Pada minggu ke II bulan Juni 2021, KPPN Banda Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi Bank Pos Persepsi pada 8 Bank Syariah Indonesia yang berada di Wilayah Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang. Monev tersebut dilakukan untuk menilai apakah layanan transaksi penerimaan negara yang dilakukan oleh Bank sudah sesuai dengan indikator-indikator penilaian seperti:
- Tidak menutup loket penerimaan negara pada jam buka loket
- Tidak menolak Wajib Pajak yang bukan nasabah
- Tidak mengenakan biaya atas Transaksi Penerimaan Negara
- Tidak menolak Transaksi Penerimaan Negara dengan nominal tertentu
- Tidak pernah menutup kanal penerimaan negara pada layanan elektronik
Dari hasil monev bank pos persepsi tersebut, seluruh sampling Bank telah menerapkan seluruh indikator dalam pemberian layanan transaksi penerimaan negara
#KPPNBANDAACEH
#MENGAWALAPBNINDONESIAMAJU
#DJPBHANDAL
#WBBMKPPNBANDAACEH"