Oleh: Saripudin, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Provinsi Papua
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-2/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kanwil DJPb menjadi landasan hukum dan kebijakan organisasi dalam memperkuat serta mewujudkan DJPb sebagai Treasurer, Regional Chief Economist (RCE), dan Financial Advisor. Hal ini sejalan dengan tujuan implementasi Shadow Organization, antara lain menyelaraskan organisasi untuk menjawab tantangan dalam jangka pendek, menggambarkan tugas instansi vertikal secara utuh, memetakan tugas instansi vertikal, menyelaraskan dengan arah pengelolaan SDM, dan meningkatkan output melalui implementasi pola kerja baru.











