- Nasional
- Dilihat: 7880
Target Implementasi Hasil Penataan Organisasi Kanwil Dan KPPN, Diterapkan Pada Semester I Tahun 2013
Liputan Rakor Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndashReorganisasi dan revitalisasi instansi vertical Ditjen Perbendaharaan terus dilakukan. Hal itu terkait implementasi PMK 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Tata Suntara mengungkapkan Implementasi hasil penataan organisasi Kanwil dan KPPN, ditargetkan untuk diterapkan pada semester I tahun  2013.
&ldquoBanyak hal yang harus kita persiapkan, sebab dalam PMK tersebut terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar baik dari struktur organisasi maupun tugas tugas lain yang harus kita laksanakan,&rdquo ujar Tata saat membuka Rapat Koordinasi Kepala bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Menurut Tata, penataan organisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan, diarahkan untuk melaksanakan tugas pembinaan, koordinasi, supervisi KPPN dan representasi wakil Kementerian Keuangan di daerah. Dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan pelaksanaan anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memperoleh penugasan dibidang penganggaran dan perimbangan keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, Tata melanjutkan, penataan organisasi KPPN diarahkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, penyesuaian proses bisnis berlandaskan SPAN, dan penajaman fungsi  Ditjen Perbendaharaan.  Selanjutnya, penambahan KPPN Khusus dan KPPN di Jakarta, perlu dipersiapkan lokasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.
Pada masa transisi, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Implementasi PMK 169/PMK.01/2012. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan proses bisnis dalam tugas dan fungsi yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam transisi ini, kanwil dapat membentuk tim kegiatan transisi, yang terdiri penanggungjawab tim, ketua tim dan kelompok kerja. Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh kelompok kerja sesuai tugas dan fungsi yang baru. Kelompok kerja tersebut akan terdiri dari kelompok kerja bagian umum, kelompok kerja pembinaan pelaksanaan anggaran I, kelompok kerja pembinaan anggaran II, kelompok kerja pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan kelompok kerja supervise KPPN dan Kepatuhan Internal.
Tugas bidang pelaksanaan anggaran II ini antara lain Bimtek pengelolaan keuangan daerah, pembinaan pengelolaan kas daerah, PK-BLU Daerah, pembinaan manajemen investasi, monev transfer daerah, pelaksanaan anggaran daerah, spending review APBD, serta fasilitasi SIKD. Hal ini perlu mendapatkan perhatian karena tugas tersebut baru dan mempunyai stakeholder  pemerintah daerah.
Oleh: Novri dan Tino &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan











Dalam kesempatan tersebut, Agus Suprijanto menyampaikan beberapa poin penting mengenai kebijakan-kebijakan strategis yang menjadi tantangan cukup berat bagi jajarannya. Terbitnya PMK nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan merupakan langkah strategis dalam rangka penataan organisasi pada kantor vertikal. PMK ini sangat penting dalam upaya optimalisasi dan revitalisasi fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan kantor pusat di daerah. Disamping itu, PMK ini juga menjadi jawaban atas tuntutan akan adanya unit kepatuhan internal di setiap unit kerja Ditjen Perbendaharaan.
Volume APBN saat ini terus meningkat sebesar tiga kali lipat dibanding tahun 2005. Kondisi itu ternyata belum sesuai dengan peningkatan angka HDI di Indonesia. Bila pada tahun 2005 volume APBN sebesar 509,6 triliun, sedangkan pada tahun 2011 jumlah APBN sebesar 1.320, 8 triliun. Sementara itu, HDI Indonesia pada tahun 2005 berada pada nilai 0,572, sedangkan nilai pada tahun 2011 dalam angka 0,617.
Menurut Agus Suprijanto, pembahasan tersebut menjadi salah satu latar belakang pelaksanaan spending review. Data-data yang digunakan oleh Ditjen Perbendaharaan berasal dari 107 satuan kerja di10 kementerian/lembaga. Melalui data tersebut, Agus berpendapat masih terjadi beberapa kekurangan dari pelaksanaan anggran, misalnya inefisiensi belanja dan duplikasi program/kegiatan.
Kebijakan penetapan jumlah BO I mitra kerja KPPN lebih dari satu bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada stakeholder penerima dana APBN, terutama dalam percepatan penyampaian dana ke rekening penerima. Sistem transfer dana dari Rekening  Kas Negara ke rekening penerima akan lebih banyak dilakukan dengan overbooking. Dengan sitem tersebut, dana akan lebih cepat diterima oleh penerima. Hal tersebut diharapkan juga mengurangi terjadi retur SP2D.
Kegiatan studi banding pada dua instansi yang unggul dalam penerapan budaya organisasi  tersebut mendapati bahwa nilai budaya organisasi yang terimplementasi kepada seluruh sumber daya manusia ternyata memiliki korelasi yang positif terhadap peningkatan kinerja organisasi. Dalam kunjungan ke beberapa unit kerja, seperti bagian Customer Care Kantor Pusat Bank Mandiri contohnya, para pegawai terlihat sangat bersemangat ketika diminta menunjukkan bagaimana penerapan program nilai budaya berpengaruh terhadap pencapaian target Key Performance Indicator (KPI)-nya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Hasudungan Siregar menyampaikan bahwa pelaksanaan akhir tahun anggaran kali ini lebih baik dari sebelumnya. Menurutnya, Kanwil dan KPPN di Wilayah DKI Jakarta sebelumnya telah berkoordinasi dan mensosialisasikan strategi langkah-langkah akhir tahun anggaran kepada satker. &ldquoLumayan tahun ini berkurang, bila tahun kemarin di hari akhir 10.000 SPM masuk ke KPPN, saat ini hanya berkisar 5.000 sampai 6.000 SPM,&rdquo ujar Hasudungan.
KSAP baru saja menerbitkan dua buah IPSAP Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan IPSAP Nomor 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Sedangkan 2 (dua) Bultek SAP terakhir yang baru diterbitkan KSAP adalah Bultek Nomor 11 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud dan Bultek Nomor 12 tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing.
Pelaksanaan PMPRB di Ditjen Perbendaharaan masih dalam proses pemenuhan dan verifikasi internal terkait data pendukungnya. Sebelum pelaksanaan upload data ke website PMPRB Kementerian PAN dan RB, data pendukung tersebut akan dibahas bersama dengan tim asesor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

