Jl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh

SOSIALISASI ANTI KORUPSI TAHUN 2025

 

SOSIALISASI ANTIKORUPSI TAHUN 2025

 

Sosialisasi ini secara langsung dipimpin oleh Kepala KPPN Banda Aceh sekaligus sebagai pembawa materi dengan pedoman sosialisasi antikorupsi yang berlaku yaitu 5 (lima) materi utama dan 3 (tiga) materi tambahan antara lain :

  1. Hasil Survei Penilaian Integritas Kemenkeu Tahun 2024

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur yang obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Berdasarkan hasil survei dan pengolahan data KPK, nilai indeks SPI untuk Kemenkeu tahun 2024 sebesar86,46. Dalam pemaparannya, Bapak Iman Haidir selaku Kepala KPPN Banda Aceh menyampaikan beberapa isu yang harus menjadi perhatian bersama di lingkup KPPN Banda Aceh.

 

  1. Kerangka Kerja Integritas

Sebuah kerangka (framework) yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas (integrity) dan mencegah korupsi yang digunakan sebagaiacuan bagi pimpinan dan pegawai dalam rangka membangun budaya integritas, sistem pencegahan, dan penindakan yang terintegrasi. KKI bukan merupakan sesuatu yang baru. KKI berperan sebagai tools yang mengintegrasikan seluruh komponen yang sudah ada. Lebih lanjut, Kepala KPPN Banda Aceh mengimbau seluruh pegawai KPPN Banda Aceh untuk mencermati dan memahami masing-masing peran di KKI, diharapkan setiap pihak dapat membantu meningkatkan nilai integritas dan budaya sadar risiko bagi pejabat/pegawai dan organisasi di seluruh lini Kementerian Keuangan khusus nya KPPN Banda Aceh.

 

  1. Pengendalian Gratifikasi

Kepala KPPN Banda Aceh mempertegas kembali mengenai kewajiban pegawai dan pimpinan unit kerja yang mengacu pada PMK-227/PMK.09/2021 dan PMK205/PMK.09/2022, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
  • Wajib melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK;
  • Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pimpinan unit wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan bersama UPG, Pimpinan Unit harus memberikan perlindungan kepada pelapor gratifikasi.

 

  1. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Keuangan. Kepala KPPN Banda Aceh mengimbau seluruh pegawai untuk membuat deklarasi Data Pegawai dan melakukan analisis potensi benturan kepentingan pada sistem informasi sumber daya manusia pada Satu Kemenkeu.

 

  1. Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor

WISE merupakan sebuah sistem berbasis internet yang diharapkan dapat memudahkan, pegawai maupun pejabat pemerintahan serta seluruh pihak untuk melaporkan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Saluran pelaporan pelanggaran WISE juga memungkinkan bagi para pelapor merasa aman serta dilindungi saat melaporkan pelanggaran. Saluran pelaporan pelanggaran di Kementerian Keuangan adalah jembatan yang memungkinkan peniup peluit untuk berkontribusi secara langsung dalam memerangi praktik-praktik yang melanggar nilai-nilai dan peraturan disiplin di Kementerian Keuangan

 

  1. Bijak Bermedia Sosial dan Netralitas ASN

Media sosial memberikan banyak dampak positif dalam kehidupan sehari-hari, namun tentunya terdapat dampak negatif apabila ‘bablas’ karena tidak memahami batas-batas dalam bermedia sosial, pegawai Kementerian Keuangan dapat berisiko merusak citra dan reputasi Kementerian Keuangan serta berisiko menunjukkan tidak netral dalam politik. Pegawai yang melewati batas-batas dalam bermedia sosial dapat berpotensi melanggar peraturan disiplin PNS diantaranya peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.  

 

  1. Kode Etik dan Kode Perilaku

Nilai -nilai kode etik dan kode perilaku diantaranya memuat 15 Nilai Dasar ASN, memuat 7 Core Values ASN “BerAKHLAK” dengan 21 panduan perilaku, memuat 5 Nilai-nilai Kemenkeu dengan 10 perilaku utama. Manfaat Kode Etik PNS Bagi PNS, diantaranya adalah:

  • Sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup seharihari;
  • Mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai, dan sejahtera.

 

  1. Pelaporan Harta Kekayaan

Wajib lapor adalah seluruh pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan kecuali Pegawai yang sedang melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaksanakan penugasan di luar Kementerian Keuangan berdasarkan KMK-388/2021 & KMK-298/2023. Wajib Lapor LHKPN cukup melaporkan harta kekayaan 1 kali saja yaitu melalui e-LHKPN yang selanjutnya akan mengalir ke database LHK Kemenkeu. Tidak menyampaikan LHK/LHKPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan/sedang/berat sesuai jenjang jabatan.

 

Demikian, Sosialisasi Antikorupsi lingkup Internal KPPN Banda Aceh telah dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Kepala KPPN Banda Aceh selaku pimpinan unit. Sosialisasi ini disampaikan kepada PNS maupun PPNPN lingkup KPPN Banda Aceh.

 

 

Dibuat Oleh: Suryadi

Diedit Oleh : Aisyah Muthmainnah

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804
 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search