- Nasional
- Dilihat: 4386
Dirjen Perbendaharaan: Seluruh Pegawai Wajib Menjalankan Nilai Dan Perilaku Utama
Liputan Pengarahan Dirjen Perbendaharaan pada Training Duta SPAN Unit di Makassar
Makassar, perbendaharaan.go.id.- Memberikan pengarahan di depan peserta Training Duta SPAN Unit di Makassar pada Rabu malam, 3 Agustus 2011, Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menekankan urgensinya seluruh pegawai Ditjen Perbendaharaan untuk menjalankan Nilai dan Perilaku Utama Kementerian Keuangan. Bahkan secara khusus, Dirjen Perbenbendaharaan berpesan kepada kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dan sebelas kepala KPPN di wilayahnya untuk menginternalisasikannya kepada segenap pegawai pada unit kerjanya. &ldquoSeluruh pegawai harus memahami dan menjalankan Nilai dan Perilaku Utama Kementerian Keuangan, tanpa kecuali,&rdquo pesannya.
Dalam paparannya Dirjen Perbendaharaan secara gamblang menjelaskan adanya lima nilai dan sepuluh perilaku utama yang menjadi karakter dan ciri khas pegawai Kementerian Keuangan,khususnya Ditjen Perbendaharaan. Lima nilai tersebut antara lain: integritas, profesionalisme, sinergi,pelayanan, dan kesempurnaan. Sedangkan sepuluh perilaku utama itu yakni: satu, bersikap jujur, tulus,dan dapat dipercaya dua, menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela tiga, mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas empat, bekerja dengan hati lima, memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati enam, menemukan dan melaksanakan solusi terbaik tujuh, melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan delapan, bersikap proaktif dan cepat tanggap sembilan, melakukan perbaikan terus-menerus dan sepuluh, mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Pardiharto beranalogi betapa semangat para Duta SPAN Unit mestilah sama dengan semangat Angkatan 45 yang mendirikan Indonesia 66 tahun lampau. &ldquoSebagai pejuang perubahan, Anda semua (para Duta SPAN Unit- red.) harus mempunyai semangat yang tinggi untuk membangun negeri ini seperti semangat yang dimiliki oleh para pejuang Angkatan 45 yang ditunjukkan 66 tahun lalu. Apalagi waktunya bersamaan, yaitu pada bulan Ramadhan dan Agustus,&rdquo tandasnya memberikan semangat kepada para Duta SPAN Unit yang hadir sebagai peserta training.
Selain dihadiri oleh peserta training, yaitu 62 Duta SPAN Unit dari wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan,Maluku, Maluku Utara, dan Papua, pengarahan Dirjen Perbendaharaan itu juga dihadiri oleh Direktur Sistem Perbendaharaan, kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan,seluruh kepala KPPN di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, pejabat eselon III dan IV SekretariatDitjen Perbendaharaan dan Direktorat Transformasi Perbendaharaan, serta pejabat eselon III dan IV pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan. Duta SPAN Unit sediri merupakan pegawai yang telah lulus seleksi, yang dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk mensosialisasikan SPAN kepada seluruh pegawai di unit kerjanya masing-masing (baik pada Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Anggaran, dan Pusintek).
Training Duta SPAN Unit diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman tentang SPAN dalam kerangka transformasi pengelolaan keuangan negara. Para peserta training diharapkan akan mampu mengelola perubahan dan berkomunikasi demi mencairkan resistensi yang timbul. Di samping Makassar, kegiatan serupa dilaksanakan secara paralel di tiga kota lainnya, yakni Medan, Yogyakarta,dan Denpasar.
oleh : Hendy S. Yudhiyanto (Media Center Ditjen Perbendaharaan)










Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 30 pejabat eselon III dari 30 Kanwil Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia, dan 23 orang pejabat/pegawai lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali ini terungkap tekad bersama seluruh jajaran di Kanwil DJPBN untuk membumikan peran Ditjen Perbendaharaan sebagai guru bagi satker K/L agar pengelolaan keuangan negara kian baik dilaksanakan di seluruh satker K/L.
