Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2015

Untuk mengantisipasi berbagai hal yang biasa dan mungkin terjadi selama periode akhir tahun, jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan telah mengantisipasi dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) nomor Per-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut terbitnya perdirjen dimaksud dan untuk mempersiapkan diri serta meningkatkan pemahaman kepada satuan kerja (satker) yang menjadi mitranya terhadap proses pekerjaan selama periode akhir tahun, KPPN Banda Aceh menggelar Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2015 selama 2 (dua) hari, pada tanggal 21 dan 22 OKtober 2015.

 

Rangkaian acara dimulai dengan berdoa bersama lalu dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Bakhtaruddin, yang dalam sambutannya meminta kepada semua petugas satker yang hadir untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber dan tak segan bertanya atau berkonsultasi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pekerjaan di akhir tahun. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa satker yang tidak mematuhi ketentuan tidak akan diberikan kemudahan dalam bentuk dispensasi, kecuali dalam keadaan kahar (force majeure).

 

Materi pertama adalah mengenai batas-batas waktu penyampaian SPM dan ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme pengeluaran negara di akhir tahun anggaran 2015 yang disampaikan oleh Ismail Manurung dari Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh, yang dilanjutkan dengan materi mengenai mekanisme pembayaran dan penyelesaian sisa pekerjaan di akhir tahun anggaran oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh, Bagong Iswanto. Dalam sesi kali ini, narasumber juga menyampaikan kembali poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

Materi Kedua mengenai pelaporan transaksi keuangan disampaikan oleh Kepala Seksi Vera KPPN Banda Aceh, Abdullah, dan Musthofa Amin Khusaini, yang menjelaskan mengenai mekanisme rekonsiliasi, tips dan kiat-kiat jitu agar tak berulang kali melakukan kesalahan dalam proses rekonsiliasi, serta penegasan kembali mengenai kewajiban rekonsiliasi dan sanksi bagi yang melanggar. Satker juga dihimbau untuk menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi sebelum menyampaikan SPM untuk menghindari terjadinya penolakan oleh Seksi Pencairan Dana.

Di sesi terakhir, giliran Kepala Seksi Bank KPPN Banda Aceh, Ratnawaty, yang menjelaskan mengenai Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Satker dihimbau untuk melakukan penyetoran ke kas negara secara elektronik menggunakan MPN G2 karena lebih mudah, aman, praktis, dan tentunya eco-friendly.

 

Tepat tengah hari, acara pun selesai dan satu persatu tamu undangan meninggalkan lokasi dengan harapan agar semua pekerjaan akan lancar dan siap menghadapi akhir tahun anggaran 2015.

 

Kegiatan Terkait :

Sosialisasi Jelang Akhir Tahun Anggaran 2014

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search