Liputan Treasury Seminar I tahun 2011
Jakarta, perbendaharaan.go.id Di tengah keprihatinan Ditjen Perbendaharaan terhadap kasus yang menimpa dua pegawainya, para pegawai Ditjen Perbendaharaan patut merasa lebih aman dalam bekerja. Pasalnya, ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang S.H., M.H. berpendapat bahwa kelalaian pelaksanaan SOP (Standard Operating Procedure) tidak dapat dipidanakan. Hal itu diungkapkan dalam Treasury Seminar I tahun 2011, Rabu (13/4), di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta.
 &ldquoSuatu penyimpangan terhadap suatu produk administrasi (SOP, red) tidak mungkin kemudian diberikan tindakan hukum pidana,&rdquo ujar Dian.
Treasury seminar kali ini digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan re-entry program dalam rangka memberdayakan para pegawai lulusan tugas belajar Ditjen Perbendaharaan. Program tersebut dilakukan oleh pegawai lulusan studi Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Mereka diharapkan dapat memberikan ide pemikiran mengenai perkembangan terbaru organisasi kemudian mengkombinasikannya dengan ilmu yang dimiliki.
Sesuai dengan tujuan awal kegiatan, pada awal acara para alumni program beasiswa Ditjen Perbendaharaan mempresentasikan makalah dengan judul &rdquoPerlindungan Hukum Pegawai Ditjen Perbendaharaan, Mungkinkah atau Sebatas Angan-angan?&rdquo. Tema ini dipilih oleh para alumni magister ilmu hukum menyesuaikan dengan semangat Treasury Seminar. Selain itu, mereka terpanggil untukmengamalkan ilmu yang dimiliki untuk mengkaji lebih lanjut peristiwa KPPN Jakarta II yang berujung pada pentingnya perlindungan hukum terhadap pegawai Ditjen Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas, khususnya bagi pegawai yang melayani stakeholder.Untuk memperKuat kajian tersebut, diundang ahli hukum bidang pidana, administrasi negara, dan keuangan negara.
Dalam hal perspektif hukum pidana , ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Eva Achyani Zulfa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa para pejabat atau pegawai yang tidak memiliki motivasi merugikan keuangan negara tidak dapat tergolong sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut diambilnya berdasarkan definisi korupsi itu sendiri menurut Undang-undang.
&ldquoSehingga tidak bisa kemudian kita katakan bila seseorang yang tidak punya tujuan merugikan keuangan negara dikatakan sebagai pelaku korup.&rdquo Ujar Eva.
Pada kesempatan yang sama, Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku ahli hukum keuangan negara yang sekaligus mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan turut sumbang pendapat. Siswo menjelaskan bahwa sejak terbitnya paket Undang-undang Keuangan Negara, kementerian/ lembaga bertanggung jawab penuh terhadap keuangan yang dikelolanya. Hal itu merupakan perwujudan dari prinsip &ldquolets the manager manage&rdquo.
Lebih lanjut Siswo berpendapat bahwa tahapan pengeluaran negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) di satuan kerja, bukan pada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN. Sehingga menurutnya, secara administrasi para pegawai KPPN tidak bertanggung jawab terhadap pengeluaran negara yang dilakukan satuan kerja.
&ldquoBarang siapa yang memerintahakan pembayaran, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap akibat pelaksanaan pembayaran tersebut. Artinya penerbit SPM itu bertanggung jawab atas apa yang terjadi, karena pengujian yang dilakukan Menteri Keuangan  hanyalah recheck on the table.&rdquo tandas Siswo yang juga Ketua Tim penyusunan paket RUU Keuangan Negara.
Kegiatan yang dikelola langsung melalui Sekretariat Ditjen Perbendaharaan, dalam hal ini Bagian pengembangan Pegawai dibuka oleh Direktur Sistem Perbendaharaan mewakili Dirjen Perbendaharaan yang berhalangan hadir karena menghadiri Rapat Pimpinan Kemenkeu.
 
Oleh: Novri H.S. Tanjung (Media Center Ditjen Perbendaharaan)








Pada triwulan pertama tahun 2011 telah terjadi peningkatan yang signifikan terhadap penyerapan anggaran dibandingkan dengan penyerapan anggaran pada periode yang sama tahun 2010. Sekedar diketahui bahwa pada triwulan satu tahun 2010 penyerapan anggaran hanya mencapai 4,35%. Sedangkan triwulan satu tahun 2011 telah terserap 10,80%. Namun demikian diakui oleh Dirjen perbendaharaan bahwa penyerapan pada triwulan pertama tahun ini masih sangat rendah.
Mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) orang nomor satu di Ditjen Perbendaharaan itu mengatakan bahwa pada fungsi pelaporan keuangan, Ditjen Perbendaharaan telah berhasil menyampaikan LKPP unaudited ke BPK pada tanggal 30 maret 2011. Sebuah prestasi yang tidak bisa dipisahkan dari upaya tak kenal henti dan dedikasi tinggi dari seluruh komponen.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto mengatakan, &ldquoHasil pemeriksaan BPK merupakan masukan yang sangat penting bagi perbaikan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.&rdquo
Kemudian, Kas di Bendahara Pengeluaran tidak menggambarkan fisik kas yang dikuasai oleh Bendahara, ditambah Masih terdapat kas dan setara kas yang masih dalam penguasaan KL namun tidak dilaporkan. Terdapat dua KL besar yang belum melaporkan dana yang masih dikelolanya baik yang berupa sisa belanja maupun dana yang belum disalurkan.
