Muhammad Yoga Pratama
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Seiring dengan tuntutan otonomi dan efisiensi, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada PTN dalam pengelolaan keuangan melalui dua models utama: PTN Badan Hukum (PTN BH) dan PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU). Meskipun keduanya bertujuan meningkatkan mutu layanan pendidikan, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek hukum, tata kelola, dan fleksibilitas keuangan. Perbedaan status hukum kedua tersebut dapat mempengaruhi kinerja dari PTN tersebut.
PTN BH adalah Perguruan Tinggi milik negara yang diberi otonomi luas melalui badan hukum dan mendapat mandat pemerintah utk menyelenggarakan Pendidikan tinggi berkualitas bagi semua (inklusif dan afirmatif) dengan pembiayaan dari Pemerintah bersama masyarakat dan usaha penggalangan sumber dana oleh PTN BH sebagaimana yang telah tercantum pada UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Secara status PTN, Kata kunci pada definisi diatas adalah otonomi. Otonomi pada PTN BH lebih luas dibandingkan dengan PTN BLU maupun PTN satker. Adapun otonomi khusus pada PTN BH yang tidak dimiliki pada PTN bentuk lainnya yaitu :
- mengelola kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
- menyusun tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
- menyusun unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
- mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
- mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
- mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
- membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
Seluruhnya dapat diatur oleh PTN BH sendiri melalui penetapan statuta PTN BH itu sendiri.
Pada aspek pola pengelolaan keuangan, perbedaan signifikan terjadi pada pemisahan kewenangan. Pada PTN BH, selaku Chief Executive Officer (CEO) adalah rektor PTN BH. Dengan dibantu Chief Operating Officer (COO)/Pengguna Anggaran (PA) adalah dekan pada masing-masing fakultas maupun ketua Lembaga atau direktur dan Chief Financial Officer (CFO) atau Bendahara Umum Universitas (BUU) adalah wakil rektor II atau yang menangani SDM, keuangan, dan administrasi umum. Pembagian kewenangan tersebut sejalan dengan pembagian kewenangan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dibawah kewenangan dekanat, terdapat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yg dianggap satuan kerja pada wilayah COO/dekanat tersebut. Berbeda dengan PTN BLU, rektor bukan sebagai CEO atau pemegang kekuasaan tertinggi. Namun rektor merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diikuti dengan pihak dekanat masing-masing fakltas sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu, proses pelaksanaan anggaran pada PTN BLU tetap perlu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pengesahan belnanja. Sedangkan pada PTN BH tidak perlu melakukan pengesahan belanja ke KPPN. Ringkasnya, Jika pada PTN satker biasa/BLU, PA/KPA dengan BUN merupakan unit organisasi/entitas yang berbeda, maka pada PTN BH, PA/KPA dan BUU berada pada Unit Organisasi/entitas yang sama sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Meski pada Unit Organisasi/entitas yang sama., tetap harus ada pemisahan kewenangan antara PA/KPA dengan BUN. Pengelolaan Keuangan harus dikelola berdasarkan asas tertib, transparan dan akuntabel.
Adapun sumber dana PTN BH, terbagi atas dua pos yaitu sumber dana APBN dan Non APBN. Pada APBN dapat berasal dari BPPTN BH (Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum) maupun bentuk lain seperti pinjaman. BPPTN BH dapat terdiri dari biaya operasional, biaya dosen non PNS, biaya tenaga pendidik non PNS, biaya investasi pembangunan dan biaya pengembangan. Pada aspek sumber dana non APBN, dapat berasal dari biaya Pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN BH, Kerjasama tridarma PT, pengelolaan kekayaan, APBD, pinjaman maupun pendapatan dari masyarakat berupa hibah, wakaf, dll. Pendapatan PTN BH. Seluruh dana non APBN dapat digunakan untuk biaya peningkatan insentif dan manfaat untuk dosen maupun tenaga pendidik pada PTN BH.
Pada aspek pelaksanaan anggaran, Adapun alur pada pelaksanaan anggaran PTN BH yaitu rektor selaku CEO menetapkan dekan/ketua Lembaga/direktur selaku PA/Kuasa PA, kemudian PA/KPA menunjuk PPK untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas belanja dari PTN BH kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) lingkup dekanat/Lembaga/direktorat pada PTN BH tersebut. Kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) disampaikan kepada WR II selaku Bendahara Umum Universitas (BUU). Selanjutnya BUU menunjuk pejabat PTN BH yang memiliki fungsi perbendaharaan (dapat ditetapkan melalui surat keputusan rektor) selaku Kuasa BUU/CFO. Pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa BUU dapat menguji SPM yang disampaikan oleh COO/PA/KPA sebelumnya, untuk dilakukan pencairan dana dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selanjutnya dana dapat dicairkan. Adapun pada PTN BH, Kuasa BUU sama fungsinya dengan Kuasa BUN pada KPPN. Sehingga, pada pola pengelolaan keuangan PTN BH tidak memerlukan pengajuan pencairan pada KPPN karena fungsi yg sama ada dimiliki oleh Kuasa BUU yg melekat pada kewanangan WR II tersebut.
PTN BH dan PTN BLU memliki keunggulan dan tantangan masing-masing. PTN BH unggul dalam fleksibilitas dan otonomi, sedangkan PTN BLU tetap memiliki kontrol dan akuntabilitas tinggi melalui sistem keuangan negara. Pemilihan model pengelolaan keuangan tentunya mempertimbangkan kesiapan institusi dalam tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Apapun mekanismenya, diharapkan PTN dapat meningkatkan kualitas lulusan, dosen, kurikulum dan proses pembelajaran guna mencetak SDM Tangguh.






