Liputan penyerahan DIPA di berbagai daerah di Indonesia
Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – Salah satu tujuan kebijakan APBN adalah memberikan stimulant bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan tersebut akan dapat tercapai jika penyerapan dana APBN berjalan sesuai perhitungan, merata pada setiap bulannya. Selama ini penyerapan dana APBN masih menumpuk di akhir tahun, sehingga kurang memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merasa perlu untuk mengubah fonomena penyerapan dana APBN yang hanya di akhir tahun tersebut. Mulai tahun ini, penyerahan DIPA tidak dilakukan di tanggal 2 atau 3 Januari, tetapi satu minggu lebih awal. Setelah DIPA kantor-kantor pusat kementerian diserahkan oleh Presiden SBY di istana Presiden, tanggal 28 Desember 2010, sacara kompak, kanwil-kanwil Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama dua hari berikutnya, 30 Desember 2010.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Sulawesi Tenggara
Acara penyerahan DIPA di Sulawesi Tenggara dihadiri oleh kurang lebih 300 undangan dari masing-masing satker yang ada di wilayah kerja KPPN Kendari. Tidak ketinggalan para bupati dan walikota se-Sulawesi Tenggara menghadiri acara tersebut secara langsung.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Alfiah, menyatakan bahwa, rencana kegiatan para satuan kerja di tahun anggaran 2011 dapat dilaksanakan lebih awal. Sehingga karenanya, harus diikuti dengan tingkat penyerapan yang seimbang sehingga target pemerintah dapat tercapai secara sistematis, efisien, dan sesuai dengan perencanaan.
Dalam kesempatan itu Alfiah juga menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan seluruh stakeholder kepada Ditjen Perbendaharaan, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, karena dalam penyelenggaraan pelayanan perbendaharaan kantor wilayah dan KPPN-KPPN yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara telah mendukung langkah-langkah inisiatif anti korupsi dalam pengelolaan APBN. sehingga Ditjen Perbendaharaan memperoleh nilai terbaik yang diberikan KPK untuk hal tersebut. Ungkapan Kakanwil tersebut mendapat sambutan tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin termasuk Pak Gubernur.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat Presiden, DIPA 2011 yang diserahkan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2010 ini supaya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para satuan kerja untuk segera melaksanakan kegiatannya sejak awal tahun anggaran 2011 supaya perekonomian dengan cepat bergairah. “DIPA 2011 yang diserahkan pada akhir tahun ini (2010-red) agar segera dilaksanakan di awal tahun yang baru nanti sehingga perekonomian di Sulawesi Tenggara dapat bergerak sesegera mungkin,” saran Nur Alam. Secara khusus juga beliau menekankan perubahan pola pikir / mind-set pelaksanaan anggaran dari input-based menjadi output/outcome-based sehingga setiap kegiatan mampu mencapai target kinerja dengan biaya yang minimal.
Secara simbolis Gubernur Nur Alam menyerahkan DIPA 2011 yang diwakili oleh 17 undangan, yaitu Walikota Kendari, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Bupati Konawe, Bupati Bombana, Bupati Konawe Selatan, Bupati Muna, Walikota Bau-Bau, Bupati Kolaka Utara, Bupati Buton, Bupati Wakatobi, Bupati Kolaka, Kapolda Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Komandan Korem Sulawesi Tenggara, dan Pembantu Rektor II Universitas Halu Oleo Kendari.
DIPA TA 2011 untuk Sulawesi Tenggara berjumlah 507 DIPA dengan total nilai Rp.3.937.006.442.000,-. Terdiri dari, DIPA Kantor Pusat berjumlah 323 DIPA dengan nilai Rp.2.754.787.287.000,-, DIPA Tugas Pembantuan untuk SKPD di Provinsi/Kabupaten/Kota berjumlah 106 DIPA dengan nilai Rp.642.130.179.000,-, DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD Provinsi berjumlah 68 DIPA dengan nilai Rp.297.617.006.000,-, DIPA Urusan Bersama untuk SKPD Kabupaten/Kota berjumlah 10 DIPA dengan nilai Rp.242.471.970.000,-. Sebagaimana dilaporkan oleh kontributor: Kanwil DJPBN Provinsi Sultra, Ade Rohman dan Adnan Agung Nugraha
Provinsi Bengkulu
Penyerahan DIPA 2011 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Bengkulu dilakukan di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penyerahan DIPA yang dimajukan dari tahun-tahun sebelumnya tersebut diharapkan rencana kegiatan satuan kerja tahun Anggaran 2011 dapat dilaksanakan lebih awal dan dapat diikuti dengan tingkat penyerapan yang seimbang untuk mendukung target pemerintah.