Agus Suprijanto melalui penjelasannya tersebut di hadapan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalimantan Tengah, Joko Wihantoro para Kepala KPPN dan para pegawai lingkup Kanwil DJPBN Prov. Kalteng, memaklumi kesulitan seluruh Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Keuangan dalam menyesuaikan pola pengAnggaran Berbasis Kinerja (ABK) tersebut. Akan tetapi beliau tetap meminta jajarannya untuk bekerja semaksimal mungkin untuk menyukseskannya. &ldquoPelaksanaan ABK ini harus kita dukung habis-habisan dan jangan sampai mengalami kendala sehingga di akhir tahun nanti (akan, red) banyak persoalan terkait dengan laporan keuangan kita.&rdquo
Pemberian dorongan motivasi dilakukan melalui metode ceramah dan diskusi interaksional, aktifitas kelompok (low impact outbound), dengan fokus pada cara pandang dan pola pikir peserta, menyangkut aspek kognitif dan emosi.
Keesokan harinya, peserta mendapat ceramah manajerial dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan Siregar. Ceramah manajerial membahas isu penajaman fungsi treasury dalam era transformasi kelembagaan, serta pemantapan dan penguatan peran KPPN Percontohan dalam keberlangsungan dan kelanjutan reformasi birokrasi.
Ucapan Agus tersebut mengawali roadshow yang baru pertama kali dilakukannya setelah menduduki jabatan sebagai pimpinan tertinggi di Ditjen Perbendaharaan. Perjalanan yang dimulai tanggal 7 April 2011 dari kota Semarang dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara DJPBN Semarang I dan II, dilanjutkan dengan acara tatap muka dengan para pejabat dan pelaksana di lingkungan Kanwil DJPBN Provinsi  Jawa Tengah. Pada acara tersebut, hadir juga Kepala Kanwil DJPBN Prov Jawa Tengah, Minto Widodo dan Kepala Kanwil DJPBN Prov Daerah Istimewa Yogyakarta, Rudi Widodo dan seluruh Kepala KPPN lingkup Kanwil DJPBN Prov. Jawa Tengah.
Selain menanggapi kejadian yang terjadi di KPPN II, Dirjen Perbendaharaan menyatakan kekagumannya atas perubahan-perubahan yang terjadi secara keseluruhan di KPPN dengan mengenang masa kerja beliau ketika bekerja sebagai petugas loket penerima SPM dan SPMU di Kantor Kas Negara, &ldquoSaya melihat perubahan yang sangat mendasar dan konseptual. Kalau dulu pelayanan dari satu meja ke meja yang berikutnya  dengan urutan sesuai dengan level, mulai dari pelaksana, Kasatpel, Kasubsi, sampai ke Kasi dan Kepala Kantor, urut!&rdquo Beliau pun menambahkan, &ldquoKalau ada masyarakat yang berurusan dengan KKN akan berurusan dengan setiap meja. Bahkan tiap-tiap meja ada tarifnya dulu!&rdquo Riuh rendah suara peserta pengarahan menanggapi ucapan beliau.
Agus kemudian berbagi cerita kesuksesan lainnya yang diterima oleh Ditjen Perbendaharaan yang dapat dikatakan menjadi bukti perubahan buah reformasi birokrasi yang tidak hanya dirasakan oleh para pegawai tetapi juga masyarakat yang memimpikan memiliki pelayanan publik yang baik. &ldquoDari survei kepuasan publik yang diselenggarakan oleh UI dan IPB, Ditjen Perbendaharaan selalu menempati posisi terbaik!&rdquo Beliau melanjutkan, &ldquoHal ini merupakan hasil buah kerja keras bapak-ibu sekalian sejak empat tahun perubahan pelayanan. Publik pun sekarang bisa merasakan perubahannya!&rdquo
&ldquoKurangnya pemahaman Kementerian dan Lembaga, membutukan warning dan pemberitahuan melalui mekanisme monitoring. Staf dan pejabat buat buku monitoring masing-masing untuk satker yang ada di kewenangannya. Saya sangat mengharapkan adanya partisipasi untuk melakukan monitor belanja modal, dansos dan sebagainya agar penyerapannya menjadi lebih tinggi,&rdquo tambah Dirjen yang pada kunjungan ke daerah ini didampingi oleh Kabag Umum, Syaefuddin Kabag Kepegawaian, Ludiro dan Kabag OTL, Didyk Choirul.
Perjalanan dinas melalui darat  atau roadshow ini sudah diterapkan secara rutin oleh Dirjen Perbendaharaan terdahulu, Herry Purnomo. Sebuah kegiatan yang terbilang efektif untuk melihat secara langsung kondisi unit vertikal yang ada di daerah sekaligus dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi para pegawai yang dikunjungi. Dalam roadshow kali ini, Agus Suprijanto menyempatkan diri untuk menengok KPPN Purwodadi, KPPN Surakarta, KPPN Klaten, KPPN dan Kanwil DJPBN Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada setiap kunjungannya, beliau melihat secara langsung kondisi front office, middle office dan back office setiap kantor. Beberapa inovasi yang ada juga tidak lepas dari perhatian beliau.
Menurut Tata Suntara, momentum pengambilan sumpah PNS memiliki arti penting yang menandai awal pengabdian yang relatif panjang bagi pelayanan publik. &ldquoBersyukurlah atas kesempatan untuk pengabdian tersebut, yang selanjutnya harus ditunjukan dengan kerja nyata dan prestasi,&rdquo ujar Tata Suntara menambahkan. Pada akhir pengarahanya, Tata Suntara mengingatkan bahwa selain pengabdian dan ukiran prestasi yang harus dicapai, maka hal penting yang harus dilakukan setiap PNS adalah memberikan teladan yang  baik bagi masyarakat. Dengan demikian, citra diri PNS menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

