Liputan Rekonsiliasi Tiga Pihak (Tripartit) dalam Penyusunan LKPP Tahun 2013
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Pemerintah dan BPK telah menyepakati rekonsiliasi tiga pihak (tripartit), antara Kementerian Keuangan, kementerian/ lembaga (K/L), dan BPK. Rekonsiliasi tiga pihak ini digelar guna penyusunan laporan keuangan tahun 2012. Rekonsiliasi tripartit ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu, Tahap I dilaksanakan saat 7 Maret 2013 dan Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 17-19 April 2013.
Saat membuka acara Rekonsiliasi Tiga Pihak Tahap I di Jakarta pada Kamis (7/3), Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto menyampaikan bahwa terkait dengan laporan keuangan tahun 2012 kali ini, Pemerintah dan BPK telah sepakat melakukan percepatan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan audit terhadap 14 K/L dari keseluruhan 86 LKKL dan 9  Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (LK BA BUN). &ldquoKita berharap agar pada pelaporan keuangan tahun 2012 ini seluruh K/L tersebut dapat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red) yang telah dicapai pada tahun 2011,&rdquo ujar Agus.
Acara tersebut digelar untuk mendapatkan keakuratan dan keyakinan data yang akan disajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sama dengan data yang disajikan di LKKL. Selain itu, acara ini juga menjadi forum komunikasi  antara auditor dan auditee agar segala permasalahan akuntasi dan pelaporan keuangan di K/L dapat diatasi. &ldquoHasil penyelenggaraan acara ini akan ditindaklanjuti dalam LKKL dan LKPP Tahun 2012 yang berstatus audited,&rdquo lanjut Agus.
Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, opini audit LKPP Tahun 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beberapa temuan signifikan dalam LKPP tahun 2011 yang berasal temuan pada LKKL adalah:
- Temuan terkait kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap
- Terdapat PNBP yang tarlambat atau belum disetorkan ke kas negara, kurang atau belum dipungut, digunakan langsung di luar mekanisme APBN, dan dipungut melebihi tarif PP 
- Penerimaan Hibah Langsung KL Belum Dilaporkan kepada BUN dan Dikelola Di Luar Mekanisme APBN.
Pemerintah mengharapkan agar temuan-temuan pada tahun 2011 dapat ditindaklanjuti secara tuntas sehingga tidak terulang pada laporan keuangan tahun 2012 dan tahun-tahun berikutnya. Secara khusus, Dirjen Perbendaharaan mengharapkan  K/L yang ikut serta dalam rekonsiliasi Tahap I ini tidak memberi sumbangan temuan pada LKPP Tahun 2012.
Oleh: Tim Media Center &ndash Ditjen Perbendaharaan , Foto : Kontributor Dit. APK










Pada kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Herry Purnomo mendukung implementasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah.  Menurut Herry, spending review yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan akan menjadi input pembahasan alokasi anggaran kementerian/ lembaga di Ditjen Anggaran.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto, dalam keynote speech-nya  menyampaikan bahwa saat ini sektor pemerintah telah memiliki strategi pemanfaatan Teknologi Informasi melalui e-government. Namun, Agus melanjutkan, karena besarnya cakupan sektor-sektor pemerintahan, teknologi informasi belum bisa digunakan untuk seluruh bentuk layanan publik. SPAN merupakan salah satu contoh yang menjadi prioritas dalam program e-government.
Sejak tahun 2007, PPAKP telah mendidik dan melatih 27.141 orang. Direncanakan tahun 2013 akan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada 3.390 orang. Tenaga pengajar memiliki peran penting sehingga perlu adanya standarisasi kompetensi para tenaga pengajar.
Sejak pertengahan tahun 2012, seluruh unit kerja khususnya pengelola kepegawaian diberikan hak akses untuk melakukan updating data pegawai. Secara garis besar : pengelola kepegawaian unit kerja melakukan updating data dan mengupload sofcopy dokumen pendukungnya. Selanjutnya, pengelola data pada Bagian Administrasi Kepegawaian akan melakukan verifikasi dan memproses data tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Panitia Penyelenggara PPAKP Tahun 2013, Senin (11/2), Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Yuniar Yanuar Rasyid menyampaikan bahwa berbagai permasalahan menjadikan isu peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai salah satu aspek yang signifikan dalam implementasi reformasi manajemen keuangan negara. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keuangan negara sangat diperlukan dalam rangka menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Sampai dengan saat ini jumlah LKKL yang berhasil mencapai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) semakin bertambah, dan di sisi lain LKKL yang memperoleh opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) mengalami penurunan. Sementara itu, dua Kementerian Negara/Lembaga yang LKKL-nya masih memperoleh opini TMP (Tidak Memberikan Pendapat), salah satu di antaranya merupakan Kementerian Negara/Lembaga atau Bagian Anggaran yang baru terbentuk pada tahun 2011.
Peningkatan pendapatan dan belanja negara juga diikuti peningkatan aset Pemerintah yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Aset Pemerintah meningkat dari Rp852 triliun pada akhir tahun 2004 menjadi Rp3.023 triliun pada akhir tahun 2011, atau meningkat 250 persen. Ekuitas Dana Pemerintah juga meningkat sangat signifikan dari minus Rp497 triliun pada akhir tahun 2004, menjadi positif Rp1.076 triliun pada akhir tahun 2011.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKKL (Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga) Tahun 2011, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan belum tercapainya opini terbaik pada beberapa kementerian negara/lembaga. Agus menilai, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, diperlukan peran aktif dari seluruh jajaran kementerian negara/lembaga termasuk APIP.
Sementara itu, Tata melanjutkan, penataan organisasi KPPN diarahkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, penyesuaian proses bisnis berlandaskan SPAN, dan penajaman fungsi  Ditjen Perbendaharaan.  Selanjutnya, penambahan KPPN Khusus dan KPPN di Jakarta, perlu dipersiapkan lokasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

