan keuangan dan kinerja dan penerapan reward dan punishment system. Kemudian Hendro Baskoro mengharapkan, hendaknya kegiatan semacam ini agar dilakukan secara periodik pada masa-masa mendatang sehingga akan tercipta persamaan kepentingan.
Pada bagian kedua, rapat dilanjutkan dengan pemaparan retur SP2D oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos Nazuar. Dalam kesempatan ini, dilakukan penjelasan kepada peserta rapat tentang penyebab retur SP2D, proses penyelesaian retur, dan proses pencairan pada KPPN. Ketika ditayangkan peringkat satker dengan penyumbang retur terbanyak pada tahun 2010, suasana berubah menjadi riuh. Banyak diantara Kuasa Pengguna Anggaran yang Satkernya termasuk kedalam peringkat sepuluh besar merasa kaget dengan jumlah yang ditayangkan pada sesi pemaparan ini. Bagian kedua ini ditutup dengan pemaparan materi yang dilakukan oleh perwakilan dari Bank Mandiri Samarinda Mulawarman Farida.

