- Nasional
- Dilihat: 3451
Sinergi Kemenkeu Satu dalam ALCo Regional Bali-NTT
Denpasar – Dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam tujuannya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menggagas inisiatif baru melalui penajaman tugas Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) di daerah. Dalam tugas barunya tersebut, Kanwil DJPb di seluruh Indonesia harus bekerja dengan pendekatan analytics dan dituntut agar mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan regional.
Salah satu pilar pelaksanaan RCE oleh Kanwil DJPb adalah melalui implementasi Asset Liability Committee (ALCo) Regional. Pelaksanaan ALCo Regional telah mulai dilakukan pada akhir 2021 melalui piloting pada enam Kanwil DJPb di seluruh Indonesia, salah satunya Kanwil DJPb Provinsi Bali. Sejak 2022, ALCo Regional ini telah diimplementasikan di seluruh Kanwil DJPb di 34 provinsi.
Untuk menyamakan persepsi implementasi ALCo di regional Bali-Nusa Tenggara (Nusra) dalam semangat Kemenkeu Satu, Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar bersama dengan Kanwil DJPb Provinsi Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Kapasitas dan Penguatan Sinergi ALCo Regional Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, (21/04).