Jl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Refreshment Penilaian IKPA

Refreshment Penilaian IKPA

 

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 ini mengatur mengenai petunjuk teknis penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa evaluasi kinerja anggaran belanja K/L dilakukan secara objektif dan sistematis, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 yang mengamanatkan evaluasi kinerja anggaran untuk akuntabilitas dan peningkatan kualitas.

Pengertian dan Tujuan IKPA IKPA adalah serangkaian indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L. Penilaian ini mencakup tiga aspek utama:

  1. Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran: Menilai seberapa baik perencanaan anggaran sesuai dengan implementasinya.
  2. Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran: Mengukur kemampuan Satuan Kerja (Satker) dalam merealisasikan anggaran.
  3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran: Menilai pencapaian output yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Penilaian IKPA didasarkan pada tujuh indikator utama dengan satu indikator pengurang, yang dihitung dengan bobot masing-masing:

  1. Revisi DIPA (Bobot 10%): Mengukur frekuensi dan besaran revisi Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilakukan oleh K/L, mencerminkan kualitas perencanaan awal.
  2. Deviasi Halaman III DIPA (Bobot 10%): Menilai kesesuaian antara rencana penarikan dana dengan realisasinya per bulan, yang tercantum pada halaman III DIPA.
  3. Penyerapan Anggaran (Bobot 25%): Mengukur persentase realisasi belanja terhadap pagu anggaran yang disediakan. Penilaian indikator ini mempertimbangkan target penyerapan per triwulan.
  4. Belanja Kontraktual (Bobot 15%): Menilai efektivitas pengelolaan belanja yang melibatkan kontrak pihak ketiga. Indikator ini mencakup distribusi akselerasi kontrak, akselerasi kontrak dini, dan akselerasi kontrak belanja modal.
  5. Penyelesaian Tagihan (Bobot 10%): Mengukur kecepatan Satker dalam menyelesaikan pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa atau pihak ketiga lainnya setelah pekerjaan selesai.
  6. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) (Bobot 10%): Menilai efisiensi pengelolaan UP dan TUP, termasuk ketepatan waktu pertanggungjawaban, persentase penggunaan Ganti Uang Persediaan (GUP), penyetoran sisa TUP, dan rasio penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
  7. Capaian Output (Bobot 20%): Mengukur tingkat keberhasilan pencapaian output program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam DIPA, baik dari segi kuantitas maupun ketepatan waktu pelaporan.

Pengurang:

  • Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) (Pengurang 5%): Menilai adanya dispensasi atas keterlambatan pengajuan SPM, yang menunjukkan kurangnya disiplin dalam proses pembayaran.

Penilaian dan Kategorisasi Nilai IKPA Nilai IKPA dihitung berdasarkan total nilai dari tujuh indikator utama dikurangi nilai dari indikator Dispensasi SPM. Hasil akhir kemudian dikategorikan sebagai berikut:

  • Sangat Baik: Nilai IKPA ≥ 95
  • Baik: 89 ≤ nilai IKPA < 95
  • Cukup: 70 ≤ nilai IKPA < 89
  • Kurang: Nilai IKPA < 70

Pengelolaan dan Pemanfaatan IKPA Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengelola aplikasi khusus untuk perhitungan dan penyediaan informasi IKPA. Laporan capaian IKPA disusun oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk tingkat Satker dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran untuk tingkat K/L. Nilai IKPA ini digunakan untuk berbagai tujuan, antara lain:

  • Pengendalian dan pemantauan kinerja pelaksanaan anggaran.
  • Evaluasi dan pembinaan terhadap K/L dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.
  • Sebagai salah satu komponen penting dalam penilaian Nilai Kinerja Anggaran (NKA).

Ketentuan Peralihan Tahun Anggaran 2024 Untuk Tahun Anggaran 2024, terdapat ketentuan khusus:

  • Penilaian indikator Penyerapan Anggaran dimulai pada Triwulan II.
  • Penilaian indikator Rasio Penggunaan KKP dalam Pengelolaan UP/TUP juga dimulai pada periode Triwulan II.
  • Indikator lainnya (Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP/TUP selain Rasio KKP, Capaian Output, dan Penyelesaian Tagihan) sudah dinilai sejak Triwulan I.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Mei 2024 dan secara resmi mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022.

 

Oleh : Rodianto - PTPN Mahir KPPN Banda Aceh

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804
 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search