- Opini
- Dilihat: 118750
Melindungi Segenap Tumpah Darah Indonesia dalam Perspektif APBN: sebuah Refleksi 77 Tahun Indonesia Merdeka
Oleh: Andi Dzul Ikhram Nur, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara
Melindungi segenap tumpah darah Indonesia merupakan salah satu dari beberapa tugas negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Frasa lengkapnya yaitu “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.













