Jl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Sosialisasi PMK Nomor 162/PMK.05/2013 dan Aplikasi Silabi

KPPN Banda Aceh melangsungkan Sosialisasi PMK-162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Aplikasi Silabi (Sistem Laporan Bendahara Instansi), tanggal 13 dan 14 Mei 2014 lalu, bertempat di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh dengan mengundang Bendahara Pengeluaran satker-satker mitra kerja KPPN Banda Aceh. Hari pertama diperuntukkan untuk satker-satker non Kementerian Agama, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

 

Di hari pertama, acara dibuka oleh Kepala KPPN Banda Aceh, Fauzil Amri, yang memaparkan laporan terkait pelaksanaan sosialisasi.  Kemudian dilanjutkan dengan arahan yang diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Bakhtaruddin, yang menyampaikan pentingnya peran dan kedudukan Bendahara Pengeluaran dalam mewujudkan tingkat akselerasi pencairan dana atau percepatan penyerapan anggaran yang berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kebenaran dan ketepatan dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan negara.  Disinilah Aplikasi Silabi digunakan untuk membantu memenuhi tujuan tersebut.  Aplikasi Silabi memberikan kemudahan dalam membuat laporan secara sistematis dan terstruktur.

 

Rangkaian acara pembukaan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Yurnaidi, sebelum masuk ke rangkaian sesi acara utama. Sesi materi pertama tentang Aplikasi Silabi dan Penerapannya Dalam Aplikasi SPM disampaikan oleh Ismail dari Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Banda Aceh.  Melalui metode trial and error yang dicontohkan langsung, diharapkan para bendahara satker bisa memahami dan mampu menerapkan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Sesi materi kedua tentang Aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi Ke-2 (MPN G2) disampaikan oleh Taufik Adi Nugroho dari Seksi Bank KPPN Banda Aceh.  MPN G2 memudahkan dalam melakukan penyetoran maupun monitoring penerimaan negara.  Aplikasi ini serba sistematis, sehingga bukan saja mengurangi kesalahan pembukuan (entry error), namun juga diklaim lebih efisien dan ramah lingkungan karena menggunakan metode online, sehingga mengurangi penggunaan kertas (less paper).

Sesi ketiga adalah penyampaian materi mengenai LKPP yang disampaikan oleh Musthofa dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Banda Aceh.  Disini dibahas tentang kesalahan-kesalahan yang kerap ditemukan saat proses rekonsiliasi laporan keuangan, beserta solusi-solusinya.

Sesi terakhir adalah Evaluasi Pelaksanaan Pencairan Dana Periode Semester I Tahun 2014 yang disampaikan oleh Tyo Widyastanto dari Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh yang membahas mengenai permasalahan-permasalahan yang kerap ditemukan dalam proses pengajuan SPM ke KPPN sehingga menyebabkan ditolaknya SPM oleh petugas Front Office Seksi Pencairan Dana KPPN, juga evaluasi atau penyegaran mengenai peraturan-peraturan perbendaharaan, khususnya PMK-190/PMK.05/2012; Per-19/PB/2013; serta PMK-81/PMK.05/2012.

Selepas tengah hari, rangkaian acara sosialisasi pun diakhiri.  Diharapkan materi-materi yang telah disampaikan mampu dipahami oleh bendahara satker dan bisa diterapkan secara benar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

 

Perlu kami iingatkan kembali bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan oleh bendahara ke KPPN wajib menggunakan Aplikasi Silabi mulai periode bulan Juli 204.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Facebook Hallo Rekon atau Customer Service Officer KPPN Banda Aceh.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804
 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search