Oleh: Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung
Dana Desa adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggiran. Dengan alokasi yang terus meningkat, dari Rp70 triliun pada 2023 menjadi Rp71 triliun pada 2024, Dana Desa tidak hanya menjadi alat pembangunan, tetapi juga menyimpan potensi perpajakan. Faktanya, potensi ini masih terbuka ruang untuk digarap secara lebih optimal. Artikel ini akan menceritakan dan membahas bagaimana upaya KPPN Tanjung bersama KPP Pratama Tanjung menggali potensi perpajakan dari Dana Desa melalui kegiatan data analitik.