Kegiatan Penyerahan DIPA TA. 2011 di wilayah Provinsi Bengkulu dilakukan secara langsung oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin dengan didampingi oleh Kasubdit PA III Dit. PA Alfikar Siringo Ringo selaku wakil dari Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada KPA Satker wilayah pembayaran KPPN Bengkulu. Hadir dalam kegiatan Penyerahan DIPA tersebut antara lain Pjs. Kepala Kanwil Rudianto dan dan Kepala Bidang PA Kanwil DJPBN Provinsi Bengkulu Supatmanto, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Para Bupati dan Walikota dalam wilayah Provinsi Bengkulu, Para unsur Muspida, Kepala Instansi Vertikal di daerah dan Kepala Satuan Kerja serta perangkat daerah di wilayah Provinsi Bengkulu.
Total dana DIPA untuk Provinsi Bengkulu yang diserahkan sebesar Rp 7.199.865.949.277,- (tujuh triliun seratus sembilan puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) terdiri dari 491 DIPA dengan nilai Rp. 2.734.874.176.000,- (dua triliun tujuh ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan alokasi sementara dana transfer ke daerah Tahun Anggaran 2011 ini Provinsi Bengkulu mendapatkan dana sebesar Rp 4.464.991.773.277,- (empat triliun empat ratus enam puluh empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu yang dibacakan oleh Alfikar Siringo Ringo, menyatakan bahwa percepatan penyerahan DIPA TA 2011 adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong agar kementerian/lembaga dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2011.
Satuan Kerja dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun anggaran 2010 sehingga pada awal tahun anggaran 2011 segera dapat diadakan perikatan kontraknya. Diharapkan satuan kerja agar lebih fokus pada hasil-hasil yang akan dicapai dan pencapaian hasil-hasil tersebut telah terinci berupa output dan outcome yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Kegiatan. “Semua upaya dimaksud hendaknya dapat didukung oleh semua pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan APBN,” kata Alfikar Siringo Ringo.
Penyerahan DIPA secara simbolik dilakukan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Agusrin M. Najamudin. Melalui sambutannya Gubernur Agusrin M. Najamudin menyampaikan 9 komitmen pelaksanaan APBN yang menjadi pesan Presiden RI pada saat penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 langsung dari Bapak Presiden pada tanggal 28 Desember 2010 lalu di Istana Negara. Sembilan pesan itu adalah pertama, mengubah pola pikir (mindset) pelaksanaan anggaran dari input base menjadi output dan outcome base. Kedua, segera menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagai implementasi dari program kementrian/lembaga. Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, dilakukan pelelangan lebih awal dan transparan. Keempat, perbaikan kendala administrasi, prosedural, dan birokrasi agar tidak menjadi hambatan. Kelima, tindak lanjuti temuan BPK dan aparat pengawas internal pemerintah. Keenam, kegiatan pekerjaan infrastruktur, dilaksanakan secara koordinatif, tidak tumpang tindih dan lebih awal. Ketujuh, kementrian/lembaga bersama – sama gubernur dapat berkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi, tugas pembantuan, atau urusan bersama sehingga efektifitas kegiatan dapat dicapai. Kedelapan, para gubernur agar segera menyerahkan DIPA kepada SKPD pada wilayah masing-masing sebelum akhir TA.2010, agar pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan secepat mungkin. Dan kesembilan, gubernur agar lebih proaktif dalam melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota guna memperbaiki kualitas pengelolaan APBD. (Dilaporkan oleh kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinisi Bengkulu)
Propinsi Riau dan Kepulauan Riau
Penyerahan DIPA Propinsi Raiau dan Kepulauan Riau dilakukan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, pada hari Rabu, 29 Desember 2010. Secara simbolis dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi Riau, H.M. Rusli Zainal, kepada 23 instansi yang terdiri dari 10 (sepuluh) Instansi Vertikal dan 13 (tiga belas) instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Propinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Riau, Harry Basar Hutapea, menyampaikan bahwa percepatan penyerahan DIPA 2011 yang lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan dana untuk membiayai kegiatan Pemerintah sejak hari kerja pertama tahun anggaran 2011. Dengan demikian diharapkan rencana kegiatan Satuan Kerja Tahun Anggaran 2011 dapat dilaksanakan lebih awal dan dapat diikuti dengan tingkat penyerapan yang seimbang sehingga target Pemerintah dapat tercapai secara sistematis, efisien dan sesuai dengan perencanaan.
