KPPN Banda Aceh Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Oleh : Yuliana Fitri, Duta Transformasi KPPN Banda Aceh

   

 

   

    Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, profesional,dan berintegritas tinggi dapat dipenuhi dengan adanya tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu pemerintah melakukan reformasi birokrasi sebagai langkah awal dalam penataan sistem pemerintah yang lebih baik. Komitmen pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi ditegaskan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi. Tiga sasaran hasil utama yang menjadi target peraturan tersebut yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.

    Untuk mendukung pencapaian sasaran hasil utama tersebut, maka diperlukan pelaksanaan reformasi tersebut pada instansi pemerintah dan unit kerja untuk menjadi contoh penerapan bagi instansi pemerintah dan unit kerja lainnya. Langkah tersebut dilaksanakan dengan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi enam kriteria sebagai berikut:

  1. manajemen perubahan,
  2. penataan tata laksana,
  3. penataan sistem manajemen SDM,
  4. penguatan akuntabilitas,
  5. penguatan pengawasan, dan
  6. peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Pelaksanaan WBK/WBBM ini telah dilaksanakan sejak tahun 2012 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan masih terus berjalan sampai saat ini. KPPN Banda Aceh sebagai salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan secara aktif mendukung terlaksananya program pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-40/PB/2021 tanggal 28 Januari 2021 hal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional Tahun 2021, KPPN Banda Aceh ditetapkan sebagai salah satu unit kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengikuti penilaian unit kerja berpredikat WBBM.

    Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPPN Banda Aceh membentuk tim akselerasi pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan rincian sebagai berikut

  • Pengungkit I Manajemen Perubahan dikoordinatori oleh Ahmar, Kepala Seksi VerifiKepala Seksi dan Akuntansi,
  • Pengungkit II Penataan Tata Laksana dikoordinatori oleh Ishak, Kepala Seksi Bank,
  • Pengungkit III dan IV Penataan Sistem Manajemen SDM dan Penguatan Akuntabilitas dikoordinatori oleh Mohammad Firdaus, Kepala Subbagian Umum,
  • Pengungkit V Penguatan Pengawasan dikoordinatori oleh Dody Prihardi, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, dan
  • Pengungkit VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dikoordinatori oleh Irwan Susanto, Kepala Seksi Pencairan Dana.

    Selain nama-nama di atas, seluruh pegawai KPPN Banda Aceh juga berpartisipasi dalam kegiatan WBBM, sehingga seluruh pegawai masuk dalam tim akselerasi pembangunan WBBM tahun 2021. Seluruh pegawai KPPN telah berkomitmen untuk menyukseskan program WBBM di unit kerja masing-masing. Semoga tahun ini, KPPN Banda Aceh dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Salam Perbendaharaan!

 

Editor : Diani Toiriyah

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search