Jl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Bolehkah BLU Memiliki Unit Usaha ?

Muhammad Yoga Pratama

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Banda Aceh

 

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, BLU dapat mengembangkan usaha melalui pembentukan unit usaha untuk dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendanaan. Dalam pelaksanaanya, usaha-usaha yang dikembangkan BLU sangat beragam dan bahkan di luar pelaksanaan tugas fungsi BLU itu sendiri, sehingga implementasi di lapangan sangat beragam dan terkadang menjadi permasalahan, di antaranya dalam penganggaran, akuntansi dan pertanggungjawabannya.

Terdapat 2 poin penting dalam mengelola unit usaha BLU, yaitu Kedudukan dan tata Kelola unit usaha serta pelaksanaan kegiatan unit usaha. Kedua hal ini dapat menjadi panduan bagi BLU dalam melaksanakan kegiatan usaha baik itu terkait tugas dan fungsi secara langsung maupun penunjang tugas dan fungsi

  1. Kedudukan dan struktur unit usaha

Unit usaha dapat dijadikan sebagai suatu bagian tersendiri dalam struktur organisasi bahkan dapat menjadikan unit usaha induk dan membawahi unit usaha lainnya seperti UPT atau bentuk lain sesuai dengan kebutuhan usaha BLU tersebut. Selain itu, kedudukan unit usaha dapat menjadi bagian dalam struktural BLU seperti berada dibawah langsung jabatan struktural setara eselon III maupun eselon IV BLU. Atau bisa juga kedudukan unit usaha yang lebih kompleks dimana telah dijabarkan manajerial dan pembagian tugas secara rinci apabila unit usaha tersebut telah stabil.

 

Table 1 Konsep Kedudukan Unit Usaha BLU

 

Unit usaha sebagaimana dijelaskan tersebut merupakan unit usaha yang dikelola oleh BLU. Pada pasal 195 ayat (6) PMK 129/PMK.05/2020 diatur bahwa unit usaha dapat dikelola sendiri oleh BLU atau dikelola bersama dengan mitra. BLU diberikan fleksibilitas dalam menentukan arah kebijakan unit usaha apakah menggunakan sumber daya BLU itu sendiri atau menggunakan mitra. Dalam hal ini, penting bagi BLU melakukan kajian studi kelayakan (feasibility study) dalam penentuannya.

Dengan pertimbangan sekurang-kurangnya

  1. Apakah BLU punya sumber daya (finansial dan SDM) yang memadai untuk mengelola usaha yang akan dibentuk?
  2. Apakah keuntungan yang akan didapat lebih besar apabila dikelola sendiri daripada dikelola bersama mitra?
  3. Apakah BLU mampu memenuhi persyaratan dalam usaha seperti izin menjalankan usaha?

Atas struktur unit usaha yang telah terbentuk, pemimpin BLU dapat menunjuk seorang pegawai untuk memimpin unit usaha serta bertanggungjawab atas pengelolaan unit usaha kepada pemimpin BLU. Hal ini dapat didasarkan pada pertimbangan kemampuan manajerial. Selain pemimpin, diperlukan adanya bendahara unit usaha yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan unit usaha, dapat berupa bendahara pengeluaran BLU yang mendapatkan tugas tambahan mengelola keuangan unit usaha maupun bendahara pengeluaran pembantu yang ditugaskan pada unit usaha. Penentuan bendahara tersebut dapat didasarkan pada tingkat kompleksitas keuangan unit usaha BLU.

Dalam mengelola unit usaha, BLU dapat merekrut karyawan dengan mekanisme kontrak sesuai kebutuhan unit usaha. Kontrak dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemimpin BLU dengan status karyawan unit usaha bukan pegawai BLU. Adapun karyawan unit usaha tersebut akan menerima gaji sesuai kontrak yang sumber dananya berasal dari pendapatan unit usaha dimaksud.

  1. pelaksanaan kegiatan unit usaha

dalam pelaksanaan kegiatan usaha, tentunya harus didahului dengan berbagai analisis baik dari analisis aspek teknis, aspek keuangan dan aspek hukum sehingga sudah benar-benar siap dalam melaksanakan kegiatan usaha nantinya. Dalam hal aspek teknis misalnya, pendirian unit usaha klinik Kesehatan, BLU harus mampu mendalami urgensi pendirian klinik Kesehatan seperti kajian demografi jumlah penduduk, jumlah penyakit utama, angka kematian, maupun angka persalinan di wilayah sekitar. Pada analisis aspek keuangan, unit usaha BLU harus dapat melakukan perkiraan pendapatan dan biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan unit usaha seperti sumber pendanaan kegiatan, proyeksi arus kas, proyeksi kebutuhan dana hingga perhitungan kapan waktu break even point. Jika aspek teknis dan aspek keuangan telah dipersiapkan, maka aspek yang perlu diperhatikan yaitu aspek hukum, dimana unit usaha dapat mempersiapkan kelengkapan berupa perizinan, kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga hingga status kepemilikan asset. Aspek hukum ini tidak kalah penting mengingat sebagai dasar dalam unit usaha BLU untuk melaksanakan kegiatannya agar terhindar dari potensi permasalahan hukum dikemudian hari.

