Oleh: Andi Kurnia, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Jakarta VII
Pemberian bantuan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat secara umum sering kita dengar, baik itu dari media cetak, televisi, maupun online. Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Biasanya bantuan-bantuan sosial tersebut akan diberikan oleh pemerintah ketika terjadi kelangkaan atau kesulitan yang berdampak secara luas, dengan tujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya. Contohnya bantuan sembako minyak goreng yang diakibatkan melambungnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, kemudian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikeluarkan karena efek dari kenaikan harga BBM di dalam negeri.











