Jl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Panduan Pengelolaan Dana APBN Saat Kondisi Darurat Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 25 Tahun 2025

Menyikapi serangkaian bencana alam, khususnya musibah banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Provinsi Aceh dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah menyadari adanya tantangan besar dalam menjaga stabilitas pelayanan publik dan pemulihan ekonomi daerah. Dampak bencana tersebut tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga menuntut respons cepat dari sisi pendanaan agar bantuan dan perbaikan infrastruktur dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Dalam kondisi darurat seperti ini, kelancaran penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi faktor krusial agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas yang tetap terjaga akuntabilitasnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan secara resmi menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2025.

Peraturan ini disusun sebagai panduan operasional bagi seluruh satuan kerja agar tetap mampu melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik, meskipun di tengah situasi bencana yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran.

Secara garis besar, substansi pengaturan pada Perdirjen Perbendaharaan dimaksud, meliputi:
a. Ketentuan mengenai kondisi bencana alam serta Satker terdampak bencana alam yang memenuhi kriteria untuk menggunakan pengaturan pada Perdirjen Perbendaharaan tersebut.
b. Ketentuan mengenai penyelesaian tagihan bagi Satker terdampak bencana alam dan tidak dapat menyediakan bukti pembayaran yang sah.
c. Mekanisme pembayaran tagihan pada saat keadaan darurat bencana alam dan pascabencana alam.
d. Pengaturan UP/TUP pada Satker terdampak bencana alam.

Untuk selengkapnya dapat diakses melalui tautan dibawah

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 25 Tahun 2025

 

Oleh : Maurida Sani Bm - PTPN Terampil KPPN Banda Aceh

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804
 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search