- Opini
- Dilihat: 4049
Penerimaan Negara Berbasis Kinerja
Oleh: Suhendi (Kepala Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi KPPN Khusus Penerimaan)
Dalam APBN, terdapat Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran berbasis kinerja. Penganggaran berbasis kinerja telah diimplementasikan sejak tahun 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Sedangkan Pelaksanaan Anggaran berbasis kinerja diterapkan sejak tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.