Acara tersebut, selain dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Prov. Riau, unsur-unsur MUSPIDA Prov. Riau, Bupati/Walikota se-provinsi Riau juga dihadiri oleh satker-satker dalam lingkup KPPN Pekanbaru. Sementara satker-satker yang berada di lingkup pembayaran KPPN Rengat dan KPPN Dumai menghadiri acara yang dilaksanakan oleh masing-masing KPPN yang bersangkutan.
Penyerahan DIPA Propinsi Kepulauan Riau dilakukan pada hari berikutnya, Kamis, 30 Desember 2010 di Gedung Daerah Propinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang. Kepala Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Riau, Harry Basar Hutapea, menghadiri pelaksanaan penyerahan DIPA TA 2011 tersebut. Penyerahan DIPA sendiri dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, H.M. Sani, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Provinsi Kepulauan Riau. (Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Riau, Imam Subroto dan Andri Ristanto)
Propinsi Lampung
Tanggal 30 Desember 2010, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung melaksanakan acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 ini di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Dalam acara ini, Gubernur Lampung menyerahkan DIPA Tahun Anggaran 2011yang telah disahkan Lampung kepada para Pimpinan Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah Provinsi Lampung.
DIPA Tahun Anggaran 2011 yang diserahkan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dalam Wilayah Provinsi Lampung sebanyak 635 DIPA dengan nilai Rp.5.543.946.541.000,- Pada kesempatan ini, Gubernur Lampung juga menyerahkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 sebanyak 50 DPA untuk 50 SKPD Provinsi Lampung dengan nilai Rp.2.181 Triliun yang terdiri atas Rp. 1.090 Triliun Belanja Langsung dan Rp.1.090 Triliun Belanja Tak Langsung.
“Percepatan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 ini dimaksudkan agar Satuan Kerja dapat melaksanakan rencana kegiatannya sejak hari pertama Tahun Anggaran 2011,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Abdul Gofar.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menyampaikan laporan mengenai beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan penyerapan anggaran tahun anggaran 2011, antara lain telah diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Baran dan Jasa Pemerintah dan pemberian kepastian waktu penyelesaian tagihan pada Satuan Kerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 170/MK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satuan Kerja
Sementara itu Gubernur Lampung, Sjachroedin Z.P, berharap rencana kegiatan satuan kerja tahun anggaran 2011 dapat dilaksanakan lebih awal dan dapat diikuti dengan tingkat penyerapan yang seimbang sehingga target pemerintah dapat tercapai secara sistematis, efisien dan sesuai denga perencanaan. (Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Lampung, Puji Astuti dan Aryanti Astuti)
Penyerahan DIPA di KPPN Timika, Papua
Penyerahan DIPA di Timika dilakukan oleh Kepala KPPN Timika, Sri Hartomo, Jum’at Tanggal 31 Desember 2011, di Aula KPPN Timika. Jumlah DIPA TA 2011 yang diserahkan sebanyak 39 DIPA dengan jumlah satker sebanyak 29, dengan Pagu Dana sebesar Rp.462.666.969.000.- atau mengalami kenaikan sebesar 25 % lebih dari Tahun 2010.
