Liputan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Jakarta, perbendaharaan.go.id- &ldquoReinventing public institutions is Herculean work. There is no recipe you can follow to reinvent government, no step by step progression to which you must slavishly adhere. The process is not linear, and it is certainly not orderly&rdquo penggalan kutipan buah karya David Osborn tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Suprijanto dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU) pada tanggal 30 November s.d. 2 Desember 2011 di Hotel Red Top, Jakarta.
Pesan Agus Suprijanto di atas menyiratkan pentingnya koordinasi dalam mewirausahakan pemerintah mengingat besarnya lingkup pekerjaan yang harus ditangani. Koordinasi yang efektif antara seluruh pemangku kepentingan PK BLU, baik BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga, dan Dewan Pengawas inilah yang mendasari dilaksanakannya Rapat Koordinasi PK BLU bertema &ldquo Seiring Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan yang Semakin Baik, Kita Tingkatkan Peran Satker BLU dalam rangka Penyediaan Layanan Publik yang Berkualitas&rdquo .
Penyelenggaraan rapat koordinasi kali ini terasa sangat istimewa dengan hadirnya tiga pejabat eselon satu dari institusi yang terkait pengelolaan keuangan negara, yaitu Auditor Utama Keuangan Negara VI, Abdul Latief, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Supriyanto, dan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Supriyantoro.
Dalam keynote speech-nya, Direktur Jenderal Perbendaharaan secara khusus mengingatkan urgensi pola PK BLU bagi penyediaan layanan publik yang terStandardisasi, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. &ldquoLahirnya PK BLU harus mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian, sehingga kalau BLU lahir tidak bisa memberikan nilai tambah, tidak bisa memberikan kontribusi kepada perekonomian, kepada pelayanan publik dan sebagainya, lebih baik menjadi satker biasa,&rdquo pungkasnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan agar simpul-simpul permasalahan yang menghambat pelaksanaan PK BLU perlu terus diurai sekaligus memperKuat fungsi pengawasannya, agar satker BLU dapat lebih akuntabel.
Tantangan ke depan yang semakin berat, menuntut peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja keras menciptakan model PK BLU yang optimal. Peran ini dapat diwujudkan dengan dewan pengawas yang makin efektif mengawasi kinerja BLU, kementerian/lembaga yang membuka ruang kreatif bagi satker BLU untuk tumbuh, dan dukungan dari pemeriksa bagi peningkatan akuntabilitas. Sementara bagi pengelola BLU Dirjen Perbendaharaan berpesan untuk terus mengubah pola pikir yang ada. &ldquoIstilahnya out of the box, kalau kita masih melingkar-melingkar di dalam marka regulasi yang ada maka kita tidak akan pernah melakukan perubahan mengenai BLU ini,&rdquo menurut Agus .
Rapat koordinasi tahun ini terbagi atas sidang pleno dan komisi. Dalam sidang pleno pertama, ada tiga paparan yang disampaikan oleh BPK, Direktur Pembinaan PK BLU, serta perwakilan dari pengelola BLU bidang kesehatan dan pendidikan, yaitu Dirjen Bina Upaya Kesehatan dan Dekan FEB Universitas Diponegoro, Prof. M. Nasir, Ph.D.
Pada paparan pertama, Auditor Utama BPK, Abdul Latief menyampaikan mengenai ekspektasi BPK terhadap pengelolaan keuangan BLU. Beliau menjelaskan proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Secara rinci juga dijabarkan temuan-temuan yang umum didapatkan pada proses audit LK K/L terkait satker PK BLU, antara lain menyangkut proses pengintegrasian yang belum memadai, pencatatan dan pengelolaan kas BLU, serta kerjasama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang tidak memiliki perikatan yang jelas dan tidak memberikan kontribusi kepada penerimaan negara. Untuk itu diharapkan seluruh satker BLU dapat meningkatkan kepatuhan dan ketaatan atas aturan yang ada, serta meningkatkan efektivitas pengendalian intern.
Pada kesempatan kedua, Direktur Pembinaan PK BLU, Hari Utama Ribowo memaparkan materi mengenai akuntabilitas PK BLU saat ini. Beliau mereviu langkah-langkah yang harus dilakukan setelah menjadi satker BLU, sekaligus menampilkan statistik kepatuhan atas kewajiban tersebut. Secara umum memang terlihat peningkatan akuntabilitas pada satker BLU dilihat pada pemenuhan kewajiban untuk menyusun RBA, mengesahkan pendapatan dan belanja, mengusulkan tarif layanan, serta mengembangkan sistem akuntansi. Namun demikian, akuntabilitas yang meningkat seyogyanya juga tercermin dalam peningkatan layanan yang makin berkualitas.
