- Nasional
- Dilihat: 20255
Didakwa Korupsi, Agus Dan Erfan Yakin Tak Bersalah
Laporan dari Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, perbendaharaan.go.id.  &ldquoSaya pada saat itu sebagai ujung tombak Reformasi Birokrasi, dan saya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang diterapkan. Kok tiba-tiba saya dituduh sebagai seorang koruptor!&rdquo
Itulah kalimat pembelaan yang terlontar dari Kepala KPPN Tahuna Agus Imam Subegjo ketika ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tipikor (Selasa, 6/9/2011). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dan Erfan Suhartanto, pegawai KPPN Jakarta II, bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 929146J/019/111 tanggal 24 November 2008 senilai Rp8.824.221.000,-.
Status &lsquoterdakwa&rsquo dilekatkan kepada Agus dan Erfan semenjak berkas kasus hukum keduanya dibawa oleh penyidik ke meja hijau. Dengan berlangsungnya proses peradilan di Pengadilan Tipikor, keduanya seperti mendapatkan beban tambahan untuk menyandang stigma sebagai seorang koruptor.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Agus dan Erfan dengan dakwaan primer: &ldquosebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara&rdquo. Di samping itu, kedua pegawai Ditjen Perbendaharaan itu juga dikenai dakwaan sekunder, yakni &ldquosebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara&rdquo.
Pada sidang yang turut dihadiri oleh sekitar tiga puluh rekan terdakwa tersebut, oleh jaksa, keduanya diyakini tidak melakukan penelitian yang mendalam terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang diterbitkan oleh salah satu satker Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum dan memprosesnya menjadi SP2D. Maka dari itu, jaksa mendakwa Agus dan Erfan tidak mematuhi Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66 tahun 2005 tentang  Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keduanya juga didakwa melanggar Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 297 tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Standard Operating Procedure (SOP) KPPN Percontohan.
Eksepsi Terdakwa
Pada sidang babak selanjutnya, yang diselenggarakan pada hari Selasa, 13 September 2011 di tempat yang sama, Agus dan Erfan melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi). Dalam eksepsinya Agus antara lain mempertanyakan mengenai adanya &lsquoSPM fiktif&rsquo sebagaimana yang diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Menurut Agus, hingga saat ini  belum pernah dapat dibuktikan secara hukum atau adanya suatu putusan pidana atas &lsquoSPM fiktif&rsquo tersebut.
Kuasa hukum Agus juga menyanggah jika ia didakwa tidak melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap SPM yang diterimanya. Lebih dari itu, sesuai dengan prosedur kerja yang diatur di dalam  Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66 tahun 2005 dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 297 tahun 2007, KPPN telah melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pengujian (baik secara substantif dan formal) atas SPM yang disampaikan oleh satker.
Sedangkan Erfan melalui pengacaranya menegaskan bahwa ia telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan, dan tidak ada alasan untuk menolak SPM yang kini menjadi sumber masalah itu. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kewajiban baginya untuk mengecek dokumen pendukung SPM. Hal itu mematahkan dakwaan jaksa yang menganggapnya lalai untuk meneliti dokumen pendukung SPM.
Di samping itu, Erfan juga mempertanyakan tentang ketakjelasan proses hukum terhadap orang-orang yang menerima dan menikmati aliran dana sebagaimana terungkap di dalam dakwaan jaksa. Pada akhir eksepsinya, ia menegaskan betapa dirinya tidak menikmati satu rupiah pun dari sejumlah besar kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya.
Proses persidangan keduanya masihlah panjang. Pekan depan mereka masih harus mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya itu. Dan keduanya berharap, keadilan dan kebenaran yang sejati lekas dapat direngkuhnya.
 
Hendy S. Yudhiyanto (Media Center Ditjen Perbendaharaan)









&ldquoTujuan SPAN ini adalah amanat dari Undang-undang Keuangan Negara yang merupakan tonggak reformasi pengelolaan keuangan negara,&rdquo  kata Agus Suprijanto lagi. &ldquoReformasi tersebut akan berusia 10 tahun di 2013 nanti. Untuk memperingati itu, sebagaimana jadwal yang telah disusun,  Januari 2013 SPAN yang didukung pula oleh Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi/SAKTI akan kita luncurkan,&rdquo papar Dirjen Perbendaharaan ini.
&ldquoInti dari laporan keuangan itu adalah ketertiban dalam menggunakan uang pemerintah, uang negara,&rdquo kata Budiono lagi. &ldquoLaporan keuangan yang berkualitas ini adalah basis dari good governance,&rdquo lanjutnya. &ldquoGood governcane  tidak aka nada jika laporan kuangan tidak berkualitas. Laporan kuangan adalah basis good governance, oleh karenanya memang mutlak harus berkualitas,&rdquo lanjutnya lagi.
Dijelaskannya beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan perencanaan kas, yakni: pertama, penempatan uang di bank sentral dan bank umum, yang mempengaruhi kebijakan moneter kedua, investasi uang yang berlebih pada instrumen surat berharga domestik maupun luar negeri yang terhambat oleh keterbatasan regulasi ketiga, strategi front loading atau meminjam di depan karena kondisi pasar yang baik, yang menyebabkan tertimbunnya uang sejak awal tahun anggaran. Dirjen Perbendaharaan merekomendasikan agar para satuan kerja kementerian/ lembaga mengatur pelaksanaan kegiatannya  sehingga distribusinya merata, memperbaiki pola penarikan dana bulanan dan mingguan, tidak ditarik semua di semester IV yang dapat mengakibatkan tidak sehatnya perekonomian negara. Apabila dijumlahkan, di tingkat pusat, pemerintah c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat mengatur distribusi kas, baik itu penerimaan dan pengeluaran, dan menempatkan kelebihan kas di bank sentral ataupun melalui pembelian surat berharga jangka pendek sehingga manajemen kas menjadi lebih baik dan berkualitas. Konsolidasi perencanaan di tingkat satuan kerja dengan tingkat pusat sangat penting sehingga penyerapan anggaran menjadi lebih berkualitas. Sementara itu pada seri sebelumnya di Yogyakarta, workshop dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D. I. Yogyakarta Hendro Baskoro.  Menurutnya, workshop ini merupakan penyegaran kembali materi yang diperoleh dua tahun lalu, karena sebagian besar satuan kerja di Provinsi DIY telah menerapkan perencanaan kas sejak tahun 2009.  Dari total 344 satker, 90% sudah menyampaikan perencanaan kasnya. Ia meminta komitmen seluruh Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja untuk tetap mengirimkan perkiraan penarikan dananya sekaligus meningkatkan akurasinya. Materi yang disampaikan dalam workshop meliputi kebijakan umum perencanaan kas dan pelaksanaan anggaran, teknis dan aplikasi perencanaan kas, serta pengayaan tentang perencanaan kas dalam sudut pandang Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Sesi pertama bertajuk &ldquoPerencanaan Kas dalam Perspektif Keuangan Negara&rdquo, disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan dan Pengendalian Kas Wibawa Pram Sihombing, dan dimoderatori oleh Kasubdit Rekening Pemerintah Lainnya Yuni Wibawa. Sesi kedua dengan judul &ldquoPenyusunan Perkiraan Penarikan/ Penyetoran Dana Satker&rdquo disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan Kas Moch. Abdul Kobir, dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara Ady Wijaya. Sesi ketiga dengan tema &ldquoPerencanaan Kas pada Satker dalam Kerangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara disampaikan oleh Kasubdit Dukungan Transformasi Perbendaharaan Denny Febriano Singawiria  dan Kepala Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal B Dody Dharma Hutabarat, serta dimoderatori oleh Kasubbag Tata Usaha Direktorat Transformasi Perbendaharaan Mohamad Mas&rsquoud. Workshop ini menyimpulkan perlunya komitmen bersama semua stakeholder, mulai dari pimpinan dan pelaksana teknis kegiatan, untuk tidak sebatas mengimplementasikan perencanaan kas, tetapi juga menjaga akurasi perencanaan kas sehingga penyerapan anggaran menjadi semakin berkualitas. Sampai kini perencanaan kas dirasa belum memadai karena belum cukupnya tingkat partisipasi satuan kerja yang merupakan ujung tombak pengguna uang negara. Hal ini mungkin berakibat pada sulitnya pengambilan keputusan dalam manajemen penerimaan dan pengeluaran uang. Ditambah lagi dengan adanya potensi berpengaruhnya keadaan keuangan di Amerika Serikat terhadap situasi pasar finansial domestik terutama pasar surat utang negara yang juga berisiko menurunnya potensi penerimaan pembiayaan pemerintah. Hal itu pulalah yang menjadi dasar bagi Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Direktorat Transformasi Perbendaharaan  untuk menyelenggarakan Workshop Perencanaan Kas tersebut. Diharapkan, berbarengan dengan penyempurnaan infrastruktur yang mendukung perencanaan kas dari sisi peraturan/ kebijakan dan aplikasi, komitmen implementasi di tingkat satker dalam peningkatan akurasi perencanaan kas makin meningkat sehingga dapat berdampak pada penyerapan anggaran yang proporsional, tidak terjadi penumpukan pencairan dana di akhir tahun.
Dalam arahannya  Agus D.W. Martowardojo mengingatkan kembali komitmen jajaran Kementerian Keuangan dalam menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang belum lama ini dicanangkan. Menurutnya, kesempatan Rapimtas kali ini merupakan perwujudan sinergi antar eselon I dalam pemecahan permasalahan.
Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyampaikan potensi hilangnya penerimaan pajak yang disetor oleh bendahara SKPD. Sisi paling berisiko adalah kepatuhan Bendahara SKPD terutama yang mengelola dana perimbangan, mengingat saat ini bukti surat setoran pajak tidak lagi dilampirkan sebagai syarat pengajuan pencairan dana.
Menurutnya, Kementerian keuangan dapat belajar dari Pemerintah Western Australia yang telah berhasil membangun sebuah sistem terintegrasi berupa Shared Services. 


