Kementerian Keuangan sebagai Kementerian pelopor reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sudah sejak lama aktif dan selalu berkomitmen melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mencegah dan memberantas tindakan koruptif. Salah satu upaya untuk mengokohkan komitmen Kementerian Keuangan tersebut adalah melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditjen Perbendaharaan pun turut berperan aktif dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dengan menerapkanzero tolerance terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Kelola PelaksanaanTugas Unit kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pasal 11 ayat (1) huruf c terkait dengan Penandatanganan Pakta Integritas antara pimpinan unit kerja vertikal sebagai mitra kerja KPPN Banda Aceh.
Pelaksanaan penyerahan DIPA secara simbolis telah dilaksanakan sebelumnya di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Gubernur Aceh pada hari sabtu tanggal 15 Desember 2018 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Bapak Nova dan didampingi oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi Aceh Bapak Zaid Burhan Ibrahim. Sebanyak 48 DIPA diserahkan kepada perwakilan satuan kerja KPPN Banda Aceh dan penandatanganan pakta integritas satuan kerja yang menjadi perwakilan secara simbolis tetap dilaksanakan di KPPN Banda Aceh.
Pelaksanaan penyerahan DIPA di KPPN Banda Aceh diserahkan kepada 296 mitra kerja KPPN Banda Aceh. Sedangkan pelaksanaan penandatanganan pakta integritas dilaksanakan secara serentak di KPPN Banda Aceh kepada 344 satuan kerja.
Penulis: Satri Wiranti
Editor : Budi Indrawan