Ketiga puluh sembilan DIPA tersebut terdiri dari 4 DIPA Jenis kewenangan KP dengan Nilai Rp.251.080.644.000.- , 28 DIPA dengan jenis kewenangan KP dengan nilai Rp.194.354.319.000.- , 6 DIPA dengan jenis kewenangan TP senilai Rp.5.877.551.000.- dan 1 DIPA UB sebesar Rp.11.354.455.000.-
Dalam acara penyerahan DIPA tersebut juga dipaparkan kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan DIPA 2010, antara lain keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan, adanya ketidakakuratan satker dalam menetapkan rencana sehingga DIPA harus direvisi, ketidakakuratan satker dalam membuat rencana penarikan dana DIPA, Daya serap DIPA yang sangat rendah di awal-awal tahun dan tinggi di akhir tahun anggaran.
Dalam hal penyerapan dana yang rendah di awal-awal tahun dan sangat tinggi di akhir tahun anggaran, maka untuk mengantisifasinya KPPN memberikan solusi agar seluruh satker menerapkan Peraturan Menteri Keuangan No.170/PMK.05/2010 tangal 20 September 2010 tentang penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satuan kerja, yang telah disosialisasikan kepada para KPA lingkup KPPN Timika. Karena dalam PMK No.170 tersebut telah diatur batas waktu pengajuan tagihan dari pihak yang menerima/pihak ketiga, kepada KPA/PP, oleh KPA kepada Pejabat penanda tangan SPM, begitu juga oleh pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM nya ke KPPN untuk diterbitkan SP2D nya, semua telah diatur mekanisme secara jelas, termasuk dalam hal dokumennya tidak sesuai atau terdapat kesalahan, demikian juga ikut dilibatkannya aparat pengawas fungsional dalam proses penyelasaian tagihan, serta adanya sanksi kepegawaian dalam hal satker tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sehinngga tidak seperti selama ini terjadi dimana kebanyakan satker menunggu sampai akhir tahun untuk mengajukan pencairan dana pada KPPN, atau satker sengaja menunggu sampai menjelang akhir tahun anggaran.
Dengan diserahkannya DIPA 2011 lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, diharapkan satker dapat segera merealisasikan dana dalam DIPA, serta satker dapat segera mengambil langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan seperti yang tertuang dalam DIPA, sehingga target yang telah ditetapkan dalam DIPA dapat terlaksana sesuai rencana. (Kontributor KPPN Timika, Sri Hartama)
Penyerahan di KPPN Tarakan - Kaltim
“APBN tahun anggaran 2011 sudah mulai menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas satuan kerja agar lebih fokus pada hasil-hasil yang akan dicapai,” kata Hartana, Kepala KPPN Tarakan saat acara penyerahan DIPA di Aula KPPN Tarakan, 31 Desember 2010 lalu. “Pencapaian hasil-hasil tersebut telah terinci berupa output dan outcome. Outcome merupakan hasil pencapaian suatu program pada unit organisasi kementerian negara/lembaga yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama, sedangkan output merupakan hasil pencapaian suatu kegiatan pada satuan kerja yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Kegiatan,” lanjutnya.
Untuk itu, jajaran KPPN Tarakan akan senantiasa berupaya memberikan bantuan agar seluruh Satuan Kerja dapat melaksanakan anggaran dan program-program pemerintah yang tercantum dalam DIPA tepat waktu, berkualitas, disiplin, dan akuntabel. Hal ini sangat penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Jenis Belanja yang tercantum pada DIPA hanya 2 digit sehingga Satker tidak perlu lagi mengajukan revisi akun dalam satu jenis belanja ke Kanwil DJPBN akan tetapi meskipun ada kewenangan dalam belanja namun tetap dalam koridor pencapaian output dan outcome yang telah ditetapkan
Kerja keras dan hasil pencapaian atas kinerja Kementerian Negara/Lembaga akan menjadi tolok ukur dalam pengalokasian anggaran tahun berikutnya. Hal ini akan mendorong terwujudnya kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas pemerintah dan penunjang lainnya yang terlaksana secara efektif dan efisien.
Untuk mengawasi tingkat pencapaian sasaran tersebut maka diperlukan suatu sistem monitoring dan evaluasi anggaran yang lebih efektif sebagai bahan penilaian dan memberikan umpan balik bagi para pengambil keputusan dan kebijakan pemerintah. Pengelolaan anggaran negara pada akhirnya harus dapat dipertanggunggjawakan kepada seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang transparan dan akuntabel.
