Penggunaan kartu kredit dalam transaksi negara atau dikenal dengan Kartu Kredit Pemerintah yang tertera dalam PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan oleh instansi pemerintah dalam transaksi yang dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan. Tujuan pemerintah dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Diseminasi dalam rangka Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Satuan Kerja lingkup KPPN Banda Aceh
Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kartu Kredit Pemerintah sudah diberlakukan saat ini dan wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah yang bersumber dari APBN mulai tanggal 1 Juli 2019, namun hal ini dikecualikan bagi Satker yang tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan hanya memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
Penulis : Julio Maulid Borizki.
Editor : Budi Indrawan






