Kami, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terbentuk pada tahun 2004, sebagai bagian dari amanat penyempurnaan di bidang manajemen keuangan Negara. Saat ini, Kami terus melakukan langkah- langkah pembenahan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas organisasi.
Sebagai pengelola Perbendaharaan Negara, Kami selalu memfokuskan diri terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan Negara. Hal tersebut didukung melalui pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2006 dengan mendasarkan pada penguatan terhadap aspek kelembagaan melalui penataan organisasi, aspek ketatalaksanaan melalui penyempurnaan proses bisnis, serta aspek sumber daya manusia melalui peningkatan disiplin dan manajemen sumber daya manusia.
Untuk memperoleh dampak signifikan terhadap hasil implementasi reformasi birokrasi, maka Kami terus membenahi pelayanan kepada stakeholder dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Secara serius dan berkelanjutan, Kami telah menerapkan zero tolerance terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sebagai bentuk partisipasi aktif terhadap pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan, secara aktif Kami mensosialisasikan program anti korupsi dan anti gratifikasi terhadap seluruh stakeholder, sehingga pembenahan terhadap manajemen keuangan Negara dapat diimplementasikan secara bersama-sama di lingkungan kementerian/lembaga.
Selain meningkatkan kualitas kinerja terhadap pihak eksternal, Kami juga terus meningkatkan kualitas kinerja terhadap internal organisasi melalui peningkatan pengendalian internal dan juga pengelolaan kegiatan yang berbasis risiko. Peningkatan pengendalian internal dilakukan melalui penyempurnaan standard operating procedures (SOP) kegiatan yang berorientasi output dan diimbangi oleh pengawasan melekat setiap level kegiatan untuk meningkatkan garansi tingkat keberhasilan kegiatan sekaligus menurunkan potensi fraud. Sedangkan dalam pelaksanaan pengelolaan kegiatan yang berbasis risiko diimplementasikan melalui penetapan aturan dan kebijakan yang berorientasi assessment terhadap potensi permasalahan, sehingga melalui aturan dan kebijakan yang diterapkan dapat meminimalisir timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus meningkatkan akuntabilitas terhadap hasil pelaksanaan kegiatan.
Capaian Kami dalam bidang reformasi birokrasi adalah sebagai berikut:
Capaian lainnya diperoleh melalui kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui kegiatan Survei Integritas KPK serta Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) terhadap seluruh Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah. Survei Integritas KPK dilaksanakan dalam rangka mengukur nilai integritas unit kerja dalam pelayanan publik dan melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi. Sedangkan kegiatan Penilaian Insiatif Anti Korupsi KPK bertujuan untuk mengukur tingkat penerapan sistem dan mekanisme yang efektif dalam rangka mencegah dan mengurangi terjadinya korupsi di lingkungan unit kerja. Prestasi Kami dalam program KPK tersebut antara lain:
KPPN Banda Aceh mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi.

Oleh: Budi Indrawan, Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:
KPPN Banda Aceh merupakah salah satu KPPN Tipe A1 Ibu Kota Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 berlaku, jumlah Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari :

Berikut ini tugas pokok dan fungsi unit eselon IV di KPPN :
Antrian Online
Di era teknologi industri 4.0 telah memasuki babak baru dengan perubahan yang begitu pesat, dimana teknologi menjadi tulang punggung dari setiap kegiatan untuk mentransfer, menyimpan dan mengolah data. KPPN Banda Aceh membuat terobosan untuk memudahkan Satuan Kerja dalam mencairkan dana APBN, yaitu dengan merealisasikan Antrian Online berbasis Aplikasi Android Sehingga satker tidak perlu lagi datang ke KPPN hanya untuk mengambil nomor antrian, cukup mengambil antrian lewat Handphone. Hal ini mendapat respon positif dari seluruh satuan kerja, karena bisa mengatur waktu lebih efisien dalam kepengurusan pencairan dana. Aplikasi antrian tersebut dapat mengetahui no antrian yang sedang dipanggil, sehingga satker dapat memperkirakan waktu yang tepat untuk sampai ke KPPN demi mengefisienkan waktu tunggu.

