Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran dan percepatan belanja negara pada tahun 2026, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Banda Aceh secara resmi merilis petunjuk teknis bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkup wilayah kerja KPPN Banda Aceh. Melalui surat nomor S-2311/KΡΝ.0101/2025 tentang Petunjuk Teknis Awal Tahun Anggaran 2026 Satker Mitra Kerja KPPN Banda Aceh, KPPN memberikan panduan strategis guna percepatan belanja negara yang terdiri dari beberapa hal, antara lain:
Langkah Awal: Reviu DIPA dan Pengelolaan SDM
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar segera melakukan reviu atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan. Fokus utamanya adalah merencanakan program atau kegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan I serta mengoptimalkan revisi anggaran agar sesuai dengan target pada halaman III DIPA.
Selain perencanaan, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aspek krusial dan penting. Sebagaimana diatur pada PMK 62 Tahun 2023, Pejabat perbendaharaan seperti PPK, PPSPM, dan Bendahara diwajibkan:
- Berasal dari pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara (prioritas).
- Memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan jabatannya (PPK, PPSPM, atau Bendahara).
- Menyampaikan surat pemberitahuan Pejabat Perbendaharaan Negara disertai dengan Surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan Negara, data pengelola keuangan terbaru dan data pejabat fungsional sesuai dengan format sebagaimana terlampir di bawah.
Ketentuan Pemberian Uang Persediaan (UP)
Untuk tahun anggaran 2026, pemberian UP diatur dengan beberapa ketentuan, antara lain:
- DIPA Tahun Anggaran 2026 telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- UP/TUP Tahun 2025 telah dipertanggungjawabkan/NIHIL, dan sisa dana UP/TUP telah disetor ke Kas Negara.
- Telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 serta menyelesaikan pagu minus atau retur jika ada.
- Telah mengisi dan mngirimkan data capaian output bulan Desember 2025 paling lambat 8 Januari 2025 dan memastikan data capaian output terkonfirmasi dan valid.
- Proporsi Pengajuan: Besaran UP ditetapkan dengan proporsi 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Digitalisasi dan Efisiensi Pembayaran
KPPN Banda Aceh terus mendorong implementasi Cashless Society melalui percepatan transaksi non-tunai menggunakan CMS (Cash Management System), Kartu Kredit Pemerintah, dan Marketplace DigiPay Satu.
Dalam hal penyelesaian tagihan, Satker diingatkan untuk tidak menunda proses pembayaran. Batas waktu proses penyelesaian tagihan kepada negara ditetapkan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih. Secara rinci, alur tersebut mencakup:
- Pengajuan tagihan oleh penerima hak kepada PPK (maksimal 5 hari kerja).
- Penerbitan SPP oleh PPK ke PPSPM (maksimal 5 hari kerja).
- Pengujian dan penerbitan SPM oleh PPSPM (maksimal 5 hari kerja).
- Penyampaian SPM ke KPPN (maksimal 2 hari kerja).

Mitigasi Retur dan Layanan Konsultasi
Guna mendukung "Gerakan Zero Retur", Satker wajib memastikan validitas nomor rekening penerima dengan mencocokkan salinan rekening koran sebelum mendaftarkan supplier baru.
Apabila terdapat kendala teknis, Satker dapat memanfaatkan layanan mandiri melalui aplikasi HAI-CSO pada laman https://myintress.kemenkeu.go.id/. KPPN juga mengimbau Satker untuk mengikuti akun media sosial resmi untuk mendapatkan informasi terkini terkait pelaksanaan tugas perbendaharaan.
- Website : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandaaceh/id/
- Instagram : https://www.instagram.com/kppnbandaaceh/
- Facebook : https://www.facebook.com/kppnbandaacehofficial
- Youtube : https://www.youtube.com/@kppnbandaacehofficial
- email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Dokumen Awal Tahun 2026
Satker mengisi data dan melakukan unggah softcopy dokumen awal tahun serta pakta integritas TA 2026 pada tautan: s.kemenkeu.go.id/DokumenTA2026, selanjutnya mengirimkan dokumen asli ke KPPN Banda Aceh dengan rincian dokumen awal tahun sebagai berikut:
- Pakta Integritas 2026 yang telah ditandatangani
- Surat Pemberitahuan dan Lampiran
- SK Pengelola DIPA
- SK Pengguna SAKTI
Selengkapnya dapat dilihat pada lampiran di bawah ini:
oleh: Sadillah Anggiani (PTPN Terampil KPPN Banda Aceh)