DIPA wilayah kerja KPPN Tarakan meliputi DIPA Kantor Pusat berjumlah 6 DIPA dengan nilai Rp. 94.608.105.000,- (KP), DIPA Kantor Pusat berjumlah 78 DIPA dengan nilai Rp. 362.844.161.000,- (KD), DIPA Tugas Pembantuan untuk SKPD di kabupaten/kota jumlah 14 DIPA dengan nilai Rp 26.684.663.000,-, DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD Kabupaten Kota berjumlah 1 DIPA dengan nilai Rp 883.925.000,-, DIPA Urusan Bersama untuk SKPD Kabupaten/Kota jumlah 3 DIPA dengan nilai Rp 45.702.455.000,-. Total DIPA yang dibayarkan melalui K P P N Tarakan adalah 102 DIPA dengan nilai Rp.530.723.309.000,- (Kontributor KPPN Tarakan, Hartana)
Di KPPN Fakfak - Provinsi Papua
“Mari kita beri apresiasi atas komitmen serius Pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya pada daerah dalam mengeksplorasi sumber pendapatan daerah,” kata Mohammad Uswanas, Bupati Fakfak.
“Komitmen aktual yang kita lihat saat ini adalah dengan diberikannya hak penuh terhadap daerah untuk mengelolah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi Pajak Daerah mulai tahun 2011. Ini menunjukkan betapa Pemerintah sangat perhatian terhadap nasib daerah dan berusaha memberikan kontribusi kebijakan positif dalam upaya meningkatkan pendapatan Asli Daerah,” lanjutnya saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (T.A) 2011 yang diselenggarakan di Aula Hotel Grand Papua Fakfak tanggal 31 Desember 2010.
Selain dihadiri Bupati, acara juga dihadiri Sekretaris Daerah Fakfak dan Kaimana, Kapolres Fakfak, Pimpinan Perbankan mitra kerja KPPN Fakfak dan Kepala Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Fakfak yang berlokasi di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana. Kegiatan ini diliput Radio Republik Indonesia dengan siaran langsungnya, wartawan Papua Barat Pos dan wartawan Radar Sorong.
“DIPA T.A. 2011 yang dibayar melalui KPPN Fakfak, berjumlah 53 DIPA. Satu DIPA diantaranya masih berstatus DIPA Sementara, Aprijon, Kepala KPPN Fakfak. ”Sementara jumlah DIPA tahun lalu hanya 45 DIPA, berarti terjadi peningkatan jumlah dokumen sebanyak 8 DIPA (15,09%). Namun jika dilihat dari nilai uang, terjadi penurunan sebesar Rp. 6.741.806.000,- atau turun 2,03% dari alokasi dana DIPA tahun sebelumnya, dimana total dana DIPA untuk wilayah pembayaran KPPN Fakfak, tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 331.424.322.000,- sedang tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 324.682.516.000,-,” lanjutnya.
“Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan nilai anggaran dari DIPA yang bakal terbit saat tahun anggaran berjalan, seperti Satker Vertikal dan Dinas yang belum menerima DIPA saat acara berlangsung, kemungkinan terbitnya DIPA Bencana Alam, DIPA Subsidi dan Transfer, serta DIPA lain-lain yang belum terbit di awal Tahun Anggaran,” sambung Aprijon lagi.
“Momen penyerahan DIPA tahun ini terasa lain, ini disebabkan untuk pertama kalinya Dokumen DIPA diterbitkan/diserahterimakan sebelum tanggal awal tahun anggaran berjalan atau sebelum tanggal 1 Januari. Selain itu juga tahun ini merupakan tahun awal diterapkan Penganggaran Berbasis Kinerja dengan tujuan pencapaian kinerja yang jelas yaitu Output dan Outcome. Output merupakan hasil pencapaian suatu kegiatan pada Satuan kerja yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Kegiatan, sedang Outcome merupakan hasil pencapaian suatu Program pada Unit Organisasi Kementerian/Lembaga yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU),” terang Kepala KPPN Fakfak menutup sambutannya. (Kontributor KPPN Fakfak, Aprijon)
Di KPPN Singaraja - Bali
Menutup tahun anggaran 2010, KPPN Singaraja menyelenggarakan kegiatan Penyerahan DIPA TA. 2011 sekaligus Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, serta materi yang disampaikan oleh Kepala KPPN Singaraja bertemakan: Potret Pelaksanaan Anggaran Tahun 2010 dan Langkah-langkah Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2011 kepada Satuan Kerja Lingkup Pembayaran KPPN Singaraja.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010 di Aula GKN Singaraja yang dihadiri oleh 64 (enam puluh empat) orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Singaraja.
