Oleh : Ade Erni Pusvitasari Lubis, Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Internal audit ISO adalah proses pengecekan Internal yang dilakukan oleh Tim atau Koordinator Internal Audit yang sudah mengerti atau mendapatkan pelatihan Mengenai Internal Audit ISO. Tujuan dari Internal audit ISO sendiri adalah untuk memberikan pelayanan kepada organisasi, dalam rangka membantu semua anggota organisasi tersebut. agar semua anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya secara efektif, atau lebih jauh lagi mencapai efektivitas optimal.
Pada tahun 2020 kemaren KPPN Banda Aceh menjadi salah satu dari sekian banyak KPPN yang dipercaya untuk menjadi auditee ISO 9001:2015. KPPN Banda Aceh berhasil melanjutkan sertifikat ISO 9001 : 2015 dan SNI ISO 9001:2015 hal ini dapat tercapai berkat kerja sama dan sinergi yang dibangun oleh KPPN Banda Aceh dan dukungan dari para stakeholder yang senantiasa memberikan kepercayaan kepada KPPN Banda Aceh.
#DJPbkawalAPBN.