Liputan Seminar Nasional  &ldquoPenerapan Electronic Based Transaction dalam Mekanisme Pencairan APBN Pasca  Implementasi SPAN&rdquo
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Ditjen Perbendaharaan menggelar peyelenggaraan Seminar Nasional  dengan tema &ldquoPenerapan Electronic Based Transaction dalam Mekanisme Pencairan APBN Pasca  Implementasi SPAN&rdquo, Rabu (6/3), di Hotel Borobudur. Seminar dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, KPK, PPATK, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan intansi terkait.
Mengawali acara, Direktur Transformasi Perbendaharaan Sudarto menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan untuk menginformasikan perkembangan terkini proses pengelolaan administrasi keuangan negara yang mengarah pada sistem yang terintegrasi dengan proses bisnis yang berbasis transaksi elektronik. Di lingkungan Kementerian Keuangan, sistem ini bernama SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Menurutnya, Tidak hanya dari aspek infrastruktur, sistem on-line yang sama sekali baru tentunya harus diperKuat dengan kepastian hukum. Hasil seminar diharapkan dapat men-trigger input dalam menyusun kerangka regulasi implementasi SPAN.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto, dalam keynote speech-nya  menyampaikan bahwa saat ini sektor pemerintah telah memiliki strategi pemanfaatan Teknologi Informasi melalui e-government. Namun, Agus melanjutkan, karena besarnya cakupan sektor-sektor pemerintahan, teknologi informasi belum bisa digunakan untuk seluruh bentuk layanan publik. SPAN merupakan salah satu contoh yang menjadi prioritas dalam program e-government.
Sebelum diskusi dilaksanakan, Direktur Transformasi Perbendaharaan kembali ke podium untuk memperkenalkan SPAN  secara umum kepada para peserta. Dalam pembangunannya, SPAN memanfaatkan perkembangan keunggulan teknologi informasi terkini, seperti pembangunan Data Center dan Disaster Recovery Center (DC/DRC) dalam single database dan penggunaan Enterprise Resource Planning (ERP). ERP mampu menghubungkan proses bisnis yang terpecah dalam beberapa aplikasi menjadi satu aplikasi yang terintegrasi. Proses pembangunannya diperKuat dengan tiga pilar utama, penyempurnaan proses bisnis, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan perubahan.
Sesi pertama seminar menghadirkan tiga pembicara. Pembicara pertama, Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Djoko Agung Harijadi, menjelaskan kaitan antara implementasi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan mekanisme pengelolaan APBN. Pembicara kedua, Edmon Makarim, Rektor Universitas Indonesia dan praktisi Teknologi Informasi (TI) membuka wacana peserta terhadap aspek legal formal dalam transaksi elektronik. Menggenapi sesi pertama, A.K.P. Theresia Luma dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Satuan Cyber Crime menegaskan pentingnya security awareness dalam transaksi elektronik. Tesa, begitu Beliau akrab dipanggil, mengingatkan bahwa tindak pidana kebanyakan dipicu dari kecerobohan pengguna TI.
Beranjak ke Sesi II, materi disampaikan Benny Sadwiko dari Bank Indonesia menyoal Penerapan Tanda Tangan Digital dalam Transaksi Keuangan. Pembicara kedua dari Bursa Efek Jakarta, Direktur Perdaganagn dan Pengaturan, Samsul Hidayat membahas tentang Implementasi Scripless Trading dan Aspek Legalnya. Syafriadi dari Direktorat Transformasi Perbendaharaan menjadi  moderator. Pembicara terakhir dalam seminar ini, Kabag Pengembangan Aplikasi Komputer-BPK RI Novis Pramantyabudi, mengangkat tema elektronik audit dalam transaksi keuangan negara.
Oleh: Kontributor Transformasi Perbedaharaan








Sejak tahun 2007, PPAKP telah mendidik dan melatih 27.141 orang. Direncanakan tahun 2013 akan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada 3.390 orang. Tenaga pengajar memiliki peran penting sehingga perlu adanya standarisasi kompetensi para tenaga pengajar.
Sejak pertengahan tahun 2012, seluruh unit kerja khususnya pengelola kepegawaian diberikan hak akses untuk melakukan updating data pegawai. Secara garis besar : pengelola kepegawaian unit kerja melakukan updating data dan mengupload sofcopy dokumen pendukungnya. Selanjutnya, pengelola data pada Bagian Administrasi Kepegawaian akan melakukan verifikasi dan memproses data tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Panitia Penyelenggara PPAKP Tahun 2013, Senin (11/2), Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Yuniar Yanuar Rasyid menyampaikan bahwa berbagai permasalahan menjadikan isu peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai salah satu aspek yang signifikan dalam implementasi reformasi manajemen keuangan negara. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keuangan negara sangat diperlukan dalam rangka menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Sampai dengan saat ini jumlah LKKL yang berhasil mencapai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) semakin bertambah, dan di sisi lain LKKL yang memperoleh opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) mengalami penurunan. Sementara itu, dua Kementerian Negara/Lembaga yang LKKL-nya masih memperoleh opini TMP (Tidak Memberikan Pendapat), salah satu di antaranya merupakan Kementerian Negara/Lembaga atau Bagian Anggaran yang baru terbentuk pada tahun 2011.
Peningkatan pendapatan dan belanja negara juga diikuti peningkatan aset Pemerintah yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Aset Pemerintah meningkat dari Rp852 triliun pada akhir tahun 2004 menjadi Rp3.023 triliun pada akhir tahun 2011, atau meningkat 250 persen. Ekuitas Dana Pemerintah juga meningkat sangat signifikan dari minus Rp497 triliun pada akhir tahun 2004, menjadi positif Rp1.076 triliun pada akhir tahun 2011.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKKL (Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga) Tahun 2011, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan belum tercapainya opini terbaik pada beberapa kementerian negara/lembaga. Agus menilai, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, diperlukan peran aktif dari seluruh jajaran kementerian negara/lembaga termasuk APIP.
Sementara itu, Tata melanjutkan, penataan organisasi KPPN diarahkan untuk melaksanakan tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, penyesuaian proses bisnis berlandaskan SPAN, dan penajaman fungsi  Ditjen Perbendaharaan.  Selanjutnya, penambahan KPPN Khusus dan KPPN di Jakarta, perlu dipersiapkan lokasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Suprijanto menyampaikan beberapa poin penting mengenai kebijakan-kebijakan strategis yang menjadi tantangan cukup berat bagi jajarannya. Terbitnya PMK nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan merupakan langkah strategis dalam rangka penataan organisasi pada kantor vertikal. PMK ini sangat penting dalam upaya optimalisasi dan revitalisasi fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan kantor pusat di daerah. Disamping itu, PMK ini juga menjadi jawaban atas tuntutan akan adanya unit kepatuhan internal di setiap unit kerja Ditjen Perbendaharaan.
Volume APBN saat ini terus meningkat sebesar tiga kali lipat dibanding tahun 2005. Kondisi itu ternyata belum sesuai dengan peningkatan angka HDI di Indonesia. Bila pada tahun 2005 volume APBN sebesar 509,6 triliun, sedangkan pada tahun 2011 jumlah APBN sebesar 1.320, 8 triliun. Sementara itu, HDI Indonesia pada tahun 2005 berada pada nilai 0,572, sedangkan nilai pada tahun 2011 dalam angka 0,617.
Menurut Agus Suprijanto, pembahasan tersebut menjadi salah satu latar belakang pelaksanaan spending review. Data-data yang digunakan oleh Ditjen Perbendaharaan berasal dari 107 satuan kerja di10 kementerian/lembaga. Melalui data tersebut, Agus berpendapat masih terjadi beberapa kekurangan dari pelaksanaan anggran, misalnya inefisiensi belanja dan duplikasi program/kegiatan. 

