Penyerahan DIPA 2015, Penganugerahan KPPN Award dan Kartu Mutiara

KPPN Banda Aceh melangsungkan kegiatan Penyerahan DIPA 2015 dan Penganugerahan KPPN Award dan Kartu Mutiara (Mudah Tanpa Ikut Antri Realisasi Anggaran) pada hari Rabu (24/12/2014) bertempat di Aula GKN Banda Aceh, Gedung A Lantai III. Dalam acara ini, Kepala KPPN Banda Aceh mengundang seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Banda Aceh, kecuali satker lingkup Kementerian Agama dan Polri yang DIPA-nya diserahkan secara kolektif melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kota/Kabupaten dan Kepala Biro Perencanaan Polda Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Banda Aceh, Fauzil Amri, mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini sengaja mengundang seluruh KPA untuk menyamakan persepsi, saling berintegrasi dan bersinergi karena KPPN Banda Aceh tak akan bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan satker dan begitu juga sebaliknya.  Semua pihak harus bersinergi dan menjalin kerjasama yang baik demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik, akuntabel, dan transparan. Penyerahan DIPA 2015 kepada KPA merupakan rangkaian terakhir dari prosesi penyerahan DIPA. Diawali dari penyerahan DIPA 2015 oleh Presiden R.I. kepada para menteri Kabinet Kerja dan para gubernur; selanjutnya gubernur kepada para walikota, bupati, muspida, dan satker terpilih. Khusus untuk Provinsi Aceh, penyerahan DIPA 2015 oleh Gubernur Aceh telah dilaksanakan pada hari Senin (22/12/2014). Sedangkan KPPN Award dan Kartu Mutiara merupakan bentuk inovasi dan apresiasi KPPN Banda Aceh kepada satker yang berprestasi dalam pengelolaan keuangan negara tahun anggaran 2014. Pemegang Kartu Mutiara diberikan dispensasi pengajuan SPM dan rekonsiliasi laporan keuangan tanpa harus mengantri dengan hanya menunjukkan kartu kepada petugas front office di KPPN Banda Aceh dan akan langsung dilayani. Selanjutnya Kepala KPPN Banda Aceh juga memaparkan jumlah dokumen DIPA 2015 yang berjumlah 499 dokumen dengan jumlah total pagu dana sebesar Rp.7.794.801.483.000,- (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Jika dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah dokumen DIPA untuk satker lingkup wilayah kerja KPPN Banda Aceh berkurang dari 544 menjadi 499. Namun demikian, terjadi peningkatan pagu DIPA berkisar 21% (dua puluh satu persen) dari tahun anggaran lalu. Sedangkan total persentase realisasi anggaran tahun 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014 sebesar 81% dari total pagu DIPA keseluruhan, dengan rincian Belanja Pegawai sebesar 83% dari total pagu Belanja Pegawai, dan non-Belanja Pegawai (Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bantuan Sosial) sebesar 80,34% dari total pagu non-Belanja Pegawai. Dalam kesempatan kali ini, Kepala KPPN Banda Aceh juga mengatakan ada dua agenda utama di tahun 2015 yang harus dilaksanakan : implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), dan pelaksanaan sistem akuntansi berbasis akrual. Untuk menyukseskan kedua agenda tersebut, KPPN Banda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh akan mengadakan bimbingan teknis terkait SPAN dan akuntansi berbasis akrual.