Materi terakhir pada sidang pleno I dibawakan secara bersamaan oleh Dirjen BUK Kemenkes Supriyantoro dan Dekan FEB Universitas Diponegoro Prof. M. Nasir sebagai representasi dari satker BLU bidang kesehatan dan pendidikan. Jumlah satker BLU dari kedua bidang tersebut lebih dari 80 persen jumlah satker BLU yang ada, sehingga harapan-harapan perbaikan regulasi bisa direpresentasikan oleh keduanya. Dirjen BUK menyampaikan pandangannya bahwa dengan tuntutan layanan kesehatan yang semakin meningkat kuantitas dan kualitasnya, maka hambatan yang masih dirasakan oleh RS BLU perlu mendapatkan perhatian. Secara khusus beliau menyoroti kebutuhan RS untuk melakukan kerjasama operasi, pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien, pernyederhanaan proses persetujuan tarif layanan, penetapan remunerasi yang berorientasi pada kinerja, serta perbaikan aspek penilaian kinerja yang lebih mempertimbangkan kinerja layanan dan kontribusi sosial. Senada dengan Dirjen BUK, Prof. M. Nasir juga menyoroti perlunya perbaikan-perbaikan terutama di bidang kerjasama pemanfaatan BMN, dan unifikasi pelaporan keuangan BLU.
Di hari kedua, para peserta dibagi ke dalam empat komisi yang membahas topik perencanaan dan penganggaran BLU, pelaksanaan anggaran BLU, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran BLU, serta pengadaan barang/jasa BLU. Seluruh satker BLU terlibat aktif dalam diskusi di masing-masing sidang komisi. Antusiasme diperlihatkan oleh para peserta, karena pada sidang komisi inilah dirumuskan perbaikan-perbaikan PK BLU ke depan. Dalam sidang komisi diperoleh kesepakatan untuk mengajukan rekomendasi bagi penyempurnaan regulasi PK BLU, peningkatan peran K/L dalam mengembangkan satker BLU, dan pembinaan yang efektif oleh K/L dan Kementerian Keuangan kepada satker BLU.
Oleh: Kontributor Direktorat Pembinaan PK BLU










Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menjelaskan tujuan pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Agus Suprijanto berharap dua outcome dari kegiatan sosialisasi tersebut. Pertama, para pelaku ekonomi dari berbagai sektor seperti perbankan, BUMN, industri swasta nasional dan swasta asing, Kementerian/Lembaga dan para stakeholders lainnya dapat mengimplementasikan seluruh pengaturan tentang mata uang dalam setiap kegiatan dan transaksi ekonomi sehingga Rupiah dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kedua, peraturan Teknis yang dibuat sebagai wujud implementasi Kebijakan mata uang bisa relevan dan realitis dengan kegiatan ekonomi yang ada, sehingga peraturan tersebut dapat dilaksanakan dan apabila ada kendala dalam tataran penerapannya dapat diminimalisasi. .
Pelaksanaan Undang undang ini menekankan pada Pengelolaan Rupiah yang terintegrasi. Jadi, Undang undang ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah namun juga Bank Indonesia. Cukup banyak pasal yang mengamanatkan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Indonesia mulai dari perencanaan jumlah Rupiah yang akan dicetak, Pencetakan Rupiah, Pengeluaran Rupiah, Pengedaran Rupiah, serta Penarikan dan Pencabutan Rupiah sampai dengan Pemusnahan Rupiah dengan tingkat pengawasan yang komprehensif sehingga ada check and balances antar pihak yang terkait agar tercipta good governance. .
&ldquoWTP bukan merupakan tujuan akhir dari suatu proses pelaporan keuangan&rdquo kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Yuniar Yanuar Rasyid mewakili Dirjen Perbendaharaan saat membuka acara rapat kerja tersebut. &ldquoTujuan akhir dari proses penyusunan itu adalah menyediakan laporan keuangan dengan kualitas terbaik sebagai pertanggungjawaban keuangan pemerintah&rdquo tambahnya.
