Oleh: Andi Dzul Ikhram Nur dan Laras Zhafira Wahyuni Putri, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara
Pada bulan Januari tahun 2023, Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik di kantor pusat maupun kantor vertikal secara serentak melakukan penetapan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sebagaimana disebutkan dalam KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, tanggal 31 Januari merupakan tanggal paling lambat penetapan Perjanjian Kinerja dan SKP pada setiap tahunnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya, sedangkan SKP merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu.













