Buletin Pencairan Dana

Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Keuangan ialah dapatmengelola APBN secara akuntabel maka dari itu dalam pengelolaan APBN salah satu unit eselon 1 Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas dalam hal pengelolaan dana APBN secara akuntabel. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang disingkat dengan DJPb mempunyai unit instansi vertikal di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal serta mengelola dana APBN secara akuntabel dan kredibel sesuai dengan aturan yang berlaku yang tujuan untuk kesejahteraan masayarakat .Instansi vertikal DJPb yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan dana APBN atupun APBD pada setiap daerah di Indonesia dan bertindak sebagai KUASA BUN baik dipusat maupun di daerah ialah KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) dimana salah satu tugas dan fungsi KPPN ialah melakukan penyaluran dana APBN, proses penyaluran dana dilakukan dengan mekanisme pencairan dana dari DIPA masing-masing satuan kerja di seluruh wilayah Indonesia.

 

 

 

Untuk melakukan proses pencairan dana satuan kerja harus membuat SPM ,SPM kepanjangan dari surat perintah membayar, sebelum pembuatan SPM satker terlebih dahulu membuat SPP berdasarkan tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga/rekanan untuk proses pencairan dana non kontraktual ataupun kontraktual yang melibatkan pihak ketiga ,untuk proses pencairan dana belanja pegawai (gaji, uang makan,lembur dll) harus ada daftar gaji/lembur/kekurangan gaji yang telah ditandatangani KPA dan bendahara pengeluaran. Setelah tagihan diterima ataupun daftar gaji sudah tersedia maka  dibuatkan SPP yang dimana SPP akan diuji serta diperiksa kebenarannya oleh PPK apabila telah sesuai maka SPP tersebut akan menyerahkannya kepada PPSPM untuk ditanda tangani dan terbitlah SPM yang akan diajukan ke KPPN, sebelum itu Pihak satker harus memiliki ADK SPM yang dapat di proses dari aplikasi SAS untuk satker non kementerian keuangan dan SAKTI unuk satker Kementerian keuangan .ADK SPM digunakan agar SPM dapat di proses melalui aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara ) yang digunakan oleh KPPN. 

SPM yang diajukan oleh satker ke KPPN ialah SPM LS Belanja pegawai baik itu Gaji induk maupun selain Gaji induk ,SPM LS non Belanja Pegawai (SPM LS Kontraktual dan SPM LS non-Kontraktual) ,SPM UP/TUP/GUP/PTUP.Satker Menyampaikan SPM ke KPPN harus disertai dengan Dokumen pendukung sesuai yang dijelaskan dalam PMK. 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, yang kemudian ditambahkan perubahan melalui PMK 178/PMK.05/2018.

 

 

Penulis: Ade Erni Pusvitasari Lubis

Editor : Budi Indrawan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search