Dalam APBN-P tahun 2011 telah ditetapkan besarnya pendapatan dan hibah sebesar 1.169,9 triliun, belanja sebesar 1.320,7 triliun, dan pembiayaan netto sebesar 150,8 triliun.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Sistem Perbendaharaan, Abdul Rahman Ritonga. Dalam sambutannya, Abdul Rahman Ritonga menyampaikan pentingnya untuk menyamakan berbagai persepsi dalam implementasi peraturan perbendaharaan. Lebih khusus beliau mencontohkan kasus perbedaan penerapan peraturan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hakim ad hoc yang mengakibatkan saat ini Dirjen Perbendaharaan diadukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sebenarnya dapat dihindari apabila terdapat kesamaan persepsi dalam memahami substansi peraturan yang ada. Selain itu, kegiatan diseminasi ini juga diharapkan dapat menjadi awal dibentuknya suatu forum para Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan yang akan menjadi media penghubung antara Direktorat Sistem Perbendaharaan cq. Subdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan dengan KPPN dalam rangka menyamakan berbagai persepsi dalam implementasi peraturan perbendaharaan.
Kegiatan inti diseminasi peraturan dan pembinaan perbendaharaan dilaksanakan pada hari kedua. Pada pagi hingga sore hari dilaksanakan pemaparan materi pembahasan yang terdiri atas: Evaluasi Pengalihan Belanja Pegawai PNS dan Rencana Pengalihan Belanja Pegawai POLRI, Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perbendaharaan, dan Evaluasi Waktu Pelayanan, Inovasi dan Pengamanan dalam Pencairan Dana. Materi pertama dan kedua disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Subdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan (PPP) I dan II Direktorat Sistem Perbendaharaan, sedangkan materi ketiga disampaikan oleh Kepala bagian OTL Setditjen Perbendaharaan. Pada malam hari, kegiatan diisi dengan diskusi materi pembahasan oleh para peserta. Pelaksanaan diskusi diatur dengan membagi para peserta menjadi empat kelompok komisi. Komisi pertama membahas permasalahan terkait belanja pegawai, komisi kedua dan ketiga membahas permasalahan terkait pelaksanaan peraturan perbendaharaan, dan komisi keempat membahas Evaluasi Waktu Pelayanan, Inovasi dan Pengamanan dalam Pencairan Dana.
Seminar tersebut digelar bertujuan untuk menjaring masukan berupa kritik dan saran dari seluruh kementerian negara/lembaga yang ada. Dari 77 kementerian negara/lembaga yang diundang, terdapat sejumlah perwakilan dari 57 kementerian negara/lembaga yang menghadiri acara tersebut.
Untuk memberikan kesempatan kepada para peserta yang tidak sempat mengajukan pertanyaan maupun masukan, panitia menyampaikan alamat surat dan e-mail serta nomor telepon Direktorat Sistem Perbendaharaan c.q Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I dan II yang bisa dihubungi untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Keesokan paginya, tanggal 18 November 2011, kegiatan dimulai dengan pembentukan beberapa grup kecil. Pada kesempatan ini para pejabat APK meleburkan diri dan berbaur dengan peserta lainnya. Selanjutnya, fasilitator  memberikan tantangan-tantangan yang bertujuan untuk melatih dan meningkatkan kerja sama, lebih mengenal diantara sesama anggota grup (yang notabene sesama pegawai Direktorat APK). Berbagai jenis permainan  diperlombakan oleh setiap grup. Masing-masing grup berlomba untuk menjadi yang pertama dan tercepat dalam menyelesaikan setiap permainan. Tahapan berikutnya grup kecil dilebur menjadi hanya ada dua grup sampai akhirnya hanya ada satu grup besar yaitu grup seluruh pegawai Dit APK. Pada tahapan akhir ini fasilitator memberikan tantangan untuk menyusun balok. Seluruh peserta terlihat dengan cekatan dan tidak ada yang mau ketinggalan untuk saling bersinergi dalam penyusunan balok sehingga menjadi tulisan DIT APK &ndash INTEGRITAS &ndash PROFESIONALISME &ndash SINERGI &ndash PELAYANAN &ndash KESEMPURNAAN
Pada hari terakhir, tanggal 19 November 2011 merupakan hari yang spesial untuk kegiatan ini. Setelah peserta melakukan senam pagi, dilanjutkan dengan sarapan pagi. Uniknya dalam sarapan pagi ini, peserta dilayani para pimpinan di jajaran direktorat APK. Nampak di sana tanpa rasa canggung, Direktur APK dan para Kasubdit menyajikan sarapan peserta sesuai dengan stand makanan. Hal ini merupakan contoh dari nilai Kementerian Keuangan yaitu Pelayanan. Bahwa para pejabat juga dapat melakukan pelayanan yang baik kepada pegawainya. 