Dalam pelaksanaan kegiatan unit usaha BLU, khususnya skema penganggaran, keberadaan unit usaha pertama kali harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang paling sedikit memuat proyeksi pendapatan dan belanja. Dengan mencantumkan dalam RBA, dapat diketauhi rencana pendapatan yang dihasilkan oleh unit usaha dan besaran belanja yang dibutuhkan. Pada prinsipnya, seluruh belanja BLU harus tercantum dalam RBA dan DIPA. Jika ada belanja yang mendesak, terlebih dahulu dilakukan revisi RBA dan DIPA. Penganggaran pada unit usaha BLU dapat dibagi menjadi dua skema yaitu, anggaran yang dikelola unit usaha BLU itu sendiri maupun dikelola Bersama mitra. Keputusan penganggaran ini dapat ditentukan dari kapasitas BLU, kepentingan kepemilikan serta pengaturan bersama.

Selain analisis dan skema penganggaran, yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan unit usaha adalah mengenai perpajakan unit usaha BLU. Perpajakan unit usaha BLU sedikit berbeda dengan entitas bisnis lain pada aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Unit usaha BLU tidak dikenakan PPh karena bukan merupakan subjek PPh badan sesuai UU nomor 16 tahun 2009. Meskipun tidak dikenakan PPh, unit usaha BLU wajib

memotong PPh setiap melakukan pembayaran kepada pihak lain yang menjadi objek PPh, misal unit usaha klinik Kesehatan melakukan pembayaran kepada penyedia obat, alat Kesehatan dan tenaga medis wajib memotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Pada sisi lain, perpajakan PPN unit usaha BLU tergantung jenis layanan pada unit usaha tersebut, apakah terkait dengan layanan umum atau layanan lainnya sesuai PMK nomor 82/PMK.03/2012.

Adapun alur transaksi secara ringkas pada unit usaha BLU sebagai berikut:

  • Pemimpin Unit Usaha menyusun proyeksi pendapatan dan daftar kebutuhan dana unit usaha untuk diajukan kepada Pemimpin BLU.
  • Pemimpin BLU menelaah kesesuaian proyeksi pendapatan dan daftar kebutuhan dana unit usaha yang diusulkan oleh Pemimpin Unit Usaha dengan kajian pengembangan usaha dan target pendapatan BLU yang berasal dari unit usaha.
  • Dalam hal proyeksi pendapatan dan daftar kebutuhan dana unit usaha ditolak, Pemimpin unit usaha melakukan perbaikan/penyesuaian.
  • Proyeksi pendapatan dan daftar kebutuhan dana unit usaha yang telah disetujui selanjutnya dituangkan dalam RBA untuk RKA K/L.
  • Setelah dianggarkan dalam proses penganggaran maka kebutuhan unit usaha akan tercantum dalam DIPA BLU.
  • Setelah adanya DIPA, maka BLU menyusun rencana penarikan dana yang dibuat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh unit usaha dengan memperhitungkan kebutuhan belanja unit usaha.
  • Unit usaha dapat mengajukan uang muka kepada Bendahara BLU jika unit usaha memiliki bendahara pengeluaran pembantu.
  • Unit usaha menjalankan kegiatan usaha atau layanan sesuai dengan rencana untuk mendapatkan Penerimaan unit usaha atas penyerahan barang atau jasa untuk kemudian dicatat.
  • Selanjutnya unit usaha melakukan belanja dengan mengajukan permintaan belanja kepada bendahara.
  • Pendapatan unit usaha ditampung pada rekening operasional unit usaha untukdisetorkan ke rekening penerimaan BLU.
  • Pemimpin unit usaha menyampaikan laporan dan dokumen atas pendapatan dan belanja unit usaha kepada BLU untuk dilakukan pengesahan pendapatan dan belanja ke
  • Selanjutnya dilakukan pengesahan oleh BLU kepada KPPN mitra kerja
  • Kemudian diikuti oleh proses pertanggungjawaban dan pelaporan oleh Pemimpin unit usaha yang menyusun laporan keuangan disusun menggunakan sistem SAP. Selain laporan keuangan, unit usaha juga diwajibkan untuk membuat laporan manajerial.
  • Laporan keuangan Unit usaha yang telah disusun kemudian dikonsolidasikan dalam laporan keuangan BLU

Aspek kedudukan dan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana yang disebutkan diatas merupakan salah satu cara bagi BLU untuk meningkatkan kinerja keuangan dan layanan dalam bentuk fleksibilitas yang diberikan kepada BLU. Harapannya, dengan adanya unit usaha BLU dapat mewujudkan penyelenggaraan layanan dan keuangan sesuai praktik bisnis yang sehat berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804
 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search