LAyanan PRIoritas (LARI) DAK Fisik dan Dana Desa
KPPN Banda Aceh memfasilitasi para Pemerintah Daerah yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan Aplikasi dan menyelesaikan masalah dilapangan. Melalui ruangan Treasury Learning Center Minii (TLCM) sebagai tempat pelatihan dan workshop Pemerintah Daerah. TLCM berkapasitas 10 (sepuluh) orang, dan memiliki jaringan internet (Wifi). Dalam perjalanan operasionalnya, TLCM sangat membantu dalam memberikan solusi terhadap permasalahan operasional sistem aplikasi satuan kerja, tanpa harus melalui prosedur antrian di Customer Service.

E learning Online bertujuan untuk Membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan sebagai pengelola keuangan negara supaya dapat menguraikan tugas pokok fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengendalian risiko, pengembangan strategi untuk mengelola dan memitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya yang handal adalah salah satu cara yang sangat optimal.

Satuan Kerja sering kali merasa kesulitan untuk mengetahui penolakan SPM secara real time dan penjelasan penolakan yang tepat, karena aplikasi OMSPAN memiliki delay waktu sampai dengan 1 hari untuk mengupdate seluruh data yang dihasilkan oleh SPAN. KPPN Banda Aceh berinisiatif untuk membuat daftar penolakan real time yang dapat diakses oleh seluruh satuan kerja, dengan harapan satker melakukan perbaikan SPM secara cepat dan tepat. Alamat untuk melihat penolakan secara real time dapat di klik pada tautan berikut http://bit.ly/monitoringpenolakan2019 .

KPPN Award dan Kartu Mutiara (Mudah Tanpa Ikut Antri Realisasi Anggaran) merupakan wujud penghargaan yang diberikan KPPN Banda Aceh terhadap satker yang memiliki hasil penilaian terbaik terhadap (dua) komponen, yaitu Rekonsiliasi dan Pencairan Dana. Adapun kriteria-kriteria atas kompenen tersebut antara lain : tingkat ketepatan waktu penyampaian berkas dan Arsip Data Komputer (ADK), dan tingkat kebenaran/kesesuaian hasil rekonsiliasi laporan keuangan, tingkat realisasi belanja non gaji, tingkat beban kerja berdasarkan total pagu DIPA, jumlah retur, dan ketepatan waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Pemegang Kartu Mutiara diberikan dispensasi pengajuan SPM dan rekonsiliasi laporan keuangan tanpa harus mengantri dengan hanya menunjukkan kepada petugas front office di KPPN dan akan langsung dilayani.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, khususnya internet yang merupakan wahana tanpa batas, baik negara maupun budaya, KPPN Banda Aceh berupaya mengembangkan teknologi informasi tersebut. Website KPPN Banda Aceh berisi konten-konten yang bermanfaat bagi stakeholders maupun masyarakat, khususnya informasi seputar kegiatan KPPN Banda Aceh, dokumentasi, dan informasi seputar perbendaharaan. Website KPPN Banda Aceh turut berperan dalam mendukung branding KPPN Banda Aceh. Kini website KPPN Banda Aceh telah bermigrasi menjadi microweb dan menginduk pada website Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan https://www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandaaceh/id/.
Perkembangan informasi dan teknologi di era digital menuntut adanya respons yang cepat dan transparan terkait pelayanan publik. Oleh karena itu, KPPN Banda Aceh turut menjawab tantangan global dengan membuka Facebook KPPN Banda Aceh dan Grup Hallo Rekon untuk menjawab pertanyaan seputar layanan KPPN Banda Aceh secara daring, termasuk layanan konsultansi dan penyebaran informasi kepada stakeholders. KPPN Banda Aceh hadir di alamat berikut :
Facebook KPPN Banda Aceh : https://www.facebook.com/KPPNBandaAcehOfficial/
Youtube : KPPN Banda Aceh
Instagram KPPN Banda Aceh : instagram.com/@kppnbandaaceh/
Editor : Budi Indrawan
Pada tanggal 1 September 2016, sesuai dengan Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor S-5687/PB.1/2016 tanggal 19 Juli 2016 tentang Time Frame Operasional Layanan Filial Tahun 2016, KPPN Filial Sigli memasuki tahapan ujicoba layanan. Pelaksanaan ujicoba layanan tersebut sekaligus menjadi awal dimulainya operasional KPPN Filial Sigli.
![]() |
