- Opini
- Dilihat: 9565
Menjaga Denyut Energi Indonesia Melalui RAPBN 2026
Oleh: Nafira Dara Ardhanie - Pegawai pada Kanwil DJPb Prov Bengkulu
Bayangkan Indonesia tanpa energi. Tak ada gas untuk memasak, tak ada listrik untuk menerangi malam, tak ada bahan bakar yang menggerakkan industri. Makanan yang kita santap setiap hari merupakan hasil dari energi, mulai dari gas untuk memasak hingga listrik untuk produksi pangan. Perusahaan-perusahaan yang menyerap ribuan tenaga kerja pun bergantung pada energi, baik dalam bentuk minyak, batu bara, maupun gas.
Lantas apakah salah kalau mengatakan bahwa sektor energi masih menjadi urat nadi masyarakat di Indonesia? Dengan penambahan jumlah penduduk sekitar 28,95 juta jiwa atau rata-rata hampir 2,9 juta jiwa per tahun (Sumber: BPS Indonesia) serta pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan meningkat hingga 8% pada 2025-2029, kebutuhan masyarakat dan industri akan energi pun diproyeksikan turut meningkat. Menurut data BPS Indonesia, total penggunaan fisik energi di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 65.501,1 Petajoule (PJ), dengan penggunaan paling besar berada pada sektor Lapangan Usaha yang mencapai 56,9% terhadap total penggunaan fisik energi di Indonesia. Selain untuk mendukung kegiatan di masyarakat, sektor energi juga merupakan sumber penerimaan negara. Karena itu, memastikan energi tetap tersedia, terjangkau, dan berkelanjutan menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.











