STOP Gratifikasi ! Seluruh Pelayanan KPPN Banda Aceh Bebas Biaya

    Berdasarkan PMK Nomor 7 /PMK.09/2017 tentang  Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan,  Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tan pa sarana elektronik. Adapun ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk:

1. Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;

2. melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan

3. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.

    Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi. Adapun Tugas dan tanggung jawab UPG sebagai berikut :

1. Memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing;

2. Menenma laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;

3. Meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;

4. Memberikan rekomendasi dan menetapkan status Gratifikasi terkait Kedinasan;

5. Menyusun Gratifikasi rekapitulasi di unit laporan penanganan masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK;

   Terkait penjabaran PMK diatas sudah tahu kan kalau seluruh layanan di KPPN Banda Aceh bebas biaya alias gratis?

     Seluruh pegawai KPPN Banda Aceh berkomitmen untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi atas layanan yang diberikan. Komitmen tersebut juga terus kami jaga sebagai bentuk upaya agar KPPN Banda Aceh terus meningkatkan kualitas layanan kepada satker. Selain itu, upaya untuk menjaga integritas juga turut kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam pengimplementasian nilai2 Kementerian Keuangan dan semangat kami dalam mewujudkan pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search