Pada tahun anggaran 2011, KPPN Singaraja mengelola DIPA sebanyak 89 dokumen yang terbagi kedalam 2 (dua) Kabupaten yakni Kab. Buleleng dan Kab. Jembrana, dengan jumlah total pagu mencapai Rp. 721.299.260.000,-
Penyerahan DIPA kepada satuan kerja dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala KPPN Singaraja, Ratih Hapsari K. kepada perwakilan satker yakni KPA Universitas Pendidikan Ganesha, KPA Kejaksaan Negeri Singaraja, KPA Loka Pengembangan Teknologi Pantai Kab. Buleleng, KPA Kantor Kementerian Agama Kab. Jembrana, dan KPA Polres Jembrana.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kepala Seksi pencairan Dana KPPN Singaraja, Ribut Santosa. Dalam pemaparan materi tersebut disampaikan pentingnya peraturan tersebut dibentuk, agar Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPPN Singaraja, Ratih Hapsari K. juga menyampaikan materi bertemakan Potret Pelaksanaan Anggaran Tahun 2010 dan Langkah-langkah Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2011.
“Sesuai hasil kuesioner web penyerapan anggaran, Faktor-faktor penyebab rendahnya penyerapan dana antara lain berupa Salah Penentuan Mata Anggaran sehingga perlu revisi anggaran, Perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan kebutuhan, SDM pelaksana pengadaan barang/jasa yang bersertifikat kurang, dan rangkap tugas dalam Panitia Pengadaan” ucap Ratih Hapsari K, Kepala KPPN Singaraja.
“KPPN Singaraja telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan penyerapan anggaran antara lain sebagai berikut: Melakukan sosialisasi tentang peraturan-Peraturan di Bidang Perbendaharaan kepada Satuan Kerja, Melakukan konseling di Customer Service terutama pada satker-satker dengan pejabat pengelola anggaran yang baru ditunjuk mengenai pemahaman terhadap ketentuan dan mekanisme pembayaran, Melakukan pendampingan kepada satker untuk melakukan penyusunan rencana penarikan yang baik, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaksanaan kegiatan dan tagihan pada akhir Tahun Anggaran, serta Mekanisme penyelesaian pencairan dana yang cepat, transparan dan modern sesuai SOP KPPN” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan beberapa perubahan dalam APBN TA. 2011 yang berdasarkan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) antara lain sebagai berikut: Penggunaan dana APBN secara tepat jumlah dan tepat sasaran, Perubahan dari perspektif input ke perspektif output dan outcome, Penilaian kinerja Kementerian/Lembaga berdasar indikator yang sudah ditetapkan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran, dan Kinerja satker akan menjadi tolok ukur bagi pengalokasian anggaran tahun berikutnya.
Sebelum mengakhiri pemaparannya, Kepala KPPN Singaraja memberikan apresiasi kepada satuan kerja terkait pelaksanaan tahun anggaran 2010 yang berjalan lancar dan persentase realisasi penyerapan anggaran KPPN Singaraja yang berada diatas rata-rata penyerapan nasional. Serta mengucapkan terima kasih atas persepsi positif para pemangku kepentingan (stakeholders) atas layanan yang kami berikan, yang kami peroleh dari hasil survei terhadap kepuasan pemangku kepentingan tahun 2010. Berdasar survei tersebut, layanan tanpa biaya memperoleh tingkat kepuasan tertinggi (Nilai 4,5 dari skala 5). (Kontributor KPPN Singaraja, Fang Faisal Sumange)
Oleh : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan