Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya. Semoga Allah SWT berkenan terus mencurahkan kasih-Nya kepada kami, insan KPPN Banda Aceh, agar dapat menunaikan tugas pelayanan perbendaharaan secara amanah dan Handal "Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal", serta PROAKSI "Profesional, Transparan, Akuntantabel, dan Berprestasi".
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banda Aceh merupakan KPPN dengan Tipe A1 merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh dengan wilayah pembayaran Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya, serta berkedudukan diJl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, dengan total 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) satuan kerja.
KPPN Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta menatausahakan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung hal itu, kami mencoba untuk membangun website sebagai media interaktif baik untuk pelaksanaan pelayanan perbendaharaan maupun untuk media informasi bagi setiap mitra kerja.
Harapan kami tentunya dengan upaya-upaya tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kami. Tentunya penyajian yang ada di website ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kritik dan saran dengan terbuka kami terima untuk kebaikan pelayanan KPPN Banda Aceh.
Mudah-mudahan media ini bermanfaat untuk stakeholder maupun pihak-pihak yang membutuhkan.
SALAM PROAKSI!
Kepala kantor,
Muhamad Afifudin Ikhsan