Jl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Bisakah BLU Menerima Hibah ?

Ya, BLU dapat menerima hibah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 76 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020 bahwa hibah BLU adalah setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa dan atau surat berharga yang diterima dari entitas di luar pemerintah pusat (dalam negeri maupun luar negeri), tanpa kewajiban untuk menyerahkan uang/barang/jasa Kembali kepada pemberi hibah dan dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan.

Adapun hibah BLU dapat diklasifikasin sebagai pendapatan BLU dengan ketentuan:

  1. Berbentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diterima oleh BLU dari masyarakat, badan lain atau entitas di luar pemerintah pusat.
  2. Tanpa diikuti adanya kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan uang/barang/jasa kepada pemberi hibah; dan
  3. Hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.

Adapun pengelolaan hibah yang diterima oleh BLU diawali dengan konsultasi dan/atau koordinasi dengan pihak berwenang, serta dilaksanakan dengan mekanisme yang berbeda sesuai dengan bentuk hibah. Hibah dalam bentuk uang dikelola melalui tahapan registrasi, pembukaan dan pengelolaan rekening hibah pada KPPN, pelaksanaan revisi DIPA apabila diperlukan, serta pengesahan melalui SP3B BLU. Sementara itu, hibah dalam bentuk barang dilaksanakan melalui tahapan registrasi yang sama, yang selanjutnya diikuti dengan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku. Diagram berikut menggambarkan mekanisme pengelolaan hibah pada BLU.

Administrasi pengelolaan hibah diharapkan dapat menjadi acuan operasional bagi BLU dalam mengelola hibah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung optimalisasi pendapatan BLU untuk peningkatan layanan publik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804
 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search