Semangat itulah yang kemudian kental mewarnai pelaksanaan Pembekalan Persiapan Pembentukan KPPN Percontohan Tahap V. Diikuti oleh 26 dari 29 pegawai KPPN Mamuju, kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16 s.d. 17 Juli, itu terkesan penuh dengan nuansa atensi dan antusiasme. Para peserta mengikuti mata acara demi mata acara dengan tekun dan sungguh-sungguh. Hal itu terbukti dengan berjalannya proses pembekalan dengan cukup interaktif. Materi kepegawaian yang disampaikan oleh Muhammad Arif, sesi kelembagaan yang dipandu oleh Syafriadi, dan persiapan assessment oleh instruktur dari ARA Indonesia tak dilewatkan oleh peserta tanpa mengemukakan pertanyaan dan tanggapan. Jadinya, pembekalan tersebut terselenggara dengan lumayan dinamis.
assessee pada suatu pekerjaan.  Assessment merupakan penggabungan dari berbagai unsur penilaian untuk memetakan kompetensi assessee, baik soft maupun hard competency sehingga assessee. Hasil assessment dapat memberikan gambaran mengenai pemetaan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya.
Pembekalan Persiapan Pembentukan KPPN Percontohan sendiri diselenggarakan agar pegawai dapat memahami materi yang akan diujikan dalam assessment calon pegawai KPPN Percontohan sehingga potensi kelulusannya dapat dioptimalkan. Di samping itu, para pegawai diharapkan dapat memahami substansi pembentukan KPPN Percontohan tahap V, seperti proses bisnis dan  standar pelayanan, sehingga dapat mempersiapkan diri menyongsong pelaksanaan KPPN Percontohan Tahap V pada bulan Oktober 2011.
Selain itu, salah satu masalah keuangan negara dan daerah yang menjadi problematika saat ini adalah belanja bantuan sosial. Dalam praktiknya seringkali terjadi permasalahan terkait belanja bantuan sosial baik dalam penganggaran, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini disebabkan antara lain karena adanya kecenderungan kementerian/ lembaga dan pemda untuk memperbesar belanja bantuan sosial padahal tidak terkait dengan risiko sosial serta kekurangjelasan aturan yang mendasarinya. Untuk mengatasi hal tersebut dan juga adanya permintaan dari DPR serta pemerintah, KSAP telah menyusun Buletin Teknis terbaru, yaitu Buletin Teknis Nomor 10 tentang Akuntansi Bantuan Sosial.
Sasaran dari acara bimbingan teknis kali ini adalah satker-satker BLU yang baru ditetapkan. Acara sengaja dilaksanakan di Yogyakarta setidaknya karena empat alasan. Pertama, sebagai kota perjuangan Yogyakarta diharapkan memberi inspirasi bagi satker BLU untuk terus berjuang mewujudkan cita-citanya. Kedua, sebagai kota pendidikan diharapkan para peserta terus bersemangat untuk mengikuti seluruh acara bimtek. Ketiga, sebagai kota budaya diharapkan para peserta mampu menginisiasi budaya organisasi yang harmonis dengan layanan masing-masing satker BLU. Dan keempat, sebagai kota ekonomi kerakyatan diharapkan Yogyakarta mampu mengingatkan seluruh satker BLU bahwa tujuan utamanya adalah memberikan layanan kepada masyarakat, bukan semata-mata mencari keuntungan.
Tata menyampaikan bahwa peran strategis Sekretariat Ditjen Perbendaharaan merupakan penunjang keberhasilan capaian Tupoksi Ditjen Perbendaharaan.  Untuk itu Tata meminta agar Sekretariat berperan aktif dalam menghadapi tantangan perubahan organisasi yang dinamis. &ldquoSeluruh jajaran sekretariat harus bisa menerjemahkan kondisi tersebut (perubahan, red), dalam bentuk kegiatan yang komperhensif dan terintegrasi serta memiliki value added yang cukup besar bagi organisasi,&rdquo  Tata menegaskan.
telah dilakukan penetapan melalui Keputusan Dirjen Perbendaharaan (Kepdirjen), implementasi layanan filial pada KPPN tahap I telah diujicobakan. Lokasi layanan filial dilakukan di lima tempat, yaitu, Sinabang, Namlea, Muara Teweh, Alor, dan Natuna. Sebelum memasuki prosesi launching, implementasi layanan filial memasuki tahapan pemenuhan sarana dan prasarana, juga evaluasi pelaksanaan layanan.
Sementera itu, dalam penyampaian keynote speech Yuniar Yanuar Rasyid menjelaskan bahwa PP Nomor  71 Tahun 2010 tentang SAP adalah PP yang fundamental yang mengusung amanat penerapan basis akrual selambat-lambatnya untuk pelaporan keuangan pemerintah tahun 2015. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Ketentuan mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BPK menemukan adanya transaksi reversal yang tidak ada transaksi penggantinya. BPK juga menemukan adanya transaksi reversal yang ada transaksi penggantinya namun berbeda jumlah setor, beda NPWP, dan beda tanggal bukunya.  

