- Nasional
- Dilihat: 14871
Penatausahaan Dan Akuntansi Piutang Pnbp
Liputan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
Jakarta, perbendaharaan.go.id -Dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, (15/3) di Jakarta.
Dalam kegiatan ini Direktorat Sistem Perbendaharaan mengundang para Kepala Biro Keuangan dari 95 satuan kerja kementerian negara/ lembaga, Kanwil Ditjen Provinsi DKI Jakarta, dan KPPN di lingkup Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang cukup kepada satuan kerja mengenai substansi pengaturan piutang PNBP, sehingga Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan penatausahaan piutang PNBP yang menjadi tanggungjawabnya secara lebih baik.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Abdul Rahman Ritonga. Dalam keynote speech-nya, Abdul Rahman Ritonga berharap, &rdquodengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan ini satuan kerja dapat melakukan penatausahaan piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dengan tertib, sehingga setiap piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya dapat terselesaikan seluruhnya dan tepat pada waktunya.&rdquo
Materi disampaikan oleh dua orang narasumber yaitu Direktorat Sistem Perbendaharaan Sulaimansyah yang menyampaikan materi penatausahaan piutang PNBP pada satker kementerian negara/lembaga, dan Farhan Fatnanto dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang menyampaikan materi pedoman akuntansi piutang PNBP. Selesai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kegiatan penyampaian materi dan tanya jawab dimoderatori oleh Djazuli, Kasubdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I.
Secara umum penyempurnaan substansi pengaturan yang ada pada PER-85/PB/2011 diantaranya adalah peran KPPN dalam penatausahaan piutang PNBP. Dalam peraturan sebelumnya, KPPN menerbitkan SPn dan SKTL sebagai pernyataan tanda lunas atas piutang negara. Setelah terbitnya PER-85/PB/2011, SPn dan SKTL diterbitkan oleh satker kementerian negara/lembaga yang memiliki piutang, KPPN hanya melayani konfirmasi atas setoran PNBP.
Dalam kesempatan sesi tanya jawab yang terbatas, antusiasme peserta terlihat ketika beberapa orang perwakilan dari satker kementerian negara/lembaga dan perwakilan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta secara bergantian menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan kepada narasumber.
Untuk memberikan kesempatan kepada para peserta yang tidak sempat mengajukan pertanyaan maupun tanggapan, panitia menyampaikan alamat surat dan e-mail Direktorat Sistem Perbendaharaan c.q Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I dan II yang bisa dihubungi untuk menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan terkait Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011.
Oleh:  Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan








Kasubdit Bimbingan Akuntansi Instansi Agung Kurniawan Purbohadi, dalam arahannya menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara di masing-masing kementerian negara/lembaga adalah adanya Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). Tahun ini merupakan tahun yang penting karena semua kementerian negara/lembaga menargetkan untuk dapat mencapai opini terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Tahun 2011.
Paparan dan diskusi dengan peserta merupakan agenda yang dilakukan oleh masing - masing Kepala Bagian Sekretaris Ditjen PBN. Paparan Juga disampaikan oleh Kasubdit  dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, dan Kasubdit dari Direktorat Transformasi Perbendaharaan, hal ini diselenggarakan sebagai wujud bahwa  KPPN Percontohan didukung oleh tekhnologi informasi yang lebih reliable yang disesuaikan dengan agenda piloting  implementasi SPAN sehingga dapat memberikan nilai tambah sebagai kantor pelayanan yang modern.
Setiap tahapan proses penerusan pinjaman diintegrasikan melalui database system. Secara otomatis, aplikasi SPAN menghilangkan proses penatausahaan penerusan pinjaman yang masih bersifat manual.
Dari sisi lain, pembentukan KPPN Percontohan Tahap VI s.d. VIII juga dilakukan untuk mendukung implementasi SPAN secara komprehensif. Implementasi tersebut meliputi sisi bisnis proses, teknologi informasi, dan change management and communication (CMC).
Billing systempenerimaan pajak merupakan tahap pertama implementasi MPN G2. PT. Pos Indonesia dan Bank Mandiri telah ditunjuk sebagai peserta ujicoba billing system penerimaan pajak. Wajib pajak peserta ujicoba ditetapkan di beberapa wilayah Kanwil DJP Bandung.
Dalam perjalanannya, kendala dan permasalahan muncul sehingga mempengaruhi aspek pelayanan terhadap para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor. Untuk mencapai tujuan penatausahaan penerimaan negara yang lebih mudah, aman, cepat, akurat, dan efisien dalam rangka menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap MPN.
Senada dengan Sekjen Kementerian Keuangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Teknologi Informasi Bobby A.A. Nazief mengharapkan komitmen yang Kuat dari semua lini. &ldquoSolusi teknologi tidak melulu yang utama dalam sebuah sistem. Kuncinya justru bukan dari teknologi informasi, melainkan kolaborasi semua pihak.&rdquo ujar Bobby. 

