Liputan Penandatangan MoU antara Ditjen Perbendaharaan dan P.T. Taspen Persero
Ditjen Perbendaharaan bersepakat untuk melakukan kerjasama pengelolaan data pegawai negeri sipil bersama dengan P.T. Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan atas dasar evaluasi pelaksanaan serta identifikasi kendala pengiriman data dari KPPN ke kantor cabang P.T. Taspen Persero.
Kesepakatan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dirjen Perbendaharaan dan Direktur P.T. Taspen Persero, Jumat (1/4), di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Selain para pejabat lingkup Ditjen Perbendaharaan, acara dihadiri oleh jajaran Direktur P.T. Taspen Persero.
&ldquoSetelah memperhatikan beberapa kendala tersebut disepakati untuk dilaksanakan kerjasama pengelolaan data beserta transaksi pembayaran iuran wajib pegawai yang akan dituangkan ke dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama&rdquo ujar Direktur Sistem Perbendaharaan A. R. Ritonga.
Dalam kesepakatan tersebut, P.T. Taspen Persero akan menempatkan server dan jaringan yang terhubung langsung antara Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dengan Kantor Pusat P.T. Taspen Persero. Sehingga diperoleh manfaat kontinuitas penerimaan data penerimaan PFK bagian P.T. Taspen Persero beserta daftar kepegawaian menjadi lebih terjamin. Selanjutnya, MoU itu membantu menyediakan data penerimaan PFK bagi P.T. Taspen Persero berdasarkan penerbitan SP2D gaji.
Selain itu juga, kebutuhan P.T. Taspen Persero atas database PNS Pusat dalam rangka pembentukan individual account bagi seluruh PNS sebagai dasar asuransi pensiun dapat terpenuhi. Pelayanan pembayaran pensiun pertama bagi PNS yang masuk masa pensiun akan menjadi lebih cepat dan akurat. Kemudian, terjalin pertukaran informasi terkait pengelolaan data PNS Pusat dalam rangka pencegahan dan penyelesaian dugaan kasus pembayaran.
Konsekuensi kerjasama tersebut menuntut Ditjen Perbendaharaan untuk menjaga validitas dan akurasi data. &ldquoDitjen Perbendaharaan harus menjaga validitas dan akurasi data dan untuk itu akan dibuat fasilitas monitoring pengiriman data dari KPPN ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan serta uji petik data ke beberapa KPPN&rdquo ujar A. R. Ritonga.
Lebih lanjut, Dirut P.T. Taspen Persero sepakat bahwa nota kesepahaman merupakan wujud nyata dari komitmen P.T. Taspen Persero dan Ditjen Perbendaharaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada para PNS, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. &ldquoDitjen Perbendaharaan dan P.T. Taspen Persero sepakat dan menyadari pentingnya data PNS karena menyangkut hajat hidup para pensiunan&rdquo Dirut P.T. Taspen Persero mengamini hal tersebut.
Dirut P.T. Taspen berharap nota kesepahaman dapat segera dituangkan ke dalam bentuk perjanjian kerjasama serta dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggungjawab. &ldquoData PNS yang akurat dapat dijadikan alat untuk mempercepat pembayaran pensiun dan THT (Tunjangan Hari Tua, red) PNS, menganalisa kebenaran setoran IWP (Iuran Wajib Pegawai, red), dan menghitung kewajiban manfaat polis masa depan&rdquo tambahnya.
 
Oleh : Bintang dan Novri &ndash Setditjen Perbendaharaan









Menurut Agus Suprijanto, Sejak diterbitkannya paket Undang-undang tentang Keuangan Negara, kewenangan pemeriksaan kebenaran atas materi dialihkan kepada Kementerian/ Lembaga. Namun, saat ini masih banyak pihak yang menganggap bahwa kewenangan tersebut berada di Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Agus meminta jajaran Ditjen Perbendaharaan perlu menyampaikan kepada pihak lain agar dapat memahami hal tersebut sehingga jika terjadi kasus seperti ini, tidak akan terjadi salah alamat.
Selanjutnya masing-masing Kasubdit lingkup Direktorat Sistem Perbendaharaan mempresentasikan draf final Kontrak Kinerja IKU Kemenkeu-Three Tahun 2011, termasuk juga pencapaian IKU pada Triwulan I Tahun 2011. Secara garis besar Kontrak Kinerja IKU Kemenkeu-Three Tahun 2011 lingkup Dit. SP terdiri atas 39 IKU Cascading dari IKU Kemenkeu-Two Dit. SP dan 4 IKU Complement.
Sebagai upaya dalam mencapai tujuan workshop, narasumber dan materi terkait penangan pelanggaran displin secara utuh disajikan. Materi PP 53 Tahun 2010 dan Perka BKN 21 Tahun 2010, disampaikan oleh pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin PNS yang terdiri dari Teori/ Pengantar Pemeriksaan dan Simulasi Pemeriksaan (Analisis Dokumen, Teknik Wawancara, Penyusunan BAP dan LHP), dipandu oleh tiga auditor dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI).
Selama workshop, para peserta sangat antusiasdalam menerima setiap materi yang disampaikan narasumber. Penyampaian materi lebih menekankan pada diskusi interaktif,  dengan mempersilakan para peserta mengajukan pertanyaan dan sharing permasalahan yang terjadi pada masing-masing unit kerja masing-masing. Pada sesi simulasi pemeriksaan, para peserta aktif menganalisa permasalahan dan mewawancara untuk menggali fakta-fakta dugaan pelanggaran disiplin dari pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. Simulasi diperankan oleh para panitia. Selanjutnya peserta menuangkan hasil simulasi dalam Berita Acara Pemeriksaan/Permintaan Keterangan (BAP-BAPK) dan disusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada bagian terakhir simulasi, para peserta mempresentasikan LHP kepada IBI sebagai panelis dan peserta/kelompok lain diperkenankan memberikan tanggapan.
&ldquoSaya ingin menegaskan kembali, disinilah dituntut peran kita, peran Ditjen Perbendaharaan  dalam membantu menggerakkan perekonomian dengan membantu satuan kerja/kementerian negara/lembaga merealisasikan anggaran yang tersedia dalam DIPA,&rdquo Ujar Agus Suprijanto.
Menteri Keuangan dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan, bahwa Kementerian Keuangan harus bertransformasi untuk meninggalkan sekat-sekat sektoral, namun harus lebih berorientasi pada proses bisnis yang terintegrasi, berbasis pada teknologi informasi dan sumber daya manusia yang unggul.
Malam itu juga dilakukan acara pisah sambut bagi pejabat Ditjen Perbendaharaan. Selain pergantian pucuk pimpinan, dua pejabat eselon II lingkup Ditjen Perbendaharaan dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dan Staf Ahli Menteri Keuangan. Sedangkan satu pejabat eselon II lainnya memasuki masa purna tugas.
BPK. Kesiapan itu diperlukan agar laporan keuangan dapat menyusun sesuai dengan yang diharapkan.
opini audit terbaik dari BPK-RI, yakni WTP. Pemerintah berkomitmen untuk mencapai LKPP yang WTP selambat-lambatnya tahun 2011, sesuai dengan kontrak kinerja dan pakta integritas yang ditandatangani oleh para menteri/ pimpinan lembaga Kabinet Indonesia Bersatu II dengan presiden. Sejalan dengan model pelaporan keuangan pemerintah yang berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja sampai dengan tingkat kementerian negara/ lembaga dan tingkat Pemerintah Pusat, tidak dapat dipungkiri bahwa peran kementerian negara/lembaga sangat dibutuhkan untuk misi pencapaian LKPP yang WTP.

