Internalisasi Visi Misi DJPB dan KPPN Banda Aceh serta Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2019

Kegiatan internalisasi Visi dan Misi DJPB dan KPPN Banda Aceh serta Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai KPPN Banda Aceh adalah satu dari rencana kerja yang diusung pada tahun 2019.  Acara tersebut dipimpin langsung oleh kepala KPPN Banda Aceh Bapak Herkwin dan dihadiri oleh Para Pegawai KPPN Banda Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2019 jam di Ruang Rapat KPPN Banda Aceh. Pemaparan kembali Visi dan Misi DJPB dan KPPN Banda Aceh adalah salah satu bentuk dari langkah-langkah awal tahun anggaran 2019.

 

 

Pemaparan Visi dan Misi yang harus diimplementasikan baik dari DJPB dan KPPN Banda Aceh adalah sebagai berikut :

Visi DJPB

  • “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”

 

Misi DJPB

  • Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal
  • Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel
  • Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
  • Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, professional, dan modern

 

Visi KPPN Banda Aceh

  • "Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel."

 

Misi KPPN Banda Aceh

  • Menjamin pelaksanaan pencairan dana APBN secara tepat, dan transparan.
  • Mewujudkan pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.

 

 

Setelah pemaparan intenalisasi Visi dan Misi DJPB dan KPPN Banda Aceh, dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan pakta integritas internal KPPN Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala Seksi MSKI, Bapak Fathurrahman. Penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan secara hierarki dimulai dari Kepala Kantor KPPN Banda Aceh, Kepala Seksi yang disaksikan oleh Kepala Kantor KPPN Banda Aceh, dan setiap pelaksana yang disaksikan oleh tiap-tiap kepala seksi. Pembacaan pakta integritas internal secara simbolis dibacakan oleh kepala seksi MSKI. Kegiatan tersebut merupakan wujud dari Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dengan menerapkan zero tolerance terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Penulis: Satri Wiranti

Editor  : Budi Indrawan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search