- Opini
- Dilihat: 5236
Keterkaitan Keterikatan: Sebuah Tulisan untuk Memperingati Hari Bakti Perbendaharaan
Oleh: Andi Dzul Ikhram Nur, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, diatur bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia minimal 7 tahun. Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat dikalkulasikan bahwa dengan masa pendidikan SD sampai dengan selesai SMA yang memerlukan sekurang-kurangnya 12 tahun masa pendidikan, maka di usia 19 tahun seseorang telah menamatkan masa pendidikan SMA-nya. Tidak hanya terkait pendidikan, di usia 19 tahun, seseorang telah dianggap cakap untuk mengambil keputusan yang penting dalam hidupnya, sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.