Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel serta memperkuat struktur pendapatan negara, sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlanjutan APBN. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya diatur lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 tentang Tata Cara Pembagian atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan ini menetapkan pedoman komprehensif mengenai tata cara pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (PNBP Denda Tilang). Sebuah transpormasi pengelolaan penerimaan negara dalam memastikan setiap rupiah dari penegakan hukum kembali ke kas negara dengan transparan dan akuntabel.
PER-2/PB/2026: Sinergi Lembaga Penegakan Hukum
PER-2/PB/2026 mengatur bahwa PNBP Denda Tilang yang telah disetor ke kas negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia harus melalui proses rekonsiliasi bersama antara tiga lembaga utama, antara lain:
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Poin utama dalam peraturan ini adalah pembagian berbasis rekonsiliasi dan ditetapkan proporsi pembagian sebagai berikut:
- 40% (empat puluh persen) untuk Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
- 30% (tiga puluh persen) untuk Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 30% (tiga puluh persen) untuk Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Syarat dan Mekanisme Penatausahaan
- Dana harus sudah disetor ke Kas Negara oleh Satker Kejaksaan dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh ketiga instansi tersebut.
- Menggunakan nilai yang tertera dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dan hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
Mekanisme Pembagian PNBP Denda Tilang
- Kepala Satker pemilik setoran menyampaikan permintaan pembagian kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan BAR, daftar perhitungan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- PPK menerbitkan SPP-PB PNBP paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan diterima.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan SPM-PB PNBP paling lambat 5 hari kerja setelah SPP diterima.
- SPM tersebut harus disampaikan ke KPPN paling lama 2 hari kerja setelah diterbitkan
Peran Strategis KPPN dalam Mengawal Akuntabilitas APBN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memegang peran krusial sebagai ujung tombak (frontliner) dalam implementasi peraturan ini di daerah. Adapun peran KPPN meliputi:
- Validasi dan Penerbitan SP2D. Berdasarkan SPM-PB PNBP yang diajukan oleh Satker, KPPN melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Hal ini memastikan bahwa pembagian dilakukan sesuai dengan aturan akuntansi dan pelaporan keuangan yang berlaku.
- Pengawasan Kepatuhan Waktu. KPPN memastikan kepatuhan Satker dalam menyampaikan SPM-PB PNBP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur, pengajuan harus dimajukan ke hari kerja terakhir sebelumnya.
- Integrasi Sistem Akuntansi. KPPN mengawal agar setoran PNBP hasil pembagian dicatat sebagai "PNBP Hak Negara Lainnya" pada sistem akuntansi masing-masing lembaga, sehingga laporan keuangan pemerintah tetap sinkron dan andal.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Negara
Implementasi PER-2/PB/2026 membawa dampak yang signifikan bagi tata kelola keuangan publik:
- Transparansi Publik: Masyarakat dapat meyakini bahwa denda yang dibayarkan dikelola secara profesional dan masuk sepenuhnya ke kas negara.
- Optimalisasi Pendapatan: Distribusi bagi hasil PNBP yang lebih jelas memungkinkan institusi penegak hukum untuk mengoptimalkan operasional layanan publik mereka.
- Kepastian Hukum: Adanya standar prosedur yang baku memberikan perlindungan bagi petugas dari risiko administratif dalam pengelolaan uang negara.
Implementasi PER-2/PB/2026 mempertegas komitmen pemerintah dalam mendigitalisasi dan menertibkan tata kelola PNBP. KPPN akan terus mengawal akuntabilitas APBN dan memastikan bahwa sinergi antar-lembaga dalam pengelolaan denda tilang dan diharapkan pengelolaan dana denda tilang yang baik dapat berkontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional melalui transparansi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik.
Oleh: Sadillah Anggiani
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Banda Aceh.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.