Sesi berikutnya yaitu pemaparan mekanisme penilaian peringkat partisipasi rekonsiliasi dan pencairan dana terkait penganugerahan KPPN Award dan Kartu Mutiara, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh, Bagong Iswanto. Maksud dan tujuan diadakan KPPN Award dan Kartu Mutiara adalah untuk memberikan motivasi kepada satker mitra kerja KPPN Banda Aceh untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dan pencairan dana yang lebih baik. Mekanisme penilaian peringkat dengan mengelompokkan satker menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan total pagu DIPA : 1. Kelompok satker dengan pagu DIPA kurang dari 2 miliar rupiah; 2. Kelompok satker dengan pagu DIPA antara 2 sampai dengan 5 miliar rupiah; dan 3. Kelompok satker dengan pagu DIPA lebih dari 5 miliar rupiah. Komponen penilaian rekonsiliasi laporan keuangan didasarkan pada tingkat ketepatan waktu penyampaian berkas dan Arsip Data Komputer (ADK), dan tingkat kebenaran/kesesuaian. Nilai tambahan juga diberikan kepada satker yang melakukan rekonsiliasi melalui surat elektronik. Adapun nilai rekonsiliasi merupakan nilai kumulatif dari rekonsiliasi periode bulan Januari sampai dengan Oktober 2014. Sedangkan untuk komponen penilaian pencairan dana didasarkan pada tingkat realisasi belanja non gaji sampai dengan bulan November 2014, tingkat beban kerja berdasarkan total pagu DIPA, jumlah retur, dan ketepatan waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Dalam acara ini, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Bakhtaruddin, juga memberikan arahan terkait penyelesaian dan pelaksanaan DIPA 2015. Secara nasional, DIPA 2015 mengalami peningkatan pagu dibandingkan DIPA tahun lalu. Untuk lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, DIPA 2015 dikelola oleh 7 (tujuh) KPPN dengan jumlah dokumen DIPA sebanyak 1.278 dan pagu dana sebesar 11,9 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.134 dokumen DIPA dengan total pagu dana sebesar 10,4 triliun rupiah merupakan kewenangan Kantor Daerah dan Kantor Pusat, sedangkan sisanya merupakan kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pemerintah berharap, dengan besarnya total pagu dana tersebut, diikuti pula dengan tercapainya penerimaan negara yang ditargetkan. Tingkat persentase penyerapan dan realisasi anggaran tahun 2014 secara nasional hingga tanggal 18 Desember 2014 sebesar 87% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 95% dirasakan belum signifikan dan memadai. Oleh karena itu, diharapkan satker menerapkan Sistem Anggaran Berbasis Kinerja (Performance-based Budgeting) yang sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2010. Sistem Anggaran Berbasis Kinerja berorientasi kepada output, dimana jika disertai penyerapan anggaran yang signifikan dan output yang memadai, maka alokasi anggaran tahun berikutnya berpedoman kepada output dan realisasi anggaran tersebut. Penyerapan anggaran merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena itu Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku representasi Menteri Keuangan di daerah dalam bidang fiskal menganjurkan agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara cepat, tepat waktu, dan proporsional namun tetap berorientasi kepada quality spending (pembelanjaan/pengeluaran yang berkualitas). Selanjutnya Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN akan melakukan spending review dan menyusun kajian fiskal regional berdasarkan realisasi belanja satker. Tahun anggaran 2015, arah kebijakan fiskal adalah untuk mempertahankan kontinuitas belanja negara yang efektif dan efisien dalam rangka menjaga ketahanan pembangunan nasional, untuk itu diharapkan satker mematuhi atau mentaati ketentuan tentang tata cara pemungutan dan pemotongan pajak serta menyetorkannya secara tepat waktu untuk mewujudkan target penerimaan pajak yang optimal.

Rangkaian acara Penyerahan DIPA 2015 dan Penganugerahan KPPN Award & Kartu Mutiara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh ustadz Yurnaidi.

Kami ucapkan selamat kepada satker-satker yang telah menerima KPPN Award dan Kartu Mutiara, semoga bisa terus mempertahankan kinerja dan prestasi serta memotivasi satker-satker lainnya. Adapun satker berprestasi dalam pengelolaan keuangan negara adalah :

 

1. Kategori satker dengan Pagu DIPA kurang dari 2 miliar rupiah :

 I. MIN Suka Damai Kota Banda Aceh (nilai 20.234);

II. MIN Tijue Kabupaten Aceh Pidie (nilai 20.044); dan

III. MIN Beuracan I Kabupaten Pidie (nilai 19.856).

 

2. Kategori satker dengan pagu DIPA antara 2 sampai dengan 5 miliar rupiah :

I. Pengadilan Negeri Sigli (nilai 20.729);

II. MIN Teladan Kota Banda Aceh (nilai 19.692); dan

III. MIN Blang Paseh Kabupaten Aceh Pidie (nilai 19.626).

 

3. Kategori satker dengan pagu DIPA lebih dari 5 miliar rupiah :

I. Bidpropam Polda Aceh (nilai 19.167);

II. Bid TI Polri Polda Aceh (nilai 18.647); dan

III. MTsN Sigli Kabupaten Pidie (nilai